Berita

logo gki

GKI Yasmin: Semoga DPR Bisa Disiplinkan Diani Budiarto

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2011 | 13:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, akan didampingi oleh istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, kala memenuhi undangan Komisi III DPR untuk rapat dengar pendapat umum nanti sore, yang juga menghadirkan Walikota  Bogor, Diani Budiarto.

Jurubicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, membenarkan, undangan pertemuan dengan Komisi III itu menyusul dua kali pengaduan jemaat GKI ke Komisi III atas ulah intoleransi dan pembangkangan hukum oleh Diani Budiarto. Pengaduan terakhir pada beberapa waktu sebelum Idul Fitri lalu. Soal kehadiran Sinta Nuriyah dalam RDPU petang nanti, kata Bona, bukanlah hal spesial karena istri almarhum mantan Presiden Gus Dur itu senantiasa memperhatikan perkembangan kasus GKI Yasmin.

"Pembangkangan Diani sudah berlangsung dua tahun sejak keluar putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung tahun 2009. Itu sudah putusan hukum tetap, tapi gereja malah digembok pada 2010," kata Bona kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (15/9).


Akibat tidak patuhnya Diani kepada putusan MA, selama satu tahun terakhir ini jemaat beribadah di trotoar jalan dekat gereja karena gereja mereka disegel Pemkot Bogor.

"Kalau jemaat sejak tanggal 11 April 2010 ibadahnya di trotoar jalan, kalau kehujanan ya kehujanan, dan kalau kepanasan ya kepanasan. Itu semua akibat pembangkangan hukum Walikota Bogor," tegasnya.

Ada cerita unik ketika Diani mencetuskan dalih terbaru untuk menolak keberadaan GKI Yasmin. Menurut Diani, gedung gereja tidak boleh didirikan di jalan dengan nama Islam. Seperti diketahui, GKI Yasmin terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, yang diambil dari nama seorang pemimpin Islam dari Cianjur, Jawa Barat.

Satu hari pada bulan Ramadhan lalu, Sinta Nuriyah menggelar acara buka puasa bersama di Bogor di pesantren Al Ghoazli yang dikelola Ustad Mustofa yang adalah putra almarhum Abdullah bin Nuh. Sinta juga mengundang perwakilan GKI Yasmin untuk datang dan berbicara langsung dengan keturunan Abdullan bin Nuh itu.

"Ternyata, keluarga ahli waris itu sama sekali tak keberatan kalau kami ikuti buka puasa yang digagas Ibu Sinta disana. Dan waktu Lebaran kami datang lagi ke Ustad Mustofa untuk bersilaturahmi. Jadi sebetulnya tidak ada lagi alasan Diani untuk melarang gereja beribadah," ujar Bona.

Bona berharap RDPU nanti akan berbuah hal positif bagi jemaat GKI Yasmin secara khusus dan kebebasan beragama di Indonesia pada umumnya.

"Harapan yang akan kita sampaikan nanti, kita ingin segera DPR mendisiplinkan walikota Bogor dan hormati rekomendasi ombudsman," tambahnya.

Hingga saat ini, Walikota Bogor Diani Budiarto bersikeras menolak mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor berkenaan dengan Keabsahan IMB Gereja Kristen Indonesia di Taman Yasmin, Bogor.

Putusan MA tersebut menyatakan bahwa perizinan gereja adalah sah. Namun Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45- 137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

Sikap keras Walikota yang melarang jemaat GKI Yasmin beribadah selama dua tahun terakhir ini, membuat GKI mengajukan surat pada Mahkamah Agung pertanggal 26 Maret 2011 menanyakan pandangan Mahkamah Agung tentang sikap Diani Budiarto selaku Walikota Bogor tersebut.

Menjawab surat permohonan fatwa tersebut, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa, Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pengujian terhadap Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-OTKP perihal pembekuan izin tertanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 10 Desember 2010. Putusan tersebut adalah merupakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan.

Bagian kedua yang penting dari jawaban MA adalah, demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya