Berita

habiburokhman/ist

Nazaruddin Kena Praktik Orba?

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 12:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Perkara hukum Nazaruddin telah, sedang dan akan penuh nuansa rekayasa. Polemik soal siapa sebenarnya pengacara tersangka kasus Wisma Atlet itu sempat menajam.

Diduga kuat, polemik itu terjadi karena kasus ini sudah disusupi kepentingan untuk melindungi pihak tertentu. Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, sengketa antara dua advokat senior, Otto Cornelis Kaligis dengan Elza Syarif, untuk mendampingi Nazaruddin adalah tidak wajar.

Dijelaskannya, pengacara bak malaikat bagi tersangka atau terdakwa. Dan biasa terjadi di era Orde Baru dalam kasus pidana politik, tersangka didiktekan untuk memilih pengacara yang bisa dipercaya.


"Fungsi pengacara adalah untuk melindungi klien dan memastikan hukum acara pidana terwujud. Yang sangat saya khawatirkan, praktik era orde baru dalam kasus pidana politik terjadi lagi di KPK. Tersangka didiktekan untuk memilih pengacara yang bisa dipercaya. Jadi fungsi pengacara tidak terwujud," kata Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 18/8).

Menurut dia, lazimnya, yang mendampingi tersangka adalah advokat yang sejak awal menangani seluk beluk kasus dan dalam kasus Nazaruddin orang itu adalah advokat OC Kaligis. Lagipula, belum ada pernyataan keberatan dari Nazaruddin maupun keluarganya atas klaim OC Kaligis.

"Sejak awal OC Kaligis yang ditunjuk dan Nazaruddin beserta keluarganya tidak pernah menyatakan keberatan bahwa OC-lah kuasa hukum. Sekarang, kalau tiba-tiba ada pengacara baru, ini tidak normal," ujarnya.

Tidak normal, karena logikanya dalam posisi genting seorang tersangka tidak akan mendadak mengganti pengacara yang sejak awal mendampinginya.

"Kalau saya sebagai tersangka, saya tidak akan mengganti pengacara saya yang sejak awal mendampingi  saya. Hal itu kecuali ada perubahan paradigma.  Nah, kalau saya duga, perubahan paradigma itu bisa terjadi apabila ada tekanan," terangnya.

Dia yakin, perubahan paradigma Nazaruddin itu terjadi karena tekanan. "Sungguh ganjil, perjalanan dari Kolombia ke Jakarta tidak bisa diakses pengacara maupun wartawan. Waktu perjalanan juga sangat lama. Kemudian, KPK beberapa kali katakan Nazaruddin belum mau didampingi pengacara. Itu pasti atas tekanan," tutur Habiburokhman.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya