Berita

adang daradjatun/ist

DIMANA NUNUN?

Cerdik, Adang Daradjatun Dibentengi KUHP

SENIN, 12 SEPTEMBER 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, tidak dapat dikenakan hukum pidana karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Nunun ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap ke DPR jelang pemilihan Deputi Gubernur BI tahun 2004.

"Tidak bisa kena pidana, dia dikecualikan. Hal ini dapat kita lihat pada pasal 221 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar pengamat pidana Chairul Huda kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (12/9).
 
Di pasal itu tertulis, hukum pidana tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami, istrinya atau mantan suami atau mantan istrinya. Searah dengan hal tersebut, di dalam persidangan, kesaksian keluarga tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).


"Memang manusiawi sekali kalau (Adang) melindungi istrinya," ucapnya.
 
Namun, dia melanjutkan bahwa pada UU Tindak Pidana Korupsi tidak ada pengecualian seperti di KUHP dalam kasus menghalangi proses penyidikan dan penututan.

"Kalau sudah menghalang-halangi proses penyidikan, kecuali kalau perbuatan aktif menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal UU Tipikor," tegasnya.

Untuk kasus Adang, menurut Chairul, anggota Komisi III DPR dari PKS itu tidak dapat dikenakan pasal pidana karena menghalangi penyidikan Nunun.

"Menghalangi penyidikan itu berhubungan dengan jabatan, kedudukannya. Misalnya Menteri Muhaimin halangi pemeriksaan staf khususnya, atau presiden halangi pemeriksaan Muhaimin menggunakan kekuasaannya. Harus ada hubungan administasi negara," katanya.

"Selama ini, Adang memang berlindung di balik pasal KUHP," tandasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya