Berita

ilustrasi

Nusantara

PILGUB BANTEN

Panwaslu Tangerang Janjikan Penyelidikan Tuntas pada Empat Kadis

SENIN, 05 SEPTEMBER 2011 | 18:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang menjamin tidak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran dan ketidaknetralan empat kepala dinas di lingkup pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang jelang pemilihan gubernur (Pilgub) Banten, Oktober mendatang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor, saksi terlapor dan melakukan klarifikasi atas kasus yang melibatkan empat kepala dinas tersebut. Hasilnya, akan kami pastikan dalam beberapa hari ke depan," kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Wahyul Furqon, dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (5/9).

Menurutnya, setiap kasus pelanggaran akan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Demi mendapatkan kepastian dan keputusan itu, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai dengan mekanisme yang ada.


"Semua kasus yang dilaporkan mesti kami lakukan proses klarifikasi. Jadi, tidak mudah untuk memastikannya sebelum mendapatkan klarifikasi dari semua pihak," jelas pria yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) tersebut.

Sebelumnya, empat kepala dinas yaitu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom), Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPP) dan Kepala Kantor Perpustakaan Daerah Kota Tangerang, dilaporkan Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam perhelatan Pilgub Banten.

"Kami mendapati mereka melakukan kampanye terselubung untuk pemenangan salah satu calon Gubernur saat agenda Tarling (teraweh Keliling) yang diselenggarakan Pemkot Tangerang di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan pada 15 Agustus lalu,” kata Drajat Sumarsono, juru bicara Gemma Tangerang.

Pengamat pemerintahan dari Lembaga Independen Kajian Kebijakan Publik Tangerang (LIKKPUT), Yusuf Iskandar Nafis, meminta Panwaslu diminta untuk realistis dan tegas dalam mengambil keputusan tiap dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam perhelatan politik. Dia berharap, aturan main dalam perpolitikan tidak dipilah-pilah.

"Kapanpun, dimanapun, PNS terlarang untuk berpolitik praktis ataupun berkampanye untuk salah satu calon, ataupun menjadi tim sukses calon tertentu. Untuk itu, harusnya Panwaslu bisa mengambil keputusan tegas," tegasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya