ist
ist
RMOL. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak keputusan pemerintah dan DPR yang membolehkan unsur partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Undang-undang No 22/2007 tentang unsur Parpol bisa masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu.
"Masuknya unsur Parpol di penyelenggaraan Pemilu menyalahi prinsip demokrasi yang Luber dan Jurdil, karena sangat tidak diperkenankan para peserta Pemilu juga merangkap sebagai pemain lalu melakukan fungsi-fungsi wasit penyelenggaraan," ujar Manager JPPR, Masykuruddin Hafidz dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 14/9).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21