Berita

ahmad yani/ist

Hesham dan Rafat Menang, PPP Masih Ulur Waktu

SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 11:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Keputusan DPR yang memvonis keputusan bailout Bank Century sebagai kesalahan pemerintah dan mengandung pelanggaran hukum semakin dilegitimasi oleh kemenangan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam gugatannya ke Pengadilan Arbitrase Internasional.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/9).

"Saya sudah dengar kabar itu, dan kalau benar bisa besar implikasinya, karena apa yang diputuskan DPR mendapat legitimasi lagi, bahwa bailout Bank Century itu satu kebijakan keliru, begitu juga ketidakjelasan aliran dananya," katanya.


Menurutnya, kemenangan Hesham dan Rafat itu semakin menunjukkan kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang gagal dalam menuntasakan kasus itu berbulan-bulan. Kini, lanjutnya, DPR sangat mengharapkan penyelesaian audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah selesai 35 persen.

"Saya terutama tidak banyak berharap dengan KPK sekarang. Kita harap, KPK jilid baru yang bisa menuntaskannya. Pimpinan KPK yang akan kita pilih nanti wajib menuntaskan kasus ini dan harus membuat semacam pakta integritas sebelum menjabat," ujarnya.

Kembali ke kewenangan DPR, Ahmad Yani mengatakan, saat ini ada fraksi yang mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat skandal Bank Century karena lambannya kerja penegakan hukum di KPK. Tapi dia akui, PPP belum mengarah ke penggunaan hak yang punya kekuatan menjungkalkan Presiden atau Wapres itu.

"DPR kan bisa gunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kalau sekarang Golkar mau gulirkan hak menyatakan pendapat, kalau PPP akan lihat dulu hasil audit forensik BPK seluruhnya," terang dia.

Faktanya, 35 persen temuan BPK menguatkan asumsi Panitia Khusus Skandal Bank Century di DPR bahwa telah terjadi penyelewenangan oleh pejabat negara yang bertanggungjawab dalam kebijakan bailout. Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR  tidak terhindarkan jika hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.

Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya