Berita

antasari azhar/ist

Antasari Azhar Korban Monster Mafia Hukum

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2011 | 13:51 WIB | LAPORAN:

RMOL. Berbicara soal kasus hukum di Indonesia secara otomatis mengungkit lagi peranan para monster yang dijuluki mafia hukum.

Hal itu dikatakan praktisi hukum, Johnson Panjaitan, dalam acara bedah buku "Testimoni Antasari Azhar" di Rumah Perubahan, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Kamis (22/9). Dalam buku yang ditulis oleh mantan Ketua KPK itu, menurutnya, hanya lima bab yang berbicara tentang kasus yang dihadapinya. Sedangkan di sisa 23 bab, Antasari berbocara soal kesesatan peradilan di republik Indonesia.

"Sekarang ini telah tercipta monster-monster yang dinamakan mafia hukum. Sekarang ini budaya di negara mafia hukum yang berkembang adalah bagaimana mafia itu melakukan serangan balik kepada orang yang ingin bongkar kesesatan hukum. Dan itulah yang mengakibatkan orang-orang seperti Anatsari jadi korban serangan balik budaya negara mafia hukum," jelasnya.


Kasus yang dihadapi Antasari sendiri menurutnya sangat terkait dengan politik, bukan kasus seksual yang sengaja dimainkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga.

"Begitu hebatnya Rani Juliani diumpetin dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan sampai sekarang kita tidak tahun keberadaan Rani. Bagi saya, betapa gampangnya motif seksual digunakan dalam kasus Antasari," ujarnya.
 
Dalam kesempatan sama, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan, menyatakan, Peninjauan Kembali Antasari Azhar pengadilan Jakarta Selatan, yang paling dinantikan adalah bukti-bukti yang bakal dihadirkan.

"Kita akan lihat apakah bukti yang disampaikan itu bukti lama atau baru. Atau bukti lama, tapi penjelasannya yang baru. Mengenai saksi ahli yang diperiksa di pengadilan kan pernah diperiksa juga sebelumnya. Tapi kita lihat apakah akan ada keterangan baru di luar persidangan sebelumnya," tutur Otto.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan bukti baru (novum) dan mendengarkan keterangan saksi ahli. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Dr. Abdul Mun’im Idris, SpF.[ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya