Berita

ahmad yani/ist

Hesham dan Rafat Menang, PPP Masih Ulur Waktu

SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 11:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Keputusan DPR yang memvonis keputusan bailout Bank Century sebagai kesalahan pemerintah dan mengandung pelanggaran hukum semakin dilegitimasi oleh kemenangan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam gugatannya ke Pengadilan Arbitrase Internasional.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu (10/9).

"Saya sudah dengar kabar itu, dan kalau benar bisa besar implikasinya, karena apa yang diputuskan DPR mendapat legitimasi lagi, bahwa bailout Bank Century itu satu kebijakan keliru, begitu juga ketidakjelasan aliran dananya," katanya.


Menurutnya, kemenangan Hesham dan Rafat itu semakin menunjukkan kegagalan penegakan hukum di Indonesia. Terutama dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang gagal dalam menuntasakan kasus itu berbulan-bulan. Kini, lanjutnya, DPR sangat mengharapkan penyelesaian audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan yang sudah selesai 35 persen.

"Saya terutama tidak banyak berharap dengan KPK sekarang. Kita harap, KPK jilid baru yang bisa menuntaskannya. Pimpinan KPK yang akan kita pilih nanti wajib menuntaskan kasus ini dan harus membuat semacam pakta integritas sebelum menjabat," ujarnya.

Kembali ke kewenangan DPR, Ahmad Yani mengatakan, saat ini ada fraksi yang mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat skandal Bank Century karena lambannya kerja penegakan hukum di KPK. Tapi dia akui, PPP belum mengarah ke penggunaan hak yang punya kekuatan menjungkalkan Presiden atau Wapres itu.

"DPR kan bisa gunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kalau sekarang Golkar mau gulirkan hak menyatakan pendapat, kalau PPP akan lihat dulu hasil audit forensik BPK seluruhnya," terang dia.

Faktanya, 35 persen temuan BPK menguatkan asumsi Panitia Khusus Skandal Bank Century di DPR bahwa telah terjadi penyelewenangan oleh pejabat negara yang bertanggungjawab dalam kebijakan bailout. Penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPR  tidak terhindarkan jika hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan mengonfirmasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses bailout (pemberian dana talangan) untuk Bank Century.

Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya