ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Kesepakatan DPR dan Pemerintah yang membolehkan unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu, benar-benar mengkhawatirkan. Banyak kalangan ragu pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud apabila penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diisi oleh orang-orang yang punya keterkaitan dengan partai.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengharapkan, penyelenggara pemilu dapat berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan pemilu. Untuk mencapai hal itu, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
"Posisi dan peranan Panitia Seleksi untuk memilih sebelas komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur dengan rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino (Jumat, 16/5).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21