RMOL. Mulai 11 Agustus lalu, Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Seleksi ini untuk mencari pengganti I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi, dua komisioner yang diberhentikan karena melanggar kode etik.
Bagaimana suasana pendafÂtaran calon anggota LPSK? ApaÂkah ramai peminatnya? Rakyat Merdeka pun mendatangi kantor lembaga itu di Gedung Perintis KeÂmerdekaan (Gedung Pola), JaÂlan Proklamasi Nomor 56, JaÂkarta Pusat, Kamis lalu (11/8).
Plang berukuran 4x1,5 meter berÂtuliskan Lembaga PerlinÂduÂngan Saksi dan Korban (LPSK) langsung terlihat jelas begitu memasuki lantai 1 Gedung Pola. Di atas tulisan LPSK disematkan logo Garuda. Di bawah plang beÂsar diletakkan sebuah meja resepsionis. Ada dua pria duduk di baliknya.
Salah satunyamenghampiri. Pria berbaju safari hitam ini keÂmudian menanyakan kepentingan datang ke sini. Setelah menÂjeÂlasÂkan ingin melihat tempat penÂdafÂtaran calon anggota LPSK, pria berÂkumis ini sedikit kebinguÂngan. “PenÂdafÂtaÂran calon anggota LPSK? Nggak ada tuh. Kalau mau daftar jadi saksi ke meja resepsionis aja,†ujarnya.
Bertanya kepada resepsionis di balik meja, hal yang sama terÂlonÂtar dari bibirnya. Pria itu tidak meÂngetahui jika pendaftaran caÂlon anggota LPSK sudah dibuka. “Nggak ada pemberitahuan meÂngenai pendaftaran calon angÂgota LPSK,†katanya.
Suasana sepi dan hening meÂmang begitu terasa ketika perÂtama kali menginjakkan kaki di lantai 1 Gedung Pola. Tak terlihat tanda-tanda aktivitas yang cukup berarti di tempat ini.
Hanya terlihat beberapa peÂkerÂja media yang terlihat duduk-duÂduk di kursi tunggu di bagian deÂpan meja resepsionis. Mereka meÂnunggu bertemu Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Jika membandingkan penÂdafÂtaran calon pimpinan KPK deÂngan pendaftaran calon anggota LPSK, kondisinya tampak berÂbanding terbalik. Suasana penÂdafÂtaran calon anggota KPK seÂmaÂrak sejak hari pertama. PeÂmanÂdangan itu tak kita temukan di sini.
Pengumuman pembukaan penÂdaftaran yang dilakukan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Ketua Panitia Seleksi Todung Mulya Lubis sehari sebelumnya tamÂpaknya baru sekadar formaÂlitas saja. Sebab, tak terlihat spanÂduk atau umbul-umbul yang meÂnandakan dibukanya pendaftaran di tempat ini.
Jangankan melihat spanduk, meja tempat pendaftaran juga tak terlihat wujudnya. Aula Lantai 1 Gedung Pola ini terlihat lowong.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dua pria menghampiri meja reseÂpionis. Pria yang mengenakan baÂtik merah mengutarakan niatnya untuk mendaftar menjadi calon anggota anggota LPSK. Setelah diÂminta mengisi buku tamu, dua orang ini dituntun ke Lantai 4.
Muhammad Dawam, pelamar yang mengaku Wakil Nendahara Lembaga Penelitian NU ini meÂngungkapkan, kedatangannya ingin mendapatkan informasi meÂngenai syarat pendaftaran menÂjadi calon anggota LPSK.
Dawam tahu pendaftaran caÂlon anggota LPSK telah dibuka dari rekannya. Ia lalu menunjuk pria yang mengenakan batik meÂrah, yang belakangan diketahui bernama Jhon Sihombing.
“Saya diajak oleh teman saya, dia tahunya setelah lihat diteleÂvisi. Karena kita temanan sejak maÂsih di Panwas Pilgub DKI 2007, beliau mengajak saya ikut serta. Saya sebenarnya ikut-ikutan aja,†kata Dawam.
Meski belum tahu mendalam mengenai seluk-beluk LPSK, tak mengurangi minat Dawam untuk mengikuti seleksi calon anggota LPSK. Namun, niat itu terpaksa diurungkan.
“Saya belum tahu banyak tenÂtang undang-undangnya, tapi terÂtarik di bidang pengawasan, dan perlindungan. Sehingga tertarik terlibat di dalamnya. Setelah saya baca syaratnya, otomatis saya guÂgur. Sebab syaratnya minimal 40 tahun. Saya masih 35 tahun,†ujarÂnya sembari memberi dukuÂngan kepada sahabatnya yang memenuhi syarat usia.
Lain halnya dengan Jhon SiÂhomÂbing (43). Dosen Fakutas HuÂkÂÂum Universitas Empu TanÂtuÂlar tertarik menjadi anggota LPSK sejak 2008. Namun, saat itu diriÂnya terbentur persyaratan usia.
“Dulu sebenarnya udah ikut penÂdaftaran, tapi nggak lolos karena umur belum cukup. Kalau sekaÂrang sudah cukup. Karena sudah mencukupi makanya saya tertarik untuk mendaftar lagi,†tuturnya.
Kedatangan Jhon ke LPSK, baru sekadar mengumpulkan inÂformasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Jhon melihat banyak saksi yang terpinggirkan maupun tidak terlindungan oleh negara. Inilah yang membuatnya tergerak untuk mendaftar jadi anggota LPSK.
“Kenapa saya ingin masuk? KaÂrena saya ingin memperkuat LPSK. Kebetulan
background saya hukum, aktivis, dan HAM, maÂkanya saya tertarik untuk berÂgabung,†katanya. Namun, setÂeÂlah mendapat penjelasan dari Pansel Jhon ragu meneruskan niatannya. Menurutnya, tidak akan bisa makÂsimal bertugas dengan masa kerja yang tak samÂpai dua tahun.
“Saya agak pesimis, hanya melanjutkan kerja dua orang yang dipecat itu. Kalau dihitung-hitung saya cuma 1,5 tahun bekerja nanÂtinya. Makanya saya belum pasÂtikan kapan akan kembali meÂlengÂkapi syarat pendaftaran. LiÂhat situasi dulu, saya pikir kalau hanya untuk 1,5 tahun saya nggak mau,†tandasnya.
Job Seeker Bakal DitendangLembaga Perlindungan SakÂsi dan Korban (LPSK) telah resÂmi membuka pendaftaran calon anggota LPSK. Panitia Seleksi (Pansel) berharap para pendafÂtar tidak sekadar cari kerja atau
job seeker.
“Kita membutuhkan orang yang benar-benar serius. Bukan hanya orang yang
job seeker. Kita sudah mengenali beberapa orang yang senior yang selalu mendaftar dalam beberapa kali pemilihan komisioner,†ujar Ketua Pansel LPSK, Todung Mulya Lubis.
Menurut Todung, seleksi koÂmisioner LPSK ini terdiri dari beÂberapa tahapan. Yakni tahap adÂministrasi, penulisan maÂkaÂlah,
profile assessment dan wawancara.
Lantas, apa saja persyaratan calon anggota LPSK? Todung menjelaskan, warga negara InÂdoÂnesia, sehat jasmani dan roÂhaÂni, tidak pernah dijatuhi huÂkuÂman pidana karena meÂlaÂkuÂkan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun. KeÂmuÂdian, berusia paling renÂdah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat proses pemilihan.
Selain itu, harus berÂpenÂdiÂdiÂkan paling rendah Strata 1, berpengalaman di bidang huÂkum dan hak asasi manusia paÂling singkat 10 tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan memiliki noÂmor pokok wajib pajak.
Jika merasa memenuhi perÂsyaÂratan tersebut, pendaftar daÂpat mengirimkan lamaran meÂlalui pos atau datang langsung ke kantor LPSK di Gedung Pola, Jalan Proklamasi 56, JaÂkarta Pusat.
Ketua LPSK Abdul Haris SeÂmendawai mengatakan, pihakÂnya membuka pendaftaran seÂlama sebulan, mulai 10 Agustus 2011 hingga 10 September 2011.
“Saat jumlah anggota LPSK tinggal lima orang. Tugas LPSK semakin berat dan harapan maÂsyarakat besar terhadap LPSK. Dua orang yang telah diberÂhenÂtikan harus ada penggantinya,†kata Haris.
Ia berharap dengan terisinya posisi itu, anggota LPSK jadi lebih menjalankan tugasnya masing-masing.
Pansel LPSK terdiri dari liÂma orang. Yakni Todung Mulya Lubis selaku Ketua PaÂnitia SeÂleksi, Herry Yana SutisÂna (DeÂputi Menteri Negara PemÂberdayaan Aparatur NeÂgaÂra), Mas Achmad Santosa (AngÂgota Satgas Pemberantasan MaÂfia Hukum), Ahmad Ubbe (Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum Menteri HuÂkum dan HAM) dan Ninuk Mardiana Pambudy (wartawan senior Kompas).
Haris berharap Pansel mamÂpu memilih calon yang kredibel dan kompeten. Proses seleksiÂnya juga harus jujur, adil dan bersih dari segala bentuk puÂngutan maupun intervensi dari pihak lain.
Untuk diketahui, dua koÂmiÂsioner LPSK, I Ketut SuÂdiÂharÂsa dan Myra Diarsi diÂberÂhenÂtikan pada 2010. Kedua diÂanggap telah melanggar kode etik lanÂtaÂran berupaya memÂberikan perÂlindungan kepada Anggoro Widjojo, buronan KoÂmisi PemÂbeÂrantasan KoÂrupsi (KPK).
[rm]