Berita

X-Files

Politisi PPP Ahmad Yani dan Usman Tokan Damai?

Bekas Panitera MK Zainal Arifin Hoesein Dapat SP3
SABTU, 30 JULI 2011 | 08:14 WIB

RMOL. Kepolisian dan kejaksaan beralasan tak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara dua caleg PPP, Ahmad Yani dan Usman Tokan. Alhasil, status tersangka bekas panitera MK Zainal Arifin Hoesein rontok. Bahkan, Zainal kini bisa mengikuti tes calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY).

Munculnya nama Zainal Arifin Hoesein sebagai kandidat ha­kim agung sempat menge­jut­kan. Soalnya, Zainal belakangan diduga terkait sejumlah perkara su­rat palsu MK. Namun, menurut Ka­divhumas Polri Irjen Anton Bach­rul Alam, perkara dugaan pe­­malsuan surat putusan MK me­nyangkut sengketa perolehan sua­ra Yani dan Tokan, sudah dise­lesaikan kepolisian. Apa maksud diselesaikan?

 Menurutnya, berdasarkan ha­sil penyelidikan dan penyidikan ke­polisian, perkara yang di­laporkan kader PPP asal Suma­tera Selatan Usman Tokan ke Mabes Polri, tidak dapat ditin­dak­lanjuti ke­polisian. “Tidak di­te­mukan bukti-bukti cukup untuk melan­jutkan per­kara itu,” alasan­nya.


Anton mengklaim, langkah ke­polisian melengkapi berkas per­kara tersebut telah dilaksanakan se­cara cermat. Kata dia, penyidik Direktorat I Bareskrim Polri pun telah berkoordinasi dengan jaksa Ke­jaksaan Agung untuk mem­bahas masalah tersebut. Namun, lanjutnya, berkas perkara yang disusun kepolisian dinilai tim kejaksaan kurang lengkap.

Untuk menghemat energi pe­nyi­dik, kata Anton, kepolisian me­minta agar kejaksaan duduk ber­sama dengan kepolisian untuk melaksanakan gelar perkara. “Hasil gelar perkara tersebut, tidak ada cukup bukti sebagai dasar untuk menjadikan panitera MK itu sebagai tersangka dan tahanan kepolisian,” ucapnya.

Lantaran itu, kata Anton, pe­nyidik kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan. “Diterbitkan surat perintah peng­hentian penyidikan atau SP3,” tandas bekas Kapolda Kali­man­tan Selatan ini.

Akan tetapi, Anton mengaku ti­dak ingat persis nomor dan tang­gal penerbitan surat tersebut. “Ka­lau terkait hal teknis itu, harus saya cek lebih dulu ke Bares­krim,” katanya.

Menjawab pertanyaan, apakah pihak pelapor mengajukan pra­peradilan atas sikap kepolisian me­nerbitkan SP3, dia menjawab, se­jauh ini belum ada proses ke arah sana. Ia menambahkan, jika pelapor kasus ini tidak puas de­ngan hasil penanganan perkara ter­sebut, mereka berhak meng­gugat kepolisian ke pengadilan. “Si­lakan jika ada upaya pra­per­adilan. Kami siap menghadapi lang­kah hukum tersebut,” ujarnya.

Anton menduga, tidak berlan­jut­nya perkara tersebut ke tingkat praperadilan, dipicu upaya damai pelapor dan terlapor kasus ini.

Penyidik di lingkup Direktorat I Bareskrim membenarkan, se­belumnya, mereka sempat me­min­ta keterangan pelapor Usman Tokan, panitera MK Zainal Arifin Husein dan anggota Komisi III DPR Achmad Yani. “Semuanya sudah diberkas, tapi tidak ada buk­ti-bukti kuat tentang pemal­suan surat itu. Makanya dihen­ti­kan pengusutannya,” kata pamen yang enggan disebut namanya tersebut.

Tapi, Achmad Yani sebagai ter­lapor, mengaku tidak pernah bertemu dengan Zainal maupun kolega sekaligus rivalnya di PPP Usman Tokan. Alasannya, dia me­nyerahkan seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus ini kepada kepolisian. “Itu wewenangnya kepolisian. Saya tidak ikut campur,” katanya.

Bahkan, menurut Yani, ia baru mendapat pemberitahuan me­nge­nai penghentian penanganan per­kara ini, setelah keluar surat MK yang resmi mengaktifkan kem­bali  Zainal selaku panitera.

Sedangkan Usman Tokan yang sebelumnya berstatus sebagai pe­lapor kasus ini, menolak mem­berikan keterangan. Ia memilih mengikuti penetapan alias pro­sedur hukum  yang berlaku. Disinggung apakah ia akan mem­praperadilankan Polri akibat me­nerbitkan SP3 atas perkara ter­sebut, ia memilih tutup mulut. Yang pasti, kursi DPR yang di­pe­rebutkan dua kader PPP itu, ki­ni duduki Yani.

Ingatkan KY Agar Lebih Selektif
Arsil, Koordinator LSM LEIPP

Komisi Yudisial (KY) me­mi­kul beban berat proses seleksi calon hakim agung. Soalnya, bisa dibilang, hakim agung me­rupakan benteng terakhir pene­gakan hukum.

Lantaran itu, menurut Koor­di­nator LSM Lembaga Inde­penden Pemantau Peradilan (LEIPP) Arsil, kompetensi dan independensi KY merupakan faktor yang amat menentukan. “Mereka memiliki kompetensi dan kewenangan penuh dalam menentukan hal ini. Untuk itu, kita tunggu saja bagaimana ha­sil seleksi yang dilakukan,” ujar­nya.

Meski demikian, Arsil me­min­ta agar penyaringan calon ha­kim agung lebih selektif. Apa­lagi, ia menandaskan, se­jauh ini ada sejumlah catatan hitam dari para calon. “Secara spe­sifik kami tidak meng­in­vestigasi track record para ca­lon, namun kami berharap gambaran profil dan gebrakan yang pernah dilakukan para calon hakim agung itu bisa jadi bahan pertimbangan panitia seleksi,” ujarnya.

Arsil pun meminta catatan me­ngenai calon hakim agung Zainal Arifin Hoesein benar-be­nar mendapat perhatian KY. Soal­nya, menurut dia, nama Zai­nal sering muncul dalam per­soal­an besar di MK. “Kalau be­nar ada bukti-bukti hukum yang menjadikan dirinya sebagai ter­sangka, maka pencalonannya layak ditolak. Tapi sebaliknya, jika faktanya tidak ada, maka alasan tidak meloloskan dia sebagai hakim agung sangat tidak obyektif,” tuturnya.

Dia juga meminta panitia se­leksi agar tidak fokus pada nama Zainal semata. Nama calon ha­kim agung lainnya pun, menurut dia, patut mendapat porsi seleksi yang sama ketatnya dengan be­kas panitera MK tersebut.

Pertimbangkan Aspek-aspek Lainnya Ya...
Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Dua kasus yang menyeret bekas panitera MK Zainal Ari­fin Hoesein, jadi bahan per­ta­nyaan panitia seleksi hakim agung. Meski demikian, Ko­misi Yudisial (KY) diingatkan agar jernih melihat persoalan yang melilit nama calon hakim agung satu ini.

“Jangan hanya fokus pada per­soalan perkara. Pertim­bang­kan juga aspek lain seperti no­minal harta kekayaan calon ha­kim agung. Darimana asal-usulnya, apakah diperoleh dari ha­sil penanganan perkara se­lama ini,” ujar anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding.

Politisi Partai Hanura ini meng­ingatkan, keputusan me­lo­loskan nama calon hakim agung harus diikuti dengan per­timbangan yang benar-benar ma­tang. Artinya, sambung Sya­rifudin, obyektifitas dalam menilai rekam jejak calon hakim agung merupakan patokan yang tidak bisa ditawar-tawar. “Saya yakin, KY memiliki kom­pe­tensi,” ujarnya.

Dia meyakini pula bahwa KY tidak asal-asalan dalam me­mi­lah dan menyaring calon hakim agung. “Pasti ada teknis dan me­tode tertentu yang menjadi for­mula standar. Mereka punya tim investigasi yang pastinya sudah bekerja menginventarisir semua bentuk dugaan penyelewengan calon hakim agung,” ucapnya.

Kata Syarifudin, kerjasama KY dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri tran­saksi keuangan calon hakim agung, juga menjadi dasar da­lam menentukan calon hakim agung yang pantas dipilih.

Kerja KY dalam menyeleksi calon hakim agung, menu­rut­nya, tentu juga diback-up data Mahkamah Agung. “Mahkamah Agung juga punya kepentingan di sini. Mereka tentu tidak mau kursi hakim agung diisi orang-orang baru yang tidak mumpuni dalam melaksanakan tugasnya.”

Dengan asumsi ini, maka tidak tertutup kemungkinan bah­­wa koordinasi KY dan MA bela­kangan lebih intensif alias me­ningkat.    [rm]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya