Berita

ist

Tolak Unsur Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak keputusan pemerintah dan DPR yang membolehkan unsur partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Perlu diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Undang-undang No 22/2007 tentang unsur Parpol bisa masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu.

"Masuknya unsur Parpol di penyelenggaraan Pemilu menyalahi prinsip demokrasi yang Luber dan Jurdil, karena sangat tidak diperkenankan para peserta Pemilu juga merangkap sebagai pemain lalu melakukan fungsi-fungsi wasit penyelenggaraan," ujar Manager JPPR, Masykuruddin Hafidz dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 14/9).


Masykuruddin menjelaskan, peserta dan pemain politik dalam Pemilu secara alami selalu menginginkan kemenangan dalam proses politiknya, sehingga dipastikan akan ada benturan kepentingan politik ketika mereka masuk ke penyelenggaraan. Mereka akan menggunakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk kepentingan mereka.

"Dengan demikian unsur kemandirian dalam penyelenggara Pemilu akan terganggu.  Dan pada akhirnya akan berpengaruh pada proses dan hasil Pemilu itu sendiri," katanya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya