RMOL. Tersangka pembobolan dana nasabah Citibank sekitar Rp 16 miliar, Inong Malinda alias Malinda Dee lama tak terdengar kabarnya. Lantas, bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap bekas Senior Relantionship Manager Citibank itu? Apakah aparat penegak hukum akan menghentikan kasus ini?
Sejak menjalani operasi pengÂangÂkatan silikon di payudaranya pada 19 Juni dan 7 Juli, Malinda hingga kemarin belum disidang. BerÂkasnya pun masih bolak-balik Mabes Polri-Kejaksaan Agung. AlÂhasil, status Malinda tak kunÂjung naik menjadi terdakwa. Ada kesan bahwa kasus ini mangkrak.
Kendati begitu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton BachÂrul Alam menyatakan, peÂnyiÂdik Polri masih mendalami perÂkara ini, dan tidak menÂdiamÂkan, apalagi berniat memÂberÂhenÂtikan kasus tersebut.
“Jangan khaÂwatir, kami akan selesaikan kaÂsusnya. Penyidik tidak tinggal diam dalam hal ini,†katanya.
Menurut Anton, Malinda maÂsih dirawat di Rumah Sakit SiÂloam Karawaci, Tangerang, seÂtelah menjalani operasi payudara paÂda 19 Juni 2011. “Malinda maÂsih sakit akibat operasi payudara. Hingga kini, kami tak mengeÂtahui persis bagaimana konÂdisinya,†ucap dia.
Ketika ditanya, poin apa saja yang harus dilengkapi Polri hingÂga berkas Malinda dikemÂbalikan Kejagung, Anton mengaku tak meÂÂngetahuinya secara pasti. NaÂmun, pihaknya berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja daÂlam memproses perkara Malinda. “Tentunya sudah menjadi keÂwajiban bagi kami untuk meÂnyeÂlesaikan perkara itu hingga tuntas,†ujarnya.
Meski Malinda Dee dinyatakan baru selesai operasi radang paÂyuÂdara, Namun Anton meÂnyaÂtakan, proses hukum terhadap bekas Relationship Manager Citibank itu tetap berlanjut dan tidak bisa dihentikan. “Meskipun sakit, proÂses hukum yang berjalan tetap tak biÂsa dicegah. Ini sudah konÂseÂkuensi dari proses hukum,†katanya.
Tetapi, dia tak mengetahui secara pasti kapan tim penyidik di jajaran Bareskrim akan meÂnyerahkan lagi berkas wanita seksi itu kepada Kejagung. SeÂpengetahuan dirinya, tim peÂnyidik Polri tetap berusaha meÂlengkapi berkas Malinda sesuai petunjuk jaksa peneliti kasus ini.
Hingga kemarin, Korps BhaÂyangkara telah menetapkan tujuh tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank ini. MeÂreka ialah Malinda Dee (Senior Relationship Manager), Andhika GuÂmilang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), Ismail (suami Visca), Dwi HeraÂwati (pegawai Citibank), NoÂvianty Iriane (Cash Supervisor CitiÂbank) dan Betharia Panjaitan (Cash Supervisor Citibank). NaÂmun, dari ketujuh nama itu, haÂnya Malinda yang berkas perÂkaranya belum selesai.
Kuasa hukum Malinda, HalaÂpancas Simanjuntak menyatakan bahwa kliennya masih di rumah sakit untuk menjalani masa peÂmulihan. Meski belum dikemÂbaÂlikan ke Rumah Tahanan MaÂbes Polri, kata dia, kliennya tetap di bawah pengawasan petugas MaÂbes Polri. Kondisi Malinda juga dipantau pihak Rumah Sakit Polri yang berkoordinasi dengan tim dokter Rumah Sakit Siloam KaÂraÂwaci. “Kalau kami,
lawyer sebatas melihat, tahu kabarnya seÂperti apa. Kami juga prihatin, biar kasus ini cepat selesai di Mabes dan Kejaksaan Agung. Katanya berkas adik dan adik iparnya di kejaksaan sudah lengÂkap, kan?â€
Sementara itu, menurut KeÂpala Pusat Penerangan Hukum (KaÂpuspenkum) Kejagung Noor Rochmad, kejaksaan bertugas meneliti apakah berkas itu sudah layak untuk masuk persidangan atau belum. Soal, kenapa peÂnyidik kepolisian tak kunjung melengÂkapi kekurangan berkas MaÂlinda, menurutnya, hal terÂsebut meruÂpakan urusan Mabes Polri.
Yang pasti, lanjut Noor, belum lengkapnya berkas Malinda telah dicatat dalam surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap KeaÂmanan Negara dan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1717/E.4/Euh/06/2011 tanggal 20 Juni 2011.
Dalam perkara ini, jelas Noor, Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerbanÂkan dan atau Pasal 6 Undang-unÂdang Nomor 15 Tahun 2002, seÂbagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak PiÂdana Pencucian Uang.
Khawatir Kasus Malinda Dee Akan Di-SP3Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana meminta Mabes Polri segera meramÂpungÂkan berkas perkara MaÂlinda Dee dalam kasus pemÂboÂbolan dana nasabah Citibank seÂbesar Rp 16 miliar. Soalnya, persÂpektif hukum tidak meÂngeÂnal istilah penundaan proses hukum, meskipun tersangka sakit.
“Tidak bisa ditunda mesÂkiÂpun yang bersangkutan sedang mengalami masa penyembuhan operasi payudaranya. Kami minta Mabes Polri dan KejakÂsaan Agung bersikap fair meliÂhat kasus ini,†tandasnya.
Harry berharap Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dapat membereskan perkara Malinda seÂbelum masa reses DPR berÂakhir. Jika tidak, maka dirinya akan menanyakan permaÂsaÂlahÂan ini saat rapat dengan kedua lembaga tersebut. “Bisa-bisa nanti kasus ini di SP3. Jangan begitu, SP3 itu harus ada alasan yang sangat kuat dan logis,†ucapnya.
Dia pun mengingatkan MaÂbes Polri dan Kejaksaan Agung supaya tak menjadikan perkara Malinda seperti kasus Century dan BLBI yang hingga kini tak jelas penyelesaiannya. “Kita sama-sama berharap supaya kasus ini diselesaikan secara tuntas, tegas dan transparan tanÂpa ada yang ditutup-tutupi,†tandasnya.
Harry menilai, modus yang digunakan Malinda bukanlah modus yang baru di dunia perÂbankan. Menurutnya, sejak daÂhulu kala dunia perbankan suÂdah menerapkan sistem private banking yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan menggaet para nasabah kelas wahid alias orang kaya. “Nah, inilah yang sering dijadikan alat untuk membobol duit nasabah,†ucapnya.
Menurut dia, nasabah private banking banyak yang mudah tertipu, sehingga dapat dibobol dananya oleh oknum lembaga perbankan karena tidak memÂpunyai sikap bijaksana.
“ArtiÂnya, nasabah itu oke menerima peÂlayanan yang isÂtimewa, yang benar, meÂnerima kemudahan dan sebagainya. Akan tetapi, dia tetap berhati-hati dalam mengelola asetnya,†ujarnya.
Tidak Ada Alasan Hentikan Perkara Malinda DeeHendra Setiawan, Aktivis LSM MaPPI Heboh di awal penanganÂanÂnya, kelanjutan perkara Inong Malinda alias Malinda Dee kini belum jelas. Tak kunjung lengÂkapnya berkas Malinda pada perÂkara pembobolan dana nasaÂbah Citibank ini, dikhawatirkan menjadi celah bagi mafia huÂkum untuk meloloskan terÂsangÂka utama kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan KeÂpala Divisi Monitoring, AdÂvoÂkasi dan Investigasi LSM MaÂsyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Muhammad HenÂdra Setiawan, kemarin. KenÂdati begitu, menurutnya, KUHP tidak mengatur tenggat waktu penyelesaian berkas perÂkara. Dengan begitu, dia berÂpendapat, masyarakat tidak bisa mendesak kepolisian maupun kejaksaan untuk segera meÂlengÂkapi berkas perkara suatu kasus.
“KUHAP kita tidak mengeÂnal dan mengatur tenggat waktu penyelesaian berkas perkara. Karena itu, MaPPI dan teman-teÂÂman saat ini mengajukan reÂvisi KUHAP,†ujarnya. Dalam agenda revisi KUHAP ini, dia meÂminta agar pelimpahan berÂkas perkara kelak hanya dilaÂkuÂkan dua kali.
Jika setelah dua kali berkas perkara dari kepolisian dinilai belum lengkap oleh kejaksaan, lanjut Hendra, maka kejaksaan harus turun bersama-sama keÂpolisian untuk melengkapi keÂkurangan itu. “Nantinya, jaksa tidak lagi hanya memberikan peÂtunjuk. Tapi, turun bersama-sama dengan kepolisian meÂlengÂkapi berkas perkara yang dianggap masih kurang lengÂkap,†tandasnya.
Melengkapi berkas perkara bersama-sama dalam waktu yang cepat ini, lanjut dia, berÂmanÂfaat untuk mengÂantisipasi masuknya mafia hukum dalam penuntasan perkara. “BerÂlarutÂnya penanganan sebuah perÂkara, seringkali dimanfaatkan mafia perkara atau mafia huÂkum untuk mengobok-obok perÂÂsoalan. Dengan begitu peÂnanganan perkara menjadi tidak jelas juntrungannya,†tandas dia.
Terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Hendra meÂnegaskan, tidak kunjung lengÂkapnya berkas perkara MaÂlinda kemungkinan dipicu leÂmahnya penyidik atau diÂlatari camÂpur tangan mafia huÂkum.
[rm]