Berita

ray/ist

Aksi Mogok Banggar DPR Inkonstitusional!

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2011 | 16:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aksi mogok yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR merupakan tindakan inkonstitusional. Ketidakmauan mereka membahas RAPBN tahun 2012 sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai protes setelah empat pimpinannya diperiksa KPK beberapa waktu lalu tidak dibenarkan oleh konstitusi.

"Mogoknya banggar jelas-jelas merupakan tindakan pembangkangan terhadap tugas-tugas DPR, khususnya Banggar, sebagaimana diatur dalam pasal 71 hurup G," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 22/9).

Selain itu, sambung Ray, aksi mogok Banggar dikatakan inkonstitusional juga karena berpotensi melanggar pasal 79 hurup D dan E tentang kewajiban mendahulukan kepentingan rakyat daripada golongan serta menghormati demokrasi.  Jelas juga mogok yang dilakukan Banggar bertentangan dengan pasal 107 yang memandatkan Banggar bertugas membahas RAPBN bersama dengan pemerintah.


Perlu dicatat, kata Ray, tindakan Banggar ini sama sekali tidak terkait dengan pernyataan sikap tidak setuju dengan satu kebijakan pemerintah. Tetapi menjadikan peristiwa hukum yang menimpa beberapa anggota Banggar untuk melakukan tawar menawar atas upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Jelas hal ini merupakan penyanderaan atas hak warga negara. Banggar menjadikan kewenangan politik mereka untuk mempengaruhi proses penegakan hukum.

Alasan hak imunitas, masih kata Ray, juga tidak tepat untuk digunakan. Tidak tepat mengaitkan hak imunitas dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR. Hak imunitas hanya ada dalam RAPBN. Tetapi penyimpangan penggunaan anggaran negara, atau adanya indikasi suap dalam proses pembuatan kebijakan merupakan peristiwa pidana yang siapapun warga negara, tak memandang jabatan atau statusnya, dapat diperiksa seketika.

"Tak ada alasan konstitusional yang membolehkan mereka melakukan boikot dan tugas kewajiban mereka. Apalagi karena merasa tidak nyaman akibat adanya pemeriksaan beberapa pimpinan dan anggotanya terkait dugaan suap dalam implementasi anggaran," demikian Ray.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya