Berita

adang-nunun/ist

Kolega Bantah Lindungi Adang Daradjatun

KPK Tidak Profesional
SELASA, 13 SEPTEMBER 2011 | 11:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi III membantah melindungi anggotanya, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, terkait kasus istri Adang yang sudah lama jadi buronan KPK, Nunun Nurbaeti. Nunun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan, Adang yang adalah mantan Wakapolri itu memang tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada KPK.

"Adang dilindungi hukum dan tidak ada keharusan melaporkan istrinya kemana. Kecuali istrinya itu teroris, ini kan bukan. Jadi suami dilindungi hukum, tidak ada pidana yang bisa dikenakan," kata Martin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/9).
 

 
Menurut Martin, KPK tidak boleh bersembunyi di balik alasan tidak kooperatifnya Adang dalam memberikan keterangan dimana istrinya berada. KPK. Apalagi, si penyuap atau sumber suap belum juga ditangkap oleh KPK. Sedangkan Komisi III yakin Nunun bukanlah tokoh utama yang punya motivasi menyuap.

"Nunun itu hanya sekadar pengantar, dan bukan orang yang berkepentingan untuk menyuap anggota DPR untuk memenangkan Miranda Gultom. KPK pun tahu bahwa Nunun tidak mungkin miliki uang sebanyak itu untuk menyuap anggota DPR, dan motivasi untuk suapnya apa. KPK harus lebih profesional kalau mau mengust kasus Nunun agar dianggap tidak tebang pilih," paparnya.

Martin membantah bahwa Komisi III melindungi Adang Daradjatun dari hukuman karena menyembunyikan sang istri. Menurut dia, dengan sendirinya Adang terlindungi pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pengamat pidana, Chairul Huda, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9), juga mengatakan, Adang tidak bisa kena pidana atau dikecualikan. Di pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya.

Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya