RMOL. Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali kasus Anatsari Azhar akan segera dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9). Sidang ini mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap memori PK Antasari Azhar.
Sampai berita ini dilaporkan, sidang belum juga dimulai karena masih ada agenda lain yang dilaksanakan oleh pegawai PN Jakarta Selatan. Padahal, seharusnya sidang digelar pada pukul 09.00 WIB. Sebelumnya mantan Ketua KPK, Antasasi Azhar, sempat memberikan keterangan singkat kepada pers yang menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan tanggapan jaksa. Antasari masih mengenakan kemeja yang sama dengan yang dipakainya pada sidang perdana lalu.
Ringkasan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 21 September 2010 yang menghukum Antasari Azhar 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sudah dibacakan pada sidang perdana Selasa 6 September 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas setebal sekitar 120 halaman tersebut memuat sejumlah bukti baru atau novum serta kesaksian yang sebelumnya terabaikan.
Dia mengaku, dirinya mau menerima status terpidana hanya karena dirinya adalah juga penegak hukum yang menghargai putusan pengadilan.
"Saya hormati peradilan, saya percaya peradilan, saya percaya majelis hakim masih punya nurani," ujarnya pada sidang pekan lalu.
Sebetulnya, lanjut Antasari, peradilan PK tidak akan terjadi jika pembutikan di peradilan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen tuntas.
"Mana HP yang tidak pernah diberikan sebagai bukti di persidangan. Jaksa juga tak pernah minta bukti baju dalam persidangan," katanya.
Dia juga merasa ganjil karena penahanan terhadap dirinya terjadi ketika dia secara serius menggarap kasus korupsi tertentu.
"Ketika saya lakukan pemberantasan korupsi perkara tertentu, saya harus jalani penahanan," ungkapnya.
Dalam ringkasan permohonan PK Antasari, disebutkan sejumlah novum yang menunjukkan terpidana kasus pembunuhan Nasrudin ini tidak bersalah. Salah satunya berupa 28 lembar foto sebelum dan sesudah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nasrudin oleh ahli forensi dari UI, Abdul Mun'im Idris.
Beberapa dari foto tersebut memperlihatkan bahwa mayat almarhum Nasrudin telah dimanipulasi seperti diterangkan dokter Mun'im. Hal ini didasari tiga luka tembak pada tubuh korban yakni pertama (P-1), tembakan pada pelipis sebelah kanan berukuran 30 mm X 20 mm bentuk corong yang membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang yang menuju kearah lubang pada bagian belakang sepanjang 12 cm sesuai dengan butir VII huruf g visum et repertum.
Bukti P-2 adalah luka tembak pada pelipis sebelah kiri dan berdasarkan sifat lukanya berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu. Dan, bukti P-3 adalah luka tembak pada belakang kepala sebelah kiri dan berbentuk bintang atau segitiga, dimana umumnya luka tembak seperti ini adalah luka tembak dari jarak dekat atau tempel.
Bukti lainnya yang juga akan disampaikan, yakni foto mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menunjukkan bahwa bekas tembakan pada kaca mobil secara vertikal. Selain foto, dalam memori PK juga disertakan bukti hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin dan Antasari mulai dari tanggal 6 Januari hingga 4 Februari 2009.
"Membuktikan bahwa tidak ada SMS berupa ancaman yang berbunyi “MAAF MAS, MASALAH INI CUKUP KITA BERDUA SAJA YANG TAHU, KALAU SAMPAI TER BLOUW UP, TAHU KONSEKKUENSINYA†dikirim dari nomor tilpon yang digunakan oleh Antasari Azhar kepada nomor telpon yang digunakan oleh almarhum Nasrudin Zulkarnaen," demikian antara lain isi ringkasan permohonan PK Antasari.
[ald]