Berita

komplek dpr/ist

Sangat Mungkin Memangkas DPR Jadi Tiga Komisi

SABTU, 17 SEPTEMBER 2011 | 09:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sangat dimungkinkan DPR dirombak hanya menjadi tiga Komisi, sebagaimana yang disampaikan oleh Pimpinan DPR, sangat dimungkinkan sebagai sebuah opsi dan harus dilakukan melalui revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Usulan tersebut juga mensyaratkan koordinasi yang  sangat intensif lintas Komisi, serta pembenahan kinerja fraksi dan manajemen rapat. Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, tanpa dua hal itu maka proses pengolahan aspirasi akan mengalami stagnasi. Apalagi profil dan fungsi esensi dari seorang anggota DPR adalah fungsi representasi (sebagaimana diatur Pasal 69 ayat 2 UU MD3).

"Sedangkan  fungsi yang selama ini kita kenal, seperti fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran adalah jabaran atau operasionalisasinya," jelas Ronald dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (17/9).


Sementara, masyarakat tentu tidak peduli di wilayah (Komisi) apa anggota DPR tersebut bekerja. Mereka hanya tahu anggota DPR menjalankan semua fungsi yang melekat pada dirinya. Untuk itulah fraksi dan Setjen DPR harus merespon kondisi tersebut, agar aspirasi publik tidak harus terbentur pada pembidangan tiga Komisi dimaksud.

"Sementara ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), masih mendorong pada reposisi masing-masing alat kelengkapan. Seperti  keberadaan Komisi yang saat ini berjumlah 11, sebenarnya masih bisa ditinjau jumlahnya," katanya.

Termasuk pula, lanjut dia, jumlah anggota setiap Komisi yang tidak harus dipukul rata  50-an orang dan pembidangannya. Dan juga Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), yang sebenarnya bisa diintegrasikan kepada Komisi I dan pimpinan DPR. Sementara, alat kelengkapan seperti Baleg dan Bamus tetap bisa dipertahankan seperti sekarang dengan adanya pemberdayaan seperti rapat-rapat Bamus yang didorong terbuka.  

Perubahan komposisi anggota seharusnya diberlakukan untuk Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kehormatan (BK). Anggota BURT sebaiknya bukan dari anggota DPR lagi, tapi para pakar dan  profesional. Begitu pula anggota BK, tidak perlu lagi ditentukan harus 11 orang. Cukup tiap fraksi diwakili satu orang dan ditambah unsur eksternal, bisa dari kalangan akademisi, pemantau parlemen, ataupun profesional.

Sedangkan BAKN dan Banggar perlu perlakuan khusus. BAKN harus diperkuat dan jika perlu tidak terlalu bergantung kerjanya dengan Komisi. Sedangkan Banggar, perlu ada perubahan wewenang dan mekanisme kerja, yang mampu meredam potensi penyimpangan pada pembahasan anggaran.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya