RMOL. Seruan 45 tokoh nasional agar DPR melakukan pembubaran pemerintah memang inkonstitusional kalau diartikan secara harfiah.
Sebelumya pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin menyatakan, seruan para tokoh nasional itu inkonstitusional. Meski demikian, gerakan mereka tidak bisa dibilang makar. Dia tegaskan, membubarkan pemerintah sama dengan membubarkan negara. Kalau misalnya pemerintah dianggap melanggar konstitusi maka ada mekanisme hak menyatakan pendapat DPR untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kalau MK menyatakan Presiden atau Wapres bersalah melanggar konstitusi, maka MPR menggelar sidang untuk memecat mereka dan menunjuk penggantinya.
Sementara, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, hampir senada dengan pendapat Irman. Dia merasa istilah pembubaran pemerintah diartikan sebagai penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurutnya, hak menyatakan pendapat DPR paling mungkin dilancarkan berdasarkan kasus bailout Bank Century yang hingga kini belum tuntas. Dalam kasus itu, DPR sudah melakukan sidang paripurna dan menyatakan pemerintah bersalah dalam pengucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
"Menurut saya, mereka (45 tokoh) secara tak langsung meminta agar DPR gunakan hak menyatakan pendapat. Kira-kira bunyinya 'hei DPR gunakan hak menyatakan pendapat Anda dalam kasus Century'. Itu menurut saya pribadi. Oleh karena tidak ada jalan untuk membubarkan pemerintah selain hak menyatakan pendapat dan paling mungkin dalam perkara Bank Century," kata doktor hukum dari Ternate ini kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 9/8).
Tapi, dalam pengamatannya pribadi, dia tidak percaya HMP dapat dilaksanakan sekarang karena situasi sosial belum bergejolak. Bahkan menurutnya, kalau saat ini DPR mengancam meluncurkan HMP, maka itu adalah sekadar kegenitan politik DPR.
"Saat ini situasi masih normal-normal saja. HMP itu serius dilakukan kalau rakyat dimana-mana sudah berontak marah karena lapar. Dalam arti, mampukah para tokokh nasional itu menggalang gerakan untuk mendorong DPR ambil prakarsa HMP. kalau terjadi demikian itu, baru kita berhitung," tuturnya.
Di akhir, Margarito menyatakan pertemuan para tokoh nasional tadi malam jauh dari makar meskipun tuntutannya adalah pembubaran pemerintah. Dari segi tata negara, gerakan para tokoh dilindungi konstitusi karena mereka memakai saluran konstitusional untuk menyatakan pendapat.
"Tidak ada makar. Kalau pemerintah bilang mereka makar, konyol itu. Dan kalau pemerintah mau cepat dibubarkan oleh rakyat, pemerintah bisa tangkap satu-satu tokoh itu. Silakan saja kalau pemerintah mau cepat bubar," tegasnya.
Seperti diketahui, 45 tokoh nasional yang tadi malam berkumpul di Hotel Four Seasons Jakarta, menyatakan, pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak efektif, lemah, dan hanya mengejar pencitraan diri ketimbang kerja nyata. Terjadi disorientasi dari SBY selaku presiden. Rakyat sekarang ini bertahan hidup karena usaha mereka sendiri dan bukan karena peran negara. Negara tidak hadir ketika rakyat membutuhkan.
Terlalu beresiko bagi bangsa jika situasi seperti ini terus berlangsung. Rakyat akan semakin pesimis dan terpuruk. Apabila presiden SBY tidak bisa menghentikan demoralisasi dan anomali kehidupan berbangsa dan bernegara maka keharusan konstitusional bahwa SBY harus diganti pada 2014 otomatis gugur. Bangsa dan negara harus diselamatkan saat ini juga.
"Kami menegaskan agar DPR mengambil langkah politik untuk segera mengakhiri kekuasaan yang hanya menyandera rakyat. Kepemimpinan SBY sudah terbukti tidak mampu dan secara moral sudah tidak patut untuk menyelenggarakan negara dan kekuasaan pemerintahan," demikian salah satu poin desakan yang disampaikan ke 45 tokoh nasional.
[ald]