Berita

bank century/ist

PDIP: Kemenangan Hesham dan Rafat Ledakkan (Lagi) Centurygate

Hancurkan Argumentasi Pemerintah
SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 09:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dikabarkan, Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Indonesia.

Sebelumnya, kabar itu didengungkan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Bambang Soesatyo, dua hari lalu. Menurutnya, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah RI membayar Rp 4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya.

Sebelumnya, kedua pemilik Century itu menggugat Rp 4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp 4 triliun itu diajukan karena keduanya diduga hanya menerima Rp 2 triliun dari total dana bailout yang Rp 6,7 triliun itu.


Menurut bekas rekan Bambang di Pansus Bank Century, Hendrawan Supratikno, dari Fraksi PDI Perjuangan, berita itu memang masih simpang siur tapi kemungkinan besar benar. Dia meyakini itu karena sejak awal Hesham dan Rafat, dalam banyak pernyataannya ke media massa, menolak kebijakan pemerintah memberikan dana talangan ke bank mereka.

"Itu akan memberi dimensi lain dalam proses Bank Century, bahwa bailout ini dipaksakan. Artinya, sejak awal, bagi seorang Hesham, sebagai pemilik, bailout itu tidak benar. Nah, kalau seorang pemiliknya sendiri mengatakan tidak benar, terus kemudian pemerintah kenapa ngotot itu benar. Intinya, dia (Hesham dan Rafat) merasa kegagalan banknya tidak akan berdampak sistemik," ujar Hendrawan saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).
 
Dia juga mengatakan, kemenangan di pengadilan arbitrase akan menghancurkan argumentasi pemerintah bahwa kebijakan bailout itu benar. Selain itu, terang benderang bahwa ada penyalahgunaan aliran dana talangan dari Bank Indonesia itu.

"Kalau mereka memenangkan gugatan di pengadilan internasional, wah, kasus ini akan meledak dan akan jadi perdebatan publik," tegasnya.
 
Hendrawan juga menyinggung, audit forensik BPK dalam perkara Bank Century sudah mencapai 35 persen dan hasilnya indikasi ke arah penyalahgunaan aliran dana sangat kentara.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya