RMOL. Kepolisian dan kejaksaan beralasan tak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara dua caleg PPP, Ahmad Yani dan Usman Tokan. Alhasil, status tersangka bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein rontok. Bahkan, Zainal kini bisa mengikuti tes calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY).
Munculnya nama Zainal Arifin Hoesein sebagai kandidat haÂkim agung sempat mengeÂjutÂkan. Soalnya, Zainal belakangan diduga terkait sejumlah perkara suÂrat palsu MK. Namun, menurut KaÂdivhumas Polri Irjen Anton BachÂrul Alam, perkara dugaan peÂÂmalsuan surat putusan MK meÂnyangkut sengketa perolehan suaÂra Yani dan Tokan, sudah diseÂlesaikan kepolisian. Apa maksud diselesaikan?
Menurutnya, berdasarkan haÂsil penyelidikan dan penyidikan keÂpolisian, perkara yang diÂlaporkan kader PPP asal SumaÂtera Selatan Usman Tokan ke Mabes Polri, tidak dapat ditinÂdakÂlanjuti keÂpolisian. “Tidak diÂteÂmukan bukti-bukti cukup untuk melanÂjutkan perÂkara itu,†alasanÂnya.
Anton mengklaim, langkah keÂpolisian melengkapi berkas perÂkara tersebut telah dilaksanakan seÂcara cermat. Kata dia, penyidik Direktorat I Bareskrim Polri pun telah berkoordinasi dengan jaksa KeÂjaksaan Agung untuk memÂbahas masalah tersebut. Namun, lanjutnya, berkas perkara yang disusun kepolisian dinilai tim kejaksaan kurang lengkap.
Untuk menghemat energi peÂnyiÂdik, kata Anton, kepolisian meÂminta agar kejaksaan duduk berÂsama dengan kepolisian untuk melaksanakan gelar perkara. “Hasil gelar perkara tersebut, tidak ada cukup bukti sebagai dasar untuk menjadikan panitera MK itu sebagai tersangka dan tahanan kepolisian,†ucapnya.
Lantaran itu, kata Anton, peÂnyidik kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan. “Diterbitkan surat perintah pengÂhentian penyidikan atau SP3,†tandas bekas Kapolda KaliÂmanÂtan Selatan ini.
Akan tetapi, Anton mengaku tiÂdak ingat persis nomor dan tangÂgal penerbitan surat tersebut. “KaÂlau terkait hal teknis itu, harus saya cek lebih dulu ke BaresÂkrim,†katanya.
Menjawab pertanyaan, apakah pihak pelapor mengajukan praÂperadilan atas sikap kepolisian meÂnerbitkan SP3, dia menjawab, seÂjauh ini belum ada proses ke arah sana. Ia menambahkan, jika pelapor kasus ini tidak puas deÂngan hasil penanganan perkara terÂsebut, mereka berhak mengÂgugat kepolisian ke pengadilan. “SiÂlakan jika ada upaya praÂperÂadilan. Kami siap menghadapi langÂkah hukum tersebut,†ujarnya.
Anton menduga, tidak berlanÂjutÂnya perkara tersebut ke tingkat praperadilan, dipicu upaya damai pelapor dan terlapor kasus ini.
Penyidik di lingkup Direktorat I Bareskrim membenarkan, seÂbelumnya, mereka sempat meÂminÂta keterangan pelapor Usman Tokan, panitera MK Zainal Arifin Husein dan anggota Komisi III DPR Achmad Yani. “Semuanya sudah diberkas, tapi tidak ada bukÂti-bukti kuat tentang pemalÂsuan surat itu. Makanya dihenÂtiÂkan pengusutannya,†kata pamen yang enggan disebut namanya tersebut.
Tapi, Achmad Yani sebagai terÂlapor, mengaku tidak pernah bertemu dengan Zainal maupun kolega sekaligus rivalnya di PPP Usman Tokan. Alasannya, dia meÂnyerahkan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ini kepada kepolisian. “Itu wewenangnya kepolisian. Saya tidak ikut campur,†katanya.
Bahkan, menurut Yani, ia baru mendapat pemberitahuan meÂngeÂnai penghentian penanganan perÂkara ini, setelah keluar surat MK yang resmi mengaktifkan kemÂbali Zainal selaku panitera.
Sedangkan Usman Tokan yang sebelumnya berstatus sebagai peÂlapor kasus ini, menolak memÂberikan keterangan. Ia memilih mengikuti penetapan alias proÂsedur hukum yang berlaku. Disinggung apakah ia akan memÂpraperadilankan Polri akibat meÂnerbitkan SP3 atas perkara terÂsebut, ia memilih tutup mulut. Yang pasti, kursi DPR yang diÂpeÂrebutkan dua kader PPP itu, kiÂni duduki Yani.
Ingatkan KY Agar Lebih Selektif
Arsil, Koordinator LSM LEIPPKomisi Yudisial (KY) meÂmiÂkul beban berat proses seleksi calon hakim agung. Soalnya, bisa dibilang, hakim agung meÂrupakan benteng terakhir peneÂgakan hukum.
Lantaran itu, menurut KoorÂdiÂnator LSM Lembaga IndeÂpenden Pemantau Peradilan (LEIPP) Arsil, kompetensi dan independensi KY merupakan faktor yang amat menentukan. “Mereka memiliki kompetensi dan kewenangan penuh dalam menentukan hal ini. Untuk itu, kita tunggu saja bagaimana haÂsil seleksi yang dilakukan,†ujarÂnya.
Meski demikian, Arsil meÂminÂta agar penyaringan calon haÂkim agung lebih selektif. ApaÂlagi, ia menandaskan, seÂjauh ini ada sejumlah catatan hitam dari para calon. “Secara speÂsifik kami tidak mengÂinÂvestigasi track record para caÂlon, namun kami berharap gambaran profil dan gebrakan yang pernah dilakukan para calon hakim agung itu bisa jadi bahan pertimbangan panitia seleksi,†ujarnya.
Arsil pun meminta catatan meÂngenai calon hakim agung Zainal Arifin Hoesein benar-beÂnar mendapat perhatian KY. SoalÂnya, menurut dia, nama ZaiÂnal sering muncul dalam perÂsoalÂan besar di MK. “Kalau beÂnar ada bukti-bukti hukum yang menjadikan dirinya sebagai terÂsangka, maka pencalonannya layak ditolak. Tapi sebaliknya, jika faktanya tidak ada, maka alasan tidak meloloskan dia sebagai hakim agung sangat tidak obyektif,†tuturnya.
Dia juga meminta panitia seÂleksi agar tidak fokus pada nama Zainal semata. Nama calon haÂkim agung lainnya pun, menurut dia, patut mendapat porsi seleksi yang sama ketatnya dengan beÂkas panitera MK tersebut.
Pertimbangkan Aspek-aspek Lainnya Ya...Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPRDua kasus yang menyeret bekas panitera MK Zainal AriÂfin Hoesein, jadi bahan perÂtaÂnyaan panitia seleksi hakim agung. Meski demikian, KoÂmisi Yudisial (KY) diingatkan agar jernih melihat persoalan yang melilit nama calon hakim agung satu ini.
“Jangan hanya fokus pada perÂsoalan perkara. PertimÂbangÂkan juga aspek lain seperti noÂminal harta kekayaan calon haÂkim agung. Darimana asal-usulnya, apakah diperoleh dari haÂsil penanganan perkara seÂlama ini,†ujar anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding.
Politisi Partai Hanura ini mengÂingatkan, keputusan meÂloÂloskan nama calon hakim agung harus diikuti dengan perÂtimbangan yang benar-benar maÂtang. Artinya, sambung SyaÂrifudin, obyektifitas dalam menilai rekam jejak calon hakim agung merupakan patokan yang tidak bisa ditawar-tawar. “Saya yakin, KY memiliki komÂpeÂtensi,†ujarnya.
Dia meyakini pula bahwa KY tidak asal-asalan dalam meÂmiÂlah dan menyaring calon hakim agung. “Pasti ada teknis dan meÂtode tertentu yang menjadi forÂmula standar. Mereka punya tim investigasi yang pastinya sudah bekerja menginventarisir semua bentuk dugaan penyelewengan calon hakim agung,†ucapnya.
Kata Syarifudin, kerjasama KY dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri tranÂsaksi keuangan calon hakim agung, juga menjadi dasar daÂlam menentukan calon hakim agung yang pantas dipilih.
Kerja KY dalam menyeleksi calon hakim agung, menuÂrutÂnya, tentu juga diback-up data Mahkamah Agung. “Mahkamah Agung juga punya kepentingan di sini. Mereka tentu tidak mau kursi hakim agung diisi orang-orang baru yang tidak mumpuni dalam melaksanakan tugasnya.â€
Dengan asumsi ini, maka tidak tertutup kemungkinan bahÂÂwa koordinasi KY dan MA belaÂkangan lebih intensif alias meÂningkat.
[rm]