Berita

Nusantara

Empat Kadis Tangerang Dipanwaskan

SABTU, 27 AGUSTUS 2011 | 09:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Jelang pemilihan kepala daerah di Banten yang digelar 22 Oktober mendatang, manuver-manuver pasangan calon dan barisan pendukungnya makin kentara. Tidak sedikit, strategi dan taktik mereka malah terbentur dengan peraturan yang tegas.

Empat Kepala Dinas Kota Tangerang dilaporkan Gerakan Madani Masyarakat (Gemma) Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang, kemarin. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Thabrani, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Syaeful Rahman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sayuti dan Kepala Kantor Arsip Daerah Kota Tangerang Rudi Supardi.

"Kami melaporkan mereka semua atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam perhelatan Pilgub Banten. Sebab, mereka kami dapati melakukan kampanye pemenangan salah satu calon Gubernur saat agenda Tarling (teraweh Keliling,) yang diselenggarakan Pemkot Tangerang,” kata juru bicara Gemma Tangerang, Drajat Sumarsono, di Kantor Panwaslu Kota Tangerang, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online, Sabtu (27/8).


Atas ditemukannya kasus dugaan ketidaknetralan pejabat di Pemkot Tangerang ini, Drajat mengaku telah melaporkannya ke Panwaslu dan meminta Panwaslu untuk menyelesaikan dugaan itu sampai tuntas.

"Laporan ini sebenarnya bukan hanya soal kampanyenya, namun juga menjadikan agenda pemerintah sebagai ajang kampanye. Hal itulah yang perlu diluruskan. Kami meminta agar Panwaslu tegas mengusut kasus ini," imbuhnya.

Dalam laporannya, Gemma Tangerang menyertakan sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran Pilgub Banten itu, berupa kepingan compact disk (CD) rekaman kampanye yang didengungkan Kepala Disporabudpar Kota Tangerang Thabrani, rekaman suara, dan menghadirkan saksi kejadian.

“Kejadiannnya saat Tarling di Masjid At-Taubah, Kecamatan Larangan pada 15 Agustus lalu. Dan karena laporan ini kami anggap lengkap, kami minta seluruh yang terlaporkan diperiksa Panwaslu. Kami juga mempertanyakan dugaan adanya politik uang yang terjadi yakni pemberian uang Rp10 juta, namun atas nama salah satu pribadi, dan bukan atas nama pemerintah," tegasnya.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Wahyul Furqon menegaskan, pihaknya akan menerima laporan dalam bentuk apapun yang dilayangkan kepada lembaganya. Hanya saja, soal permintaan Gemma Tangerang masih harus menunggu hasil kajian dan pemeriksaan pihak pelapor, terlapor, pemeriksaan barang bukti yang dibutuhkan.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya