Berita

PILGUB BANTEN

Wahidin Halim Mendompleng Imsakiyah

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 21:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Serikat Masyarakat Reformer Kota Tangerang (Smart) melaporkan ketidaknetralan Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) dan Lurah di Kota Tangerang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif kepada Panwaslu Propinsi Banten, Kamis (18/8).

Smart menemukan kecurangan PPK berupa penyusupan jadwal Imsakiyah bergambar calon gubernur Banten, WH-Irna dalam surat sosialisasi Daftar Pemilih Sementara yang dikirimkan oleh pihak kelurahan dan PPS kepada RT dan RW di Kota Tangerang.

Salah satu bukti yang mereka lampirkan adalah Surat PPS Nomor 04/PPS-Pdm/VII/2011 tertanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani Ketua PPS dan Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Menurut Ketua Smart, Syahrudin SE, dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Merdeka Online (Kamis malam, 18/8).


Ketua PPS dan aparat kelurahan telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa dalam pemilihan kepala daerah, Panitia Pemilihan harus bersikap netral. Dalam surat pengaduan bernomor 01/SMR-TNG/VIII/2011 tertanggal 18 Agustus 2011, Smart meminta Panwaslu untuk memanggil Ketua PPS dan Lurah Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang untuk diminta klarifikasi tentang keterlibatannya dalam mendukung salah satu Calon Gubernur.

LSM yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan II Nomor 3 Komplek Perkantoran Cikokol ini, juga meminta Panwaslu untuk memanggil Wahidin dan Irna untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya. Soal mengapa tidak melaporkan kasus itu ke Panwaslu Kota Tangerang, Syahrudin mengaku meragukan independensi Panwaslu Kota Tangerang dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada. Smart menangkap indikasi bahwa Panwas Kota Tangerang telah terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan Wahidin sehingga mustahil mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran-pelanggaran kampanye yang menguntungkan Wahidin.

“Ketidakberanian Panwaslu menindak-tegas Marju Kodri adalah bukti nyata bahwa Panwaslu Kota Tangerang sudah terkontaminasi oleh kepentingan WH," ujar mantan Ketua PMII ini.

Secara hukum, lanjut Syahrudin, harusnya Panwaslu memberikan teguran keras kepada Marju Kodri, Dirut PDAM yang terang-terangan melakukan kampanye untuk WH. Atau minimal Panwaslu memberikan rekomendasi kepada atasan Marju untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

“Tapi kedua hal itu tidak dilakukan oleh Panwaslu. Mereka malah menyatakan kebingungan menindak karena alasan keterbatasan undang-undang, sebuah alasan yang tidak logis,” tandasnya.

Dia berharap, kasus yang dilaporkannya ini tidak berakhir seperti kasus Marju Kodri. Karena itulah mereka langsung datang ke Panwaslu Provinsi Banten, bukan ke Panwaslu Kota Tangerang.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya