Berita

ist

Putusan BANI Janggal!

SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Independensi dan kredibilitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dipertanyakan. Pasalnya, sebagai lembaga yang BANI tidak  dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Pelanggaran kewenangan dan prosedur arbitrase yang ditangani oleh BANI merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks implikasi hukum bagi penegakan hukum. Lebih jauh lagi, akan berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di Indonesia.
 
BANI terasa tak independen dan kridibel lagi saat mengeluarkan putusan yang memerintahkan Weatherford International Inc. (WII), perusahaan induk WI, untuk membayar PT. Gear Capital dan sesama pemohon PT Carana Bunga Persada (Carana) dengan pembayaran kerugian sebesar 8 juta dolar AS. Padahal, keikutsertaan PT. Carana Bungapersada sebagai pemohon adalah di luar konteks perselisihan, karena perselisihan yang terjadi hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital. Sehingga, pengabulan permohonan arbitrase oleh BANI dianggap sebagai kejanggalan.

Mengapa BANI  dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon tanpa melakukan verifikasi terhadap entitas bisnis yang mengajukan permohonan arbitrase, yaitu terhadap PT. Carana Bungapersada? Bukankah perusahaan tersebut bukanlah merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam mengajukan pemohonan dalam kasus arbitrase ini? Inilah beberapa kejanggalan yang ada dalam putusan BANI tersebut.
 

 
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, A.H. Wakil Kamal proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil.

"BANI tidak menjunjung asas peradilan audi et alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, kata A.H. Wakil Kamal di Jakarta (Senin, 19/9).

Perlu diketahui, dalam proses perselisihan kasus arbitrase ini hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital yang melakukan perjanjian yang disengketakan, tidak bersama PT. Carana Bungapersada. Pemohon, baik PT. Wira Insani, PT. Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc., itu tidak diberikan kesempatan untuk memberikan izin untuk mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli. Inilah, sambung Wakil Kamal, BANI telah mengabaikan hukum acara dalam proses arbitrase.

Menurut Wakil Kamal, hal itu sangat jelas diatur dalam Pasal 29 ayat 1, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa ´Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
 
"Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan asas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar UU No. 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan," tegas Wakil Kamal.
 
Berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses arbitrase kasus ini jelas berbentuk ketidakadilan, dan jika dibiarkan akan menetapkan sebuah preseden yang mengkhawatirkan terhadap iklim investasi di Indonesia, serta penerapan undang-undang arbitrase dan eksploitasi proses hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil juga mengancam reputasi BANI sebagai sebuah institusi yang adil dan jujur dalam mengambil keputusan, terutama sebagai alternatif aman dari sistem pengadilan negara yang belum banyak berubah sejak masa Orde Baru.
 
Kejanggalan yang terjadi di balik putusan BANI dalam kasus perselisihan antara Weatherford dan Gear, merupakan preseden buruk bagi penyelesaian alternatif di Indonesia.

"Putusan BANI itu akan menimbulkan kepastian hukum yang tidak adil bagi para pihak yang menggunakan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian perselisihan," kata A.H. Wakil Kamal. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya