ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggodok 33 ribu narapidana yang akan menerima remisi HUT Kemerdekaan RI. Sejumlah nama terpidana kasus korupsi diperkirakan lolos penyaringan yang selesai pekan ini.
Usulan remisi bagi para terÂpiÂdana itu, diterima Dirjen PeÂmaÂsyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dari 25 Kantor Wilayah (Kanwil). Menurut staf Humas Ditjen Pemasyarakatan Chandra, usulan pemberian remisi ini maÂsih dibahas tim Ditjen Lapas. “UsuÂlan itu belum berasal dari seluruh KanÂwil. Baru sebagian saja,†ujarnya.
Chandra juga belum bisa meÂmasÂtikan, siapa saja daftar naraÂpidana yang berhak menerima remisi atau pemotongan masa hukuman. Namun, menurutnya, semua napi yang terlibat skandal korupsi, narkotika maupun tindak pidana terorisme berhak menÂdaÂpatÂkan remisi jika telah memeÂnuÂhi kriteria atau persyaratan. “MaÂsih diproses. Nama-namanya beÂlum diputuskan,†ucapnya.
Namun, sumber di lingkungan Ditjen Pemasyarakatan meÂngÂinformasikan, sekalipun belum ada keputusan mengenai remisi, bekas Kepala Bulog Widjanarko
Puspoyo, bekas anggota DPR dari Partai Golkar Antony Zeidra Abidin, bekas anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi Bulyan RoÂyan, narapidana kasus BNI Edy Santoso, Olah Abdulah dan Rudi Sutopo masuk daftar calon penerima remisi satu bulan. “UsuÂlannya begitu, potongan masa tahanan satu bulan,†katanya.
Bekas Kepala Bulog WidjaÂnarÂko Puspoyo dituduh dalam dua perÂkara. Pertama, kasus pengaÂdaÂan sapi ekspor fiktif. Kedua, perÂkara penyelewengan dana peÂngaÂdaan beras nasional.
Widjanarko didakwa meneÂriÂma hadiah dari reÂkanan Bulog. Dia kemudian diÂjatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis haÂkim di Pengadilan Tipikor, JaÂkarÂta. Hingga proses kasasi, huÂkuÂmannya tetap 10 tahun penjara.
Kemudian, Antony Zeidra AbiÂdin divonis bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dari Yayasan Pengembangan PerÂbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dia berperan aktif dalam aliran dana ke DPR seÂbesar Rp 31, 5 miliar. Pada 2008, AnÂtoni divonis lima tahun penÂjara dan denda Rp 250 juta. SeÂdangkan Olah Abdullah, Husadi Yuwono dan Rudi Sutopo menÂdeÂkam di penjara akibat meÂnyeÂlewengkan duit BNI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebesar Rp 161, 8 miliar.
Ketika ditanya, siapa lagi caÂlon naÂrapidana kasus korupsi yang baÂkal mendapat penguÂraÂngan huÂkuÂman, sumber tersebut mengaku tiÂdak ingat karena jumÂlahnya sangat banyak. “Banyak sekali, saya tiÂdak ingat satu perÂsatu,†katanya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pemotongan masa tahanan akan berkisar satu samÂpai enam bulan. Lantaran peÂmoÂtongan masa hukuman tersebut, akan banyak narapidana yang bebas pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus nanti. “Ada sekitar 1900 napi bebas. Sisanya, sekitar 29 ribu napi mendapat pengurangan masa hukuman,†tandasnya.
Hanya saja, sumber itu meÂnamÂÂbahkan, sederet politikus yang tersangkut kasus suap peÂmilihan Deputi Gubernur Senior Bank InÂdonesia (DGS-BI) MiÂranÂda GoelÂtom belum memenuhi persyaÂratan untuk mendapatkan remisi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo berharap, Kementerian Hukum dan HAM tidak menÂgobÂral remisi bagi para koruptor. SoalÂnya, jika remisi diberikan seÂcara serampangan, maka kerja aparat penegak hukum dari KPK, Polri, kejaksaan dan pengadilan dalam menuntaskan perkara
korupsi bisa mubazir. “Kerja berat mengusut perkara korupsi jadi tidak setimpal dengan masa hukuman untuk koruptor. Ini bisa memicu ketidaÂkÂsinÂkÂroÂnan langÂkah penegakan hukum,†ujarnya.
Tapi, menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, remisi berlaku untuk seluruh pelaku tinÂdak pidana, termasuk pelaku tindak pidana korupsi, asalkan memenuhi persyaratan sebagai warga binaan yang berhak menÂdapatkan remisi. “Saya pikir, dalam aturan, mereka boleh dapat remisi,†ujarnya.
Hanya saja, Patrialis menamÂbahÂkan, pemberian remisi tidak boÂleh diberikan secara seramÂpangan. “Harus diatur secara keÂtat,†kata bekas anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurut Patrialis, pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi mengacu pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenÂtang Pemasyarakatan, PeratuÂran Presiden Nomor 174 dan PeÂraÂturan Pemerintah Nomor 28. Dia menambahkan, remisi diajuÂkan dan diberikan karena peniÂlaian bahwa napi itu berperilaku baik dan telah menjalani seperÂtiga masa hukuman.
Gayus Pun Berpotensi Dapat Korting Hukuman
Jelang peringatan Hari KeÂmerÂdekaan 17 Agustus, Menteri HuÂkum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar, lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengÂkaji 33 ribu narapidana yang akan diberi potongan masa hukuman, termasuk bekas PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
“Gayus kan kasusnya bukan korupsi, ya dapat juga dong, kalau suÂdah sembilan bulan. Rincian naÂmanya tidak jelas, tapi paÂtoÂkanÂnya itu saja,†kata Patrialis saat menjawab pertanyaan wartawan apakah Gayus juga kebagian remisi. Hal itu disampaikan PatÂrialis di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Patrialis menolak jika remisi bagi Gayus dikatakan akan merusak rasa keadilan. MeÂnurut Patrialis, rasa keadilan suÂdah dipenuhi saat Gayus divonis hakim bersalah dan menjalani huÂkuman.
“Masak kalau sudah berÂkelakuan baik dalam penjara, tiÂdak diberikan remisi. Nanti orang tidak punya harapan hidup lebih baik dong. Makanya lembaga pemasyarakatan itu bukan lagi penjara, re-integrasi sosial. Jadi jangan pakai balas dendam, salah sudah dihukum, penjara ada, denÂdanya juga ada,†katanya.
Sebaliknya, menurut PatriaÂlis, kaÂlau narapidana tidak dibeÂrikan remisi, maka akan meÂnimÂbulkan rasa putus asa. “Kan diÂatur dalam unÂÂdang-undang, bahÂkan ada PeÂraturan PemeÂrinÂtah-nya yang mengatur, tepatÂnya PP nomor 28. Antasari juga dapat. Yang penting kalau sudah menjalani sembilan bulan di penjara, berhak dapat remisi,†katanya.
Lebih lanjut, menteri asal PAN ini merinci remisi yang akan diÂkeluarkan kementerian yang diÂpimÂpinnya. Setidaknya, ada 31.000 napi yang mendapatkanÂnya, dengan rincian sekitar 1.900 orang langsung bebas dan 29.000 orang masih dalam pengurangan. “Tapi, itu baru masuk dari 24 kantor wilayah yang kami catat. Menjelang 15 Agustus ini kami menunggu tambahan lagi dari sembilan kanwil. Nanti totalnya kira-kira bisa mencapai 33.000 orang,†ujarnya.
Namun, rencana memberi remisi terhadap Gayus mendapat tentangan dari staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana. Menurutnya, aneh jika Gayus mendapatkan remisi. Soalnya, wajah penegakan huÂkum bisa menjadi bahan cercaan atau tertawaan masyarakat.
Sementara itu, menurut MenÂteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MenÂkopolÂhuÂkam) Djoko Suyanto, pemberian grasi hanya didasarkan atas perÂtimbangan bagi narapidana yang sudah berusia lanjut, pengidap penyakit menular dan anak-anak. “Pengecualian adalah naÂrapidana narkoba, korupsi, teror. Kalau politik kan amnesti, bukan grasi,†ujarnya.
Akan Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Pengurangan atau korting masa hukuman bagi koruptor tiÂdak boleh diberikan secara geÂgabah. Pasalnya, bisa melukai rasa keadilan masyarakat.
“Masyarakat bisa sangat kecewa. Kenapa koruptor dapat remisi besar, sementara penÂjaÂhat kelas teri dihukum makÂsÂiÂmal,†ujar anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa.
Menurut Politisi Partai GeÂrindra ini, pemotongan masa hukuman tanpa pertimbangan matang tidak akan efektif. “Yang kita butuhkan dari huÂkuÂman itu adalah menimbulkan efek jera,†tandasnya.
Dia menilai, pemberian reÂmiÂsi yang berlebihan juga bisa meÂmatahkan kinerja aparat yang getol menyingkap kasus koÂrupÂsi. “Ini semua harus dibahas secara transparan dan komÂpreÂhensif. Persoalan pemberian reÂmisi itu kan hak mutlak KalaÂpas, Kakanwil dan Dirjen LaÂpas. Ini yang harus diawasi,†ujarnya.
Lantaran itu, menurut DesÂmon, fungsi pengawasan DPR perlu diintensifkan dalam meÂngevaluasi pemberian remisi, khuÂsusnya bagi koruptor. Dia tidak ingin pemberian remisi dimanfaatkan para koruptor unÂtuk meringankan hukuÂmannya. Sementara pada bagian lain, diÂmanfaatkan oknum-oknum terÂtentu untuk mendapat keuÂntÂungan dari pemberian remisi tersebut.
“Ada celah yang bisa diÂmanfaatkan pihak tertentu. Ini yang harus diawasi secara ketat,†tambahnya.
Mengenai kemungkinan bekas PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan juga mendapatkan remisi, Desmon tidak setuju. MaÂsalahnya, sambung dia, kaÂsus pajak yang menyeret Gayus, sejauh ini belum tuntas. Belum tuntas siapa saja yang diduga menyuap Gayus. Belum tuntas pula kemana saja Gayus meÂngalirkan duitnya.
Bisa Sebabkan Hilangnya Bukti Kasus Korupsi
Bambang Widodo Umar, Dosen PTIK
Pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi selalu mengundang protes. Soalnya, para napi yang telah terbukti merugikan negara itu, dinilai banyak kalangan tidak pantas mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Mereka sudah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Sehingga, meski ada undang-undang dan peraÂtuÂran pemerintah yang mengatur soal remisi, saya rasa mereka tidak layak mendapat remisi,†ujar dosen Perguruan Tinggi IlÂmu Kepolisian (PTIK) BamÂbang Widodo Umar.
Menurut Bambang, pemÂbeÂriÂan remisi kepada para koruptor juga bisa mengendurkan semaÂngat pemberantasan korupsi.
“Kalau remisi bebas diberiÂkan kepada para koruptor, meÂreka bisa akan mengulangi perÂbuatannya. Tidak ada efek jera,†kata dosen Pasca Sarjana UniÂverÂsitas Indonesia (UI) ini.
Padahal, katanya, motivasi memidanakan koruptor juga agar yang lain berpikir seribu kali untuk korupsi. Dia menamÂbahkan, jika hukuman terhadap koruptor ringan, otomatis napi koruptor akan lebih cepat bebas. Bambang khawatir, cepat beÂbasÂnya koruptor akan memicu hilangnya barang bukti tindak pidana korupsi yang peÂnaÂngaÂnannya belum tuntas.
“Masih banyak kasus korupsi yang pengusutannya belum tuntas, sementara pelaku yang terkait kasus tersebut sudah bebas,†ujarnya.
Lantaran itu, Bambang berÂharap koruptor tidak menÂdaÂpatÂkan remisi atau pengurangan huÂkuman. Dia juga menguÂsulÂkan agar para hakim yang meÂnangani kasus-kasus korupsi leÂbih tegas dan berani menjÂaÂtuhÂkan vonis ekstra berat terhadap koruptor. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47