Berita

palyja/ist

Aetra dan Palyja Lakukan Kebohongan Publik

SENIN, 05 SEPTEMBER 2011 | 14:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Jebolnya tanggul penyuplai air bersih di Kalimalang, Jakarta Timur pada Rabu malam (31/8) tidak bisa dijadikan alasan terhentinya suplai air bersih selama hampir sepekan kemarin di beberapa wilayah Jakarta.

Menurut pengamat perkotaan, Tom Pasaribu, alasan itu terlalu mudah dijadikan pembenaran oleh PAM Jaya maupun PT. Aetra dan PT. Palyja untuk lari dari tanggung jawab menjaga pasokan air bersih dan air minum kepada masyarakat Jakarta.

Sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 1999, jelas Tom, yang menguasai sebagian aliran sungai adalah Perum Jasa Tirta II yaitu meliputi 74 sungai dan anak-anak sungai. Wilayah pelayanan Perum Jasa Tirta II pada dua Provinsi yaitu Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang mencakup Kota Jakarta Timur, Kota Madya Bekasi, Kabupaten Bekasi.


"PT. Aetra dan PT. Palyja hanya sebatas membeli bahan baku untuk air bersih dan air minum kepada Perum Jasa Tirta II," katanya kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (5/9).

Sementara dalam kesepakatan kerjasama dengan PAM Jaya, tanggungjawab dari PT Aetra dan Palyja adalah menyediakan keahlian dan dana serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan rancangan konstruksi, pengelolaan (termasuk pembacaan meter, penyiapan rekening tagihan dan penagihan) dan pengoperasian fasilitas-fasilitas produksi dan distribusi air bersih dan air minum, sementara PAM Jaya bertanggungjawab dalam memproduksi dan mendistribusikan air bersih dan air minum.

"Sesuai dengan MOU, seharusnya pasokan air bersih dan air minum untuk wilayah DKI Jakarta tidak pernah bermasalah kalau PT.Aetra dan PT. Palyja benar-benar memiliki keahlian dan dana untuk mengembangkan serta mengelola air bersih dan air minum di DKI Jakarta," lanjut Tom.

Tom mengatakan, kedua mitra PAM Jaya tersebut tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan bahan baku sendiri, tetapi hanya mampu membeli bahan baku air dari Perum Jasa Tirta II.

"Sudah selayaknya MoU kedua perusahaan asing tersebut dibatalkan karena tidak cakap dan tidak mampu dalam mengelola air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta," ucapnya.

Dia menambahkan, tujuan kerjasama tersebut yaitu mengembangkan pelayanan air bersih dan air minum di wilayah DKI Jakarta. Namun kenyataannya kedua perusahaan tersebut hanya merampok aset PAM Jaya senilai Rp 1.775.299.905.389 dan biaya depresiasi atas aset yang digunakan dibebankan kepada PAM Jaya sebesar Rp 960.591.982.519.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya