Berita

ilustrasi

Inilah Jenis Kecurangan yang Potensial di Pilkada DKI

SENIN, 25 JULI 2011 | 14:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Seperti pemilihan-pemilihan kepala daerah lainnya, Pilkada DKI tahun depan juga mempunyai potensi praktik curang.  Mobilisasi pemilih dari wilayah Jabodetabek adalah salah satunya.

Selain itu, dikhawatirkan ketikdaberesan penyelenggara pilkada dalam mengelola daftar pemilih sementara dan tetap, seperti nama atau pemilih ganda tidak terdaftar sebagai pemilih. Biasanya hal itu terjadi di wilayah yang sebagian besar dihuni simpatisan atau basis kandidat tertentu

Demikian dikatakan koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (25/7).


Selain itu, praktik politik uang terselubung maupun terbuka dapat saja dilakukan pendukung pasangan calon yang berada di luar tim pemenangan resmi.

"Akan marak black campaign, terlebih banyak parpol yang kadernya bermasalah," tambah Girindra.

Menurut pemantauan KIPP, penggelembungan atau pengurangan suara calon paling sering terjadi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Girindra mengungkapkan pengalaman ketika KIPP melakukan pemantauan dalam pilkada kabupaten Bandung. Waktu itu KIPP menemukan formulir C6 KWK (undangan untuk pemilih) masih menumpuk di PPK pada H-1 malam.

"Hal tersebut juga bisa mempenagruhi tingginya angka golput. Hal itu menimbulkan kecurangan serius dan penggelembungan suara," tegasnya.
 
Pengalaman lain adalah di Pilkada Kota Depok. Dimana pada radius 3-10 meter dari TPS masih ditemukan alat kampanye salah satu calon. Modus itu tidak tertutup kemungkinan terjadi juga di Pilkada DKI. Hal itu melanggar pasal 57 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 6/2005 tentangPemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah 49/2008 yang berbunyi, "Alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5), harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara."
[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya