Berita

MUI: Dana Lotere yang Ditelan Greenpeace Haram

KAMIS, 04 AGUSTUS 2011 | 17:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

  Apapun namanya, selagi berbau judi jelas haram. Begitu pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. Tidak terkecuali, katanya, yang masuk ke kantong Greenpeace. Menurutnya, patut ditengarai, uang lotere yang diterima Greenpeace itu adalah bagian praktik pencucian uang dalam skala massal.

“Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,” kata Amidhan di Jakarta, Kamis siang (4/8).

Bukti Greenpeace menerima uang judi dari Postcode Lottery, Belanda, dipampangkan di website LSM asing itu pada laman http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.

Menurut www.postcodeloterij.nl, untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana lotere sebesar 2,2 juta poundsterling atau senilai Rp 31 miliar. 

Dengan demikian, sambung Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia. Belum lagi, sambung dia, Greenpeace kerap mewakili kepentingan asing di Indonesia.   “Selama di Indonesia, Greenpeace tidak pernah melakukan kebajikan kecuali demi kepentingan sekuler. Ini akan kita persoalkan ke pemerintah, kalau perlu jangan diizinkan. Sebab sumber dananya berasal dari lotere atau judi,” ujar Amidhan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Nahar Nahrawi menegaskan setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Nahar menegaskan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 dengan jelas disebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” sebut Nahar mengutip surat Al Maidah.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Betawi Bersatu Amirullah menilai, kucuran dana lotere atau judi yang diperoleh bisa jadi hasil kongkalikong antara petinggi LSM. Namun Amirullah memastikan, apapun itu, dana yang berasal dari lotere atau judi adalah haram.

“Mungkin karena faktor kedekatan, petinggi Greenpeace bisa dapat dana judi, tapi tetap saja haram. Pemerintah harus menyelidiki itu. Apalagi, dana lotere digunakan untuk kegiatan operasional Greenpeace, termasuk menjelek-jelekkan citra Indonesia di luar negeri,” tukas Amirullah. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya