RMOL. Keputusan DPR yang memvonis keputusan bailout Bank Century sebagai kesalahan pemerintah dan mengandung pelanggaran hukum semakin dilegitimasi oleh kemenangan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam gugatannya ke Pengadilan Arbitrase Internasional.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/9).
"Saya sudah dengar kabar itu, dan kalau benar bisa besar implikasinya, karena apa yang diputuskan DPR mendapat legitimasi lagi, bahwa bailout Bank Century itu satu kebijakan keliru, begitu juga ketidakjelasan aliran dananya," katanya.
Menurutnya, kemenangan Hesham dan Rafat itu semakin menunjukkan kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang gagal dalam menuntasakan kasus itu berbulan-bulan. Kini, lanjutnya, DPR sangat mengharapkan penyelesaian audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah selesai 35 persen.
"Saya terutama tidak banyak berharap dengan KPK sekarang. Kita harap, KPK jilid baru yang bisa menuntaskannya. Pimpinan KPK yang akan kita pilih nanti wajib menuntaskan kasus ini dan harus membuat semacam pakta integritas sebelum menjabat," ujarnya.
Kembali ke kewenangan DPR, Ahmad Yani mengatakan, saat ini ada fraksi yang mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat skandal Bank Century karena lambannya kerja penegakan hukum di KPK. Tapi dia akui, PPP belum mengarah ke penggunaan hak yang punya kekuatan menjungkalkan Presiden atau Wapres itu.
"DPR kan bisa gunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kalau sekarang Golkar mau gulirkan hak menyatakan pendapat, kalau PPP akan lihat dulu hasil audit forensik BPK seluruhnya," terang dia.
Faktanya, 35 persen temuan BPK menguatkan asumsi Panitia Khusus Skandal Bank Century di DPR bahwa telah terjadi penyelewenangan oleh pejabat negara yang bertanggungjawab dalam kebijakan
bailout. Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR tidak terhindarkan jika hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses
bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.
Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana
bailout yang Rp 6,7 triliun itu.
[ald]