Berita

thoby mutis/kompas

Thoby Mutis Cs Juga Laporkan Yayasan Trisakti ke Polda Metro Jaya

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 21:18 WIB | LAPORAN:

RMOL. Selain ke Mabes Polri, pimpinan Universitas Trisakti juga melaporkan pihak Yayasan Trisakti ke Polda Metro Jaya.

Pimpinan Universitas Trisaksi Lewat kuasa hukumnya, Effendi Saragih dan Advendi Simangunsong, melaporkan Achmad Zulkarnaen selaku pihak yang mengaku sebagai Koordinator Forum Keluarga Besar Trisakti (FKBT). Achmad dilaporkan atas tuduhan melanggar tindak pidana ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah berdasar Pasal 27 ayat (3) UU RI 11./2008 dan atau 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

‘’Kami melaporkan saudara Achmad Zulkarnaen dengan laporan nomor LP/2797VIII/2011PMJ/Ditreskrimum, terkait sejumlah pemberitaan di beberapa media online, seperti Detik.com, Antaranews, RM Online, Okezone, Inilah.Com. VivaNews dan lain-lain,’’ kata Effendi Saragih  di Jakarta, Rabu (10/8).


Menurut Effendi, Achmad Zulkarnaen dalam sejumlah pemberitaan yang beredar menyatakan berita tidak benar, dengan menyebutkan mantan Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Muthis sebagai pelaku kejahatan yang melakukan pelanggaran hukum karena mengerahkan tenaga preman dan menghalang-halangi proses eksekusi serta terlibat kasus pemberian ijazah tanpa hak. Padahal, lanjut Effendi, tidak benar Prof Dr Thoby Muthis merupakan mantan Rektor Universitas Trisakti, karena sampai saat ini, secara de jure maupun de facto Thoby Muthis masih merupakan Rektor Universitas Trisakti yang sah, yang diangkat oleh lembaga yang berwenang mengangkatnya, yaitu Senat Universitas Trisakti.

“Sehingga tuduhan  Prof Dr Thoby Muthis terlibat dalam pemberian ijazah tanpa hak adalah pernyataan bohong dan tidak benar,” imbuhnya.

Dijelaskann Advendi, dalam beberapa pemberitaan tersebut disebutkan Achmad Zulkarnain mengadakan konferensi pers di sebuah cafe melontarkan tuduhannya. Untuk itu, pihaknya berharap Polda Metro Jaya  mengambil tindakan hukum kepada yang bersangkutan, karena pernyataannya jelas-jelas tidak berdasarkan fakta, menyesatkan dan mencemarkan nama baik Rektor Universitas Trisakti. Apalagi, tambah Advendi, tidak benar sama sekali Thoby Muthis menghalang-halangi proses eksekusi, karena pada saat eksekusi Rektor Usakti tidak berada di Kampus Universitas Trisakti.

“Kami menilai putusan MA tersebut non-executable,” katanya.

Di lain pihak Advendi selaku Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti juga mempertanyakan keberadaan dan keabsahan Forum Keluarga Besar Trisakti yang dibawa-bawa Achmad Zulkarnaen.

“Universitas Trisakti maupun Kealumnian Universitas Trisakti tidak mengenal adanya Forum keluarga Besar Trisakti. Dan ternyata ditemukan fakta  Achmad Zulkarnaen yang mengaku sebagai Koordinator FKBT ternyata anak dari Amirudin Abureara, yang merupakan kuasa hukum dari Yayasan Trisakti,’’ kata Advendi.

Advendi juga menyesalkan pernyataan oknum yang mengatas namakan Forum Keluarga Besar Trisakti, yang merupakan anak dari pengacara Yayasan Trisakti yang sedang bersengketa dengan Universitas Trisakti.  Dia juga menegaskan sebagai warga negara patuh dengan hukum, pihaknya berharap  masalah ini diselesaikan secara hukum, karena jelas-jelas mencemarkan nama baik pimpinan Universitas Trisakti.

“Jika memang merupakan bagian  tim kuasa hukum pihak Yayasan Trisakti yang bersengketa dengan civitas akademika Universitas Trisakti, ya harus jujur, jangan mengatasnamakan keluarga besar Trisakti”  pungkas Advendi. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya