Berita

margarito kamis/ist

CAPIM KPK

Terlalu Dungu kalau Simpulkan Tidak Ada Permainan Istana

SENIN, 29 AGUSTUS 2011 | 13:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Terlalu dungu bila kita menganggap pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sama sekali bebas dari intervensi lingkungan Istana.

Demikian disampaikan pakar hukum, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin siang (29/8). Dia mengakui, memang agak sulit untuk menemukan bentuk intervensi dalam proses penetapan calon pimpinan KPK sampai ke penetapannya. "Tapi, kalau membayangkan tidak ada intervensi, sungguh kita terlalu dungu," katanya.

Menurut dia, dua kasus korupsi yang kini ditangani KPK mengandung kepentingan besar, yaitu kasus Century dan Nazaruddin karena keduanya menyentuh lingkaran dalam Presiden SBY.


"Audit forensik BPK dalam Centurygate yang sudah 35 persen itu akan dahsyat sekali karena mengarah ke aliran dana. KPK bisa bilang apa lagi, akan akali apa lagi. Dalam kasus Century nama Boediono (Wapres) disebut berulangkali. Dan oleh Nazaruddin, nama Ibas Yudhoyono disebut," urainya.

Selain itu dia mengeritik keras penempatan empat calon pimpinan KPK unggulan dan empat lain yang tidak diunggulkan, yang diserahkan Panitia Seleksi kepada Presiden SBY. Menurutnya, Pansel telah melanggar etika bertatanegara. Begitupula presiden apabila mengikuti rekomendasi Pansel itu.

"Anggap saja itu dagelan. Pansel bukan institusi, yang institusi adalah presiden. Presiden bisa menominasikan dan DPR itu menyetujui. Kalau pola empat teratas diikuti presiden, sungguh tak beretika dalam tata negara dan menyandera DPR," katanya.

Empat teratas itu sama saja melecehkan empat nama lain. "Sama saja mereka kirim empat orang busuk ke DPR," imbuhnya.

Presiden SBY dikirimi empat nama yang mendapat rangking teratas dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK. Mereka adalah Bambang Widjojanto (advokat), Yunus Husein (Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan), Abdullah Hehamahua (Penasehat KPK), dan Handoyo Sudrajat (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK).

Empat nama lain yang tidak masuk ranking teratas versi Pansel dan akan ikut diserahkan ke DPR yakni Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandupraja dan Aryanto Sutadi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya