Berita

ist

Putusan BANI Janggal!

SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Independensi dan kredibilitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dipertanyakan. Pasalnya, sebagai lembaga yang BANI tidak  dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Pelanggaran kewenangan dan prosedur arbitrase yang ditangani oleh BANI merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks implikasi hukum bagi penegakan hukum. Lebih jauh lagi, akan berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di Indonesia.
 
BANI terasa tak independen dan kridibel lagi saat mengeluarkan putusan yang memerintahkan Weatherford International Inc. (WII), perusahaan induk WI, untuk membayar PT. Gear Capital dan sesama pemohon PT Carana Bunga Persada (Carana) dengan pembayaran kerugian sebesar 8 juta dolar AS. Padahal, keikutsertaan PT. Carana Bungapersada sebagai pemohon adalah di luar konteks perselisihan, karena perselisihan yang terjadi hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital. Sehingga, pengabulan permohonan arbitrase oleh BANI dianggap sebagai kejanggalan.

Mengapa BANI  dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon tanpa melakukan verifikasi terhadap entitas bisnis yang mengajukan permohonan arbitrase, yaitu terhadap PT. Carana Bungapersada? Bukankah perusahaan tersebut bukanlah merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam mengajukan pemohonan dalam kasus arbitrase ini? Inilah beberapa kejanggalan yang ada dalam putusan BANI tersebut.
 

 
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, A.H. Wakil Kamal proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil.

"BANI tidak menjunjung asas peradilan audi et alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, kata A.H. Wakil Kamal di Jakarta (Senin, 19/9).

Perlu diketahui, dalam proses perselisihan kasus arbitrase ini hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital yang melakukan perjanjian yang disengketakan, tidak bersama PT. Carana Bungapersada. Pemohon, baik PT. Wira Insani, PT. Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc., itu tidak diberikan kesempatan untuk memberikan izin untuk mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli. Inilah, sambung Wakil Kamal, BANI telah mengabaikan hukum acara dalam proses arbitrase.

Menurut Wakil Kamal, hal itu sangat jelas diatur dalam Pasal 29 ayat 1, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa ´Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
 
"Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan asas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar UU No. 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan," tegas Wakil Kamal.
 
Berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses arbitrase kasus ini jelas berbentuk ketidakadilan, dan jika dibiarkan akan menetapkan sebuah preseden yang mengkhawatirkan terhadap iklim investasi di Indonesia, serta penerapan undang-undang arbitrase dan eksploitasi proses hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil juga mengancam reputasi BANI sebagai sebuah institusi yang adil dan jujur dalam mengambil keputusan, terutama sebagai alternatif aman dari sistem pengadilan negara yang belum banyak berubah sejak masa Orde Baru.
 
Kejanggalan yang terjadi di balik putusan BANI dalam kasus perselisihan antara Weatherford dan Gear, merupakan preseden buruk bagi penyelesaian alternatif di Indonesia.

"Putusan BANI itu akan menimbulkan kepastian hukum yang tidak adil bagi para pihak yang menggunakan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian perselisihan," kata A.H. Wakil Kamal. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya