Berita

ilustrasi

Antasari Curiga Ditangkap Karena Sedang Menyelidiki *Perkara Tertentu*

SELASA, 06 SEPTEMBER 2011 | 10:04 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Terpidana Antasari Azhar mulai membacakan memori Peninjauan Kembali atas perkaranya yang setebal 120 halaman, beberapa menit lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Namun, sebelum memulainya, dia terlebih dahulu mengungkapkan beberapa hal.

"Saya ingin menyampaikan dulu bahwa untuk hari ini saya selaku terpidana. Alhamdullilah kami hadir dalam keadaan sehat sekalipun harapan kami dan keluarga tentang siapa sebetulnya yang harus ada di LP Kelas I Tangerang, kalau bicara masalah hukum kami sebetulnya tak pantas ada di LP Tangerang," tegas mantan Ketua KPK itu kepada Majelis Hakim Sidang PK.

Dia mengaku, dirinya mau menerima status terpidana hanya karena dirinya adalah juga penegak hukum yang menghargai putusan pengadilan.


"Saya hormati peradilan, saya percaya peradilan, saya percaya majelis hakim masih punya nurani," ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Antasari, peradilan PK tidak akan terjadi jika pembutikan di peradilan kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen tuntas.

"Mana HP yang tidak pernah diberikan sebagai bukti di persidangan. Jaksa juga tak pernah minta bukti baju dalam persidangan," katanya.

Dia juga merasa ganjil karena penahanan terhadap dirinya terjadi ketika dia secara serius menggarap kasus korupsi tertentu.

"Ketika saya lakukan pemberantasan korupsi perkara tertentu, saya harus jalani penahanan," ungkapnya.

Tapi sebagai Muslim yang taat, dia merasa harus tetap bersyukur masih bisa bertemu anak dan istrinya walau di tahanan.

"Saya yakin satu waktu nanti yang di dalam harus keluar dan yang di luar harus ke dalam," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya