Berita

ilustrasi/ist

X-Files

38 Personel Polda Metro Terancam Kena Pecat

Jenderal-jenderalnya Aman-aman Saja
RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 05:52 WIB

RMOL.Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Radjab mulai membersihkan jajaran internalnya. Sebanyak 38 polisi yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya teridentifikasi melakukan 26 pelanggaran, kategorinya berat dan ringan.

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharuddin Djafar, sanksi pe­langgaran berat hingga pelang­garan ringan diambil Polda Metro setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.

Laporan ma­suk ke Polda Metro ada yang langsung, lewat surat elektronik dan surat biasa. “Dari laporan-laporan itu, ada 26 jenis pelanggaran yang diduga dila­kukan anggota Polda Metro Jaya. Karena menyangkut pe­langgaran anggota kepolisian, maka laporan-laporan itu di­tangani Itwasda dan Bidpropam Polda,” ujarnya.

Dia merinci, 26 kategori pe­lang­garan oleh anggota Polda Metro diperoleh berkat 10 lapo­ran lang­sung masyarakat, tujuh laporan melalui surat elektronik. Sisanya, sembilan laporan dis­am­paikan secara tertulis melalui surat biasa.

Total laporan pengaduan itu, kata Baharuddin, sebenarnya sangat banyak. Namun, setelah diteliti secara cermat, hanya 26 la­poran yang dinilai dapat di­per­tang­gungjawabkan secara hu­kum. “Itu yang kami tindak­lanjuti,” ucapnya.

Setelah menerima lapo­ran pada Januari hingga Agustus 2011, tim Propam dan Itwasda mengambil langkah-langkah. Antara lain, memanggil dan meminta kete­rangan pelapor serta meng­kl­ari­fikasi laporan terhadap anggota kepolisian. Selain me­ngorek ke­terangan pelapor dan anggota po­lisi yang diduga me­nyalah­guna­kan jabatannya, pe­nyidik me­ngumpulkan bukti-bukti se­putar laporan yang ada.

Mengenai 26 dugaan pelang­ga­ran tersebut, ada yang masuk kua­lifikasi pelanggaran berat berupa pelanggaran tindak pidana, ada pula yang masuk kategori pe­langgaran ringan.

“Jenisnya ada yang me­nya­lahgunakan jabatan, menerima suap,  memeras, penganiayaan dan lain-lain,” tandas dia.

Namun, Baharuddin mengaku tidak ingat persis daftar nama anggota kepolisian Polda Metro yang tengah diproses tersebut.

Dia menggarisbawahi, jika ma­suk kategori pelanggaran berat, maka Polda Metro akan me­nye­rahkan penanganan per­kara itu ke pengadilan. Nantinya, proses pe­mecatan anggota ter­sebut di­lakukan lewat per­si­da­ngan kode etik setelah ada pu­tusan pe­ngadilan.

Untuk kategori pelanggaran ringan, seperti keseringan mem­bolos alias tidak menjalankan tugas akan diproses melalui si­dang kode etik dan disiplin Polri.

Baharuddin juga mengaku tidak mengetahui, apakah dari 38 personel Polda itu  ada yang me­lakukan poligami seperti di­informasikan sumber Rakyat Merdeka di Polda Metro Jaya.

“Saya belum mendapat infor­masi soal itu. Kalau poligami buat anggota polisi, itu jelas ma­suk kategori pelanggaran dan pasti ada sanksinya,” kata dia.

Menurut Baharuddin, proses hukum terhadap anggota Polda Metro yang bandel tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang bersalah, kata dia, akan dikenai sanksi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dia menambahkan, 38 per­sonel itu tengah menjalani proses. Rinciannya, 24 orang me­nyan­dang pangkat bintara, del­a­pan per­wira pertama (pama) dan enam perwira menengah (pa­men). Ok­num dari Satuan Di­treskrimum Polda Metro Jaya, sambung dia,

paling banyak dilaporkan. Sedikitnya ada tujuh personel dari satuan ini yang tengah menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan sisanya, 31 personel terdiri anggota di lingkup Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi,  Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Tangerang dan Depok.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy P menolak memberikan kete­rangan seputar anggota satuan­nya yang diduga nakal. Dia me­milih menyerahkan penyelesaian kasus yang menyeret anak buah­nya kepada Propam.

Salah satu personel Polda Metro Jaya yang terancam kena sanksi pemecatan adalah bekas Kasat Renakta AKBP A Rivai. Dia menjadi tersangka perkara suap penanganan kasus PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI).

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharuddin Djafar, sejauh ini penyidik Propam masih me­laksanakan pemeriksaan terhadap Rivai. “Pasti kalau sudah selesai akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu waktu yang tepat saja,” ujarnya.

Reka Ulang

Paling Banyak Dilaporkan Soal Pelanggaran HAM

Pada Maret lalu, Polda Metro Ja­ya tercatat menerima 75 aduan ma­­syarakat.  Aduan tersebut di­proses Bidang Profesi dan Pe­ngamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Ada 75 laporan pengaduan masyarakat yang masuk dan masih dalam proses penyelidikan, penyidikan dan audit investigasi Bidang Propam Polda Metro,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, (20/4).

Baharudin mengatakan, 47 la­poran diproses Subbid Pe­nga­manan Internal (Paminal), 20 ka­sus diproses di Subbid Pro­vost dan delapan kasus diproses di Subbid Pembinaan Profesi.

“La­poran ditujukan pada personil di Satuan Lalu Lintas, Reserse, Samapta dan lain-lain,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Un­tung S Radjab sebelumnya me­ngatakan, pihaknya berupaya op­timal dalam meminimalisasi ke­salahan para anggotanya demi memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat.

Masih soal laporan masyara­kat tentang polisi, menurut Wa­kil Ke­tua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo, pada kurun 2010 Polri men­jadi institusi yang pa­ling ba­nyak dilaporkan ke Kom­nas HAM. Sedikitnya terdapat 1200 laporan yang masuk ke Komnas HAM menyangkut du­gaan pelang­garan oleh anggota kepolisian.

“Polri adalah institusi nomor satu yang paling banyak dila­por­kan ke Komnas HAM. Dari 6000 kasus yang diterima, 1200 kasus mengadukan Polri,” katanya pada seminar tentang HAM di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur (11/4).

Untuk tahun 2011 ini, Polri diprediksi masih menjadi institusi yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM. “Sepertinya tren­nya masih akan seperti itu,” kata Yoseph.

Yang Ditangani Polda Metro Masih Minim

Neta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW

Harapan masyarakat agar kinerja kepolisian meningkat, begitu tinggi.  Sayang jika hara­pan masyarakat itu pupus akibat tindakan indisipliner personel kepolisian.

Apalagi, menurut, Ketua Pre­sidium LSM Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, ke­po­lisian saat ini memiliki peran dominan di tengah masyarakat. Di satu sisi, berperan sebagai penegak hukum, di sisi lain memiliki peran sebagai penjaga Kamtibmas.

Dua peran dominan kepol­isi­an yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu, lanjut Neta, membuat posisi kepo­lisi­an menjadi sentral. “Peran do­mi­nan inilah yang menjadi pilar sukses tidaknya kepolisian me­ngawal demokrasi,” katanya.

Namun, peran strategis ke­po­li­sian ini masing seringkali di­salahgunakan. Dia menyebut, masih saja terdengar kabar ada­nya tindakan indisipliner ang­go­ta kepolisian. “Ini me­resah­kan dan membangkitkan ke­ke­cewaan masyarakat,” ucapnya.

Buntutnya, kata dia, banyak laporan masuk ke kepolisian dan lembaga lain menyangkut pola perilaku personel kepo­lisian. “Saya pikir jumlah per­so­nel dan perkara yang dita­ngani Polda Metro Jaya itu ma­sih minim. Mungkin itu yang baru bisa ditangani. Sisanya masih belum,” tandasnya.

Untuk itu, ia mendesak agar prioritas penanganan penye­le­we­ngan oleh oknum internal ke­polisian dilaksanakan lebih pro­gresif. Soalnya, sambung dia, se­bagai lembaga yang men­e­rima remunerasi besar dari ne­gara, Polri memiliki kewajiban memperbaiki kualitas pene­ga­kan hukum serta kualitas pela­yanan masyarakat.

Jika tidak ada niat mem­be­nahi institusi, urainya, dapat dipastikan Polri akan kembali terpuruk alias berada di titik na­dir. “Harapan masyarakat ter­hadap Polri akan sia-sia. Yang ada justu pengaduan masya­ra­kat akan meningkat karena ti­dak mendapat perlakuan hukum yang adil dari kepolisian,” tandasnya.

Penanganan Polisi-polisi Nakal Harus Transparan

Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR  

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin me­ngi­ngat­kan kepolisian agar mampu me­nunjukkan sikap humanis da­lam mengemban setiap tugasnya.

Dengan pendekatan humanis tersebut, Azis berharap agar tin­da­kan indisipliner terkait sepak terjang anggota kepolisian bisa diminimalkan. “Kita senantiasa mendorong kepolisian untuk menjadi lebih humanis dalam melaksanakan tugas dan tang­gungjawab,” ujarnya.

Soalnya, lanjut Azis, pola-pola pendekatan humanis di­rasakan sangat mendesak lan­ta­ran hak dan kewajiban ang­go­ta kepolisian sama dengan masyarakat sipil. “Jadi, peran dan tindakannya harus terukur,” ucapnya.

Lebih jauh ia memin­ta pe­na­nganan dugaan penye­le­wengan oleh oknum kepolisian dilak­sa­na­kan secara transparan. Pasal­nya, penuntasan perkara yang tertutup akan memunculkan konflik baru.

Kekecewaan masyarakat terhadap pola penanganan per­kara yang tertutup, menurut dia, seringkali menimbulkan peni­lai­an adanya keberpihakan. “Jadi, bukan dinilai sebagai ins­titusi yang diandalkan dalam me­nyelesaikan perkara. Malah yang ada justru dicap sebagai pem­buat masalah. Asumsi ini yang hen­daknya dihapus oleh kepolisian sekarang,” tandas Azis.

Apalagi, sambungnya, saat ini kepolisian diberikan sarana dan prasarana yang cukup da­lam melaksanakan tugas-tu­gas­nya. Dengan sarana dan pr­a­sa­rana ini, dia meminta ke­polisian menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat.

“Tidak boleh tidak. Ma­sya­rakat itu stakeholdernya Polri. Masyarakat harus mendapat pelayanan dari kepolisian yang baik,” tandasnya.

Dia menambahkan, sudah se­harusnya kepolisian saat ini mam­pu menuntaskan perkara menyangkut oknum internalnya secara cepat dan transparan. Hal tersebut semata ditujukan agar laporan pengaduan masyarakat bisa selesai serta tingkat keper­cayaan pada kepolisian bisa meningkat. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya