Berita

ilustrasi

Inilah yang Perlu Diperhatikan Setelah Unsur Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2011 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kesepakatan DPR dan Pemerintah yang membolehkan unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu, benar-benar mengkhawatirkan. Banyak kalangan ragu pemilu yang jujur dan adil bisa terwujud apabila penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), diisi oleh orang-orang yang punya keterkaitan dengan partai.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengharapkan, penyelenggara pemilu dapat berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan pemilu. Untuk mencapai hal itu, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Posisi dan peranan Panitia Seleksi untuk memilih sebelas komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur dengan rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas," kata Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino (Jumat, 16/5).


Di samping itu, kata Girindra, harus dihindari betul penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu, maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan ‘agen terselubung’ untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu. Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latarbelakang pengalaman dan atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, disamping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas.

"Tata cara seleksi harus dilakukan terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan," cetusnya.

"Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggungjawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang," terangnya.

Selain itu, sambung Girindra, penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas, dapat diatur dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang. DKPP jangan menjadi semacam ‘komite etik’ yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

"Masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri," kata Girindra beralasan.

Sebagai institusi, masih kata Girindra, KPU harus mampu menjaga independensi, namun di saat bersamaan, harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan, atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggungjawab. Pengaturan tugas dan kewajiban Petugas Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci. Tidak hanya dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu, tetapi juga dalam Undang-undang Pemilu yang akan datang, mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Termasuk juga dalam rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS-nya," katanya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya