Berita

ilustrasi

Inilah yang Perlu Diperhatikan Setelah Unsur Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2011 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kesepakatan DPR dan Pemerintah yang membolehkan unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu, benar-benar mengkhawatirkan. Banyak kalangan ragu pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud apabila penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diisi oleh orang-orang yang punya keterkaitan dengan partai.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengharapkan, penyelenggara pemilu dapat berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan pemilu. Untuk mencapai hal itu, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Posisi dan peranan Panitia Seleksi untuk memilih sebelas komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur dengan rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino (Jumat, 16/5).


Di samping itu, kata Girindra, harus dihindari betul penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu, maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan ‘agen terselubung’ untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu. Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latarbelakang pengalaman dan atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, disamping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas.

"Tata cara seleksi harus dilakukan terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan," cetusnya.

"Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggungjawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang," terangnya.

Selain itu, sambung Girindra, penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas, dapat diatur dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang. DKPP jangan menjadi semacam ‘komite etik’ yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

"Masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri," kata Girindra beralasan.

Sebagai institusi, masih kata Girindra, KPU harus mampu menjaga independensi, namun di saat bersamaan, harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan, atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab. Pengaturan tugas dan kewajiban Petugas Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci. Tidak hanya dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu, tetapi juga dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang, mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Termasuk juga dalam rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS-nya," katanya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya