Berita

soekarwo/ist

Gubernur dan DPRD Jatim Surati Presiden Tolak Peleburan 4 BPJS

KAMIS, 04 AGUSTUS 2011 | 23:08 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sekalipun sepakat mendukung Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), tapi penolakan transformasi atau peleburan empat badan jaminan sosial meliputi Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes mulai terjadi di daerah-daerah. Tak kurang dari Gubernur Jawa Timur H Soekarwo dan Ketua DPRD Jawa Timur  H Iman Sunardi menyurati  Presiden SBY menolak  peleburan empat BPJS.

Dalam surat yang dikirimkan, mereka menyampaikan dukungan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baru untuk menanggapi program jaminan sosial bagi masyarakat miskin dalam bentuk asuransi kesehatan sosial dan bantuan berkelanjutan yang ditanggung negara.

"Sebelum disahkannya Undang-undang BPJS perlu dilakukan hearing yang melibatkan stake holder terkait dalam rangka melegitimasi Undang-undang yang dimaksud," kata Gubernur Jatim H Soekarwo dalam surat  yang diterima Rakyat Merdeka Online, (Kamis 4/8).


Menurut Soekarwo dalam surat yang ditandatangani 21 Juli 2011 dan ditujukan juga bagi Ketua DPR Marzuki Alie serta delapan kementrian itu, Pemda Jatim berharap pemerintah menjamin eksistensi empat Badan Pelaksana SJSN yang sudah ada meliputi Jamsostek, Taspen, Asabri serta Askes.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Jatim H Imam Sunardi. Dia menyatakan surat permintaan kepada Presiden SBY itu desakan berbagai lembaga. "Ini kami sampaikan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam unjuk rasa yang dilakukan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Timur, forum Penyelamat Dana Pekerja/Buruh Jawa Timur serta seluruh DPC Serikat  Pekerja se Jawa Timur,’’ timpalnya

Penolakan terhadap peleburan empat BPJS juga disuarakan tripartit Provinsi Maluku yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia  (APINDO) Provinsi Maluku Helen de Lima, Ketua K-SPSI Provinsi Maluku Matheys Kailola dan Ketua K SBSI Provinsi Maluku Yeheskel Kelson Haurisa.

Dalam pernyataan sikap yang ditujukan pada Panitia Kerja dan Pansus RUU BPJS Komisi IX DPR mereka secara tegas menolak gagasan penyatuan empat BPJS yang ada Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes kedalam satu BPJS.

Dijelaskannya, khusus PT Jamsostek (Persero) harusnya tidak bisa disamakan dengan tiga BPJS lainnya, karena sumber pendanaan dan kepesertaannya berbeda. Peran dan fungsi PT Jamsostek, dinilai juga sudah tepat memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja formal sesuai SJSN.

Yang perlu diperluas, ulas mereka, mestinya kewenangan PT Jamsostek, khususnya masalah penegakkan hukum agar melekat di badan itu sebagaimana yang berlaku di Malaysia. Karena itu, pemerintah dan DPR harus akomodatif dan menerima saran dari masyarakat luas karena berdasarkan pooling  melalui media Indonesia, lebih dari 93 persen responden memilih tidak setuju  penggabungan empat BPJS menjadi satu BPJS.

Dalam pernyataannya, tripartit Prov Maluku menegaskan, jika DPR memaksakan kehendaknya berarti melawan kehendak rakyat yang diwakilinya, sehinga merekapun akan bertindak untuk menganjurkan pada seluruh peserta untuk menarik dananya sebagai konsekuensi dari kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR.

"Ini tentu akan berdampak buruk terhadap perekonomian dan fiskal," kata mereka dalam surat resmi yang ditujukan juga pada Presiden serta pimpinan delapan kementrian.

Lebih jauh mereka pun berharap pemerintah dan DPR berhati-hati merumuskan RUU BPJS karena apabila telah diundangkan, maka apa yang menjadi hak masyarakat mesti dipenuhi. Untuk itu, pemerintah dan DPR diingatkan memperhitungkan sumber dana yang tersedia karena dikuatirkan rakyat Indonesia nantinya semakin bertambah banyak yang miskin dan bila demikian negara yang mesti bertanggungjawab jika negara semakin kacau bahkan terjadinya revolusi sosial.

Sebagai gantinya, mereka menyarankan pemerintah dan DPR untuk membentuk satu BPJS baru untuk menangani masyarakat yang tidak mampu dengan ilustrasi dimulai dengan program kesehatan, sementara program lain seperti program kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun dilaksanakan secara bertahap. [dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya