Berita

ilustrasi/ist

4 Lembaga Non Struktural Dihapus, 6 Lagi Dilebur

Bebani Keuangan Negara
MINGGU, 17 JULI 2011 | 01:59 WIB

RMOL.Pemerintah melakukan perampingan postur birokrasinya melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) dengan menghapus empat Lembaga Non Struktural (LNS), dan menggabung enam LSN lainnya.

Empat LNS yang dihapus ada­lah Komite Antar Departemen Bi­dang Kehutanan, Dewan Buku Na­sional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Per­mukiman Nasional, dan Lem­baga Koordinasi dan Pengen­da­lian Peningkatan Kesejah­te­raan Sosial Penyandang Cacat.

Sedangkan enam LNS yang di­le­bur atau dialihkan pada kemen­terian atau lembaga yang berse­sua­ian tugasnya adalah Komite Aksi Nasional Penghapusan Ben­tu-bentuk Pekerjaan Terburuk pa­da Anak dialihkan ke Kemen­te­rian Tenaga Kerja dan Transmi­grasi (Kemenakertrans). Komisi Hu­kum Nasional dialihkan ke Ke­menterian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Ke­mentan), dan Badan Pengem­ba­ng­an Kawasan Ekonomi Terpadu di­alihkan ke Kementerian Peker­jaan Umum (Kemen PU). Dewan Penerbangan dan Antariksa Na­sional dialihkan ke Lembaga Pe­­nerbangan dan Antariksa Na­sio­nal (Lapan), Dewan Pengem­ba­ng­an Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pem­bangunan Daerah Tertinggal (Ke­men PDT).

Menpan dan RB, Evert Erenst Mangindaan mengungkapkan, LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pe­merintah yang bersifat inde­pen­den serta memiliki otonomi da­lam menjalankan mandatnya se­suai peraturan perundangan yang berlaku.

Keanggotaan LNS tersebut ber­­sifat ad hoc, dan terdiri dari ber­bagai unsur. Kecenderungan semakin berkembangnya jumlah LNS dan semakin bervariasinya  dasar hukum, tujuan pemben­tukannya, serta tugas dan fungsi­nya sering menimbulkan dupli­kasi pelaksanaan tugas kemen­terian/lembaga pemerintah.

“Keempat LNS tersebut sudah tidak melakukan tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan, dan tidak ada dukungan anggaran, SDM maupun sarana dan prasa­rana. Sedangkan keenam LNS ter­sebut memiliki tugas dan fung­si yang tumpang tinding de­ngan kementerian atau lembaga ter­kait,” ungkap Mangindaan dalam ri­lisnya yang diterima Rakyat Mer­deka, belum lama ini.

Menurut Mangindaan, jumlah LNS yang melebihi jumlah ke­men­terian/lembaga juga berim­pli­kasi terhadap besarnya beban ang­garan Negara. Berdasarkan data dari kementerian Keuangan pada tahun 2010, APBN yang telah dialokasikan untuk pem­bia­yaan LNS sebesar Rp 14,9 triliun. “Ha­sil evaluasi, tidak seluruh LNS memiliki kontribusi signi­fi­kan terhadap proses penyeleng­ga­raan negara,” kata Mangin­daan.

Selain disebabkan karena fung­si dan tugas yang tumpang tin­dih serta pembebanan ang­ga­ran, muncul beberapa pertim­ba­ngan yang berujung penghapusan serta peleburan LNS tersebut.

Selain itu, kata Mangindaan, dasar hukum pembentukan LNS sudah tidak sesuai lagi dengan Un­dang-undang Kementerian Negara. Kemudian,  kinerja pada se­belas LNS yang dibentuk ber­dasarkan Keppres dan Perpres itu tidak efektif.

Hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip reformasi biro­krasi, yang antara lain mene­kan­kan pentingnya penataan orga­nisasi yang proporsional, efektif, dan efisien dalam mewujudkan good governance dan pelayanan public yang lebih baik.

“Saat ini, terdapat 88 LNS yang dasar hukum pemben­tu­kan­nya bervariasi. Sebanyak 39 LNS dibentuk atas dasar undang-un­dang, 8 LNS dibentuk berdasar­kan peraturan pemerintah, dan 41 LNS dibentuk berdasarkan Ke­putusan Presiden,” tuturnya.

Mangindaan menambahkan, pi­haknya beserta DPR tidak ser­ta-merta menentukan sebuah LNS tidak efektif, melainkan melakukan pembahasan berbagai forum pandangan pakar dari 14 PTN yang kompeten soal LNS.n

Dijelaskan, dalam rangka men­jaga semangat reformasi biro­krasi perlu dilakukan evaluasi ke­pada LNS secara berkesinam­bu­ng­an. Kedepan, evaluasi kinerja LNS yang memble juga dilakuan bagi LNS yang dibentuk berda­sar­kan pe­raturan yang lebih ting­gi diban­ding Keppres dan Per­pres. “Pena­taan LNS harus dapat dilaksana­kan secara proporsio­nal, efektif, dan efisien,” ucap­nya.

Sejauh ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah, Men­teri Sekretaris Negara mem­bentuk Tim Antar Kementerian, de­ngan anggota dari wakil dari Kementerian Keuangan, Kemen­te­rianpan dan RB, Sekretariat Ka­binet, LAN, dan BKN.

Tim ini bertugas melakukan ka­jian lebih lanjut dan menya­makan persepsi mengenai jumlah LNS yang didasarkan keang­go­taan, anggaran, dan status kese­kretariatan, sehingga disepakati ada 85 LNS. “Dalam perkem­ba­ngan­nya sampai tahun ini ber­tam­bah 3 LNS baru dengan diben­tuknya Komisi Inovasi Nasional, Ko­misi Ekonomi Nasional, dan De­wan Nasional Kawasan Eko­nomi Khusus (KEK), sehingga jumlah seluruhnya menjadi 88 LNS,” tuturnya.

Pada tanggal 21-22 Juni 2010, Tim Antar Kementerian ini mela­kukan verifikasi data dengan ma­sing-masing LNS yang akan di­tata. Hasilnya, kinerja 11 LNS su­dah tidak efektif, sebagian tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian/lembaga, da­sar hukum pembentukan be­berapa LNS tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 2008 Tentang Kemen­te­rian Negara, dan untuk bebe­rapa LNS tidak ada lagi alokasi ang­garan.

“Akhirnya, melalui surat Men­sesneg No. B-925/M.Sesneg/D-3/08/2010 tanggal 4 Agustus 2010, hasil kajian tersebut disam­paikan kepada Menteri Negara PAN dan RB,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini meng­ungapkan, hasil kajian itu sudah diketahui oleh beberapa LNS, se­hingga mereka berupaya me­nun­jukkan eksistensinya. “Ada yang meminta audiensi, ada yang me­min­ta kami sebagai narasumeber dalam berbagai seminar yang me­reka selenggarakan. Karena itu kami memandang perlu dila­ku­kan verifikasi kembali terha­dap LNS yang akan ditata terse­but un­tuk menghindari keresahan atau­pun hal-hal yang tidak di­inginkan,” ujarnya.

Dari verifikasi ulang itu, meng­hasilkan 4 LNS direkomen­dasi­kan untuk dihapus dan 6 LNS di­le­bur. Namun masalahnya belum selesai sampai disini. Pekerjaan Rumah (PR) selanjutnya setelah terjadi penghapusan dan pele­buran LNS masih cukup berat. Diantaranya menyangkut peng­alihan Pegawai, Perlengkapan, Pembiayaan dan Dokumentasi/Arsip (P3D). “Kesepakatan ten­tang penataan P3D nanti akan dimatangkan bersama DPR,” pungkasnya.

Keberadaannya Bak Benalu

Hampir semua daerah tidak se­nang dengan berdirinya lembaga nonstruktural, karena keberadaan lembaga itu mirip benalu yang ha­nya membebani pemerintah daerah (Pemda).

Apalagi pem­biayaan lembaga  nonstruktural itu tidak ada keje­lasan apakah itu uru­san pusat atau daerah. “Ini yang harus dibenahi, karena se­mua daerah mengeluh,” kata Se­kretaris Jenderal Kemen­dagri Diah Ang­graini

Diah memberi contoh, bila Ko­misi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Ombudsman membuka ca­bang di daerah. Berdasarkan peng­alamannya, lembaga terse­but tidak pernah berkoordinasi de­ngan pemda setempat atau Ke­mendagri. Tapi saat sudah dires­mikan dan organisasi berjalan tiba-tiba pemda harus mem­bia­yai­nya.

Hal itu menimbulkan kebi­ngu­ngan di daerah. Sehingga tak ja­rang kepala daerah maupun DPRD setempat sering menda­tangi Kemendagri untuk meng­ajukan protes. “Harusnya jelas dong koordinasinya. Lembaga ter­­sebut cukup di pusat saja. Jika di­biayai APBN tidak masalah,” ucapnya.

Sebelumnya pembiayaan lem­baga itu diambilkan dari ang­garan hibah APBD. Namun hal itu berimplikasi pada penyedotan keuangan daerah yang besar. Pa­dahal APBD sebagian besar di­gu­nakan untuk membiayai pe­ga­wai.

“Ini yang harus jadi cata­tan lembaga yang ingin buka ca­bang di daerah,” tukasnya.

Yang Melalui Perpres Duluan Direformasi

Basuki Tjahaya Purnama, Anggota Komisi II DPR.

Dari 88 Lembaga Nonstruktural (LNS) ada yang dibentuk berda­sarkan Undang-undang (UU), Pe­raturan Pemerintah (PP), dan ada juga dari Peraturan Presiden (Perpres).

Namun yang akan direformasi terlebih dahulu adalah LNS yang di­bentuk dari Perpres. Lantaran LNS tersebut dinilai tumpang tin­dih dengan lembaga kementerian yang ada.

“Setelah kami melakukan peng­­kajian, ada 10 LNS yang men­jadi prioritas untuk ditata. Rin­ciannya adalah 4 LNS diha­pus dan 6 LNS dialihkan pada kementerian atau lembaga lain yang berkesesuaian tugasnya,” kata anggota Komisi II DPR, Ba­suki Tjahaya Purnama, belum la­ma ini.

Politisi Golkar ini menyatakan dukungan terhadap dilakukannya perampingan jumlah LNS, ka­re­na selama ini banyak yang kurang efektif, sehingga hanya menjadi beban negara.

“Masalah pengurangan ini me­ru­pakan salah satu masalah yang mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI sebagai Ko­misi yang menangani perma­sa­­la­han pemerintahan dalam ne­geri,” tuturnya.

Dijelaskan, LNS adalah lem­ba­ga negara di Indonesia yang di­bentuk untuk melaksanakan fung­si sektoral dari lembaga pe­me­rintahan yang sudah ada. LNS bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden atau Menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan terten­tu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementerian.

Anggota DPR dari daerah pe­milihan Bangka Belitung ini me­nyatakan, evaluasi terhadap LNS ini sendiri merupakan tindak lan­jut hasil rapat kerja Komisi II DPR pada tanggal 2 Desember 2009 lalu, yang mengamanatkan Kemensesneg, KemenPan-RB dan LAN untuk menyusun road­map penataan LNS.

“Dalam hasil Raker tersebut, di­putuskan empat LNS yang dire­komendasikan untuk dihapus, yaitu Komite Antar Departemen Bi­dang Kehutanan, Dewan Buku Na­sional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Per­mukiman Nasional, serta Lem­baga Koordinasi dan Pe­ngen­dalian Peningkatan Ke­sejahteraan Sosial Penyandang Cacat,” jelasnya.

Selain LNS yang dihapus, ter­da­pat juga enam LNS yang di­alih­kan pada kementerian atau lem­baga lain, yaitu Komite Aksi Na­sional Penghapusan Bentu-ben­tuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). lalu Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Ke­mentan), dan Badan Pengem­bang­an Kawasan Ekonomi Ter­padu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

LNS lainnya yang dilebur ada­lah Dewan Penerbangan dan Anta­riksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan An­tariksa Nasional (Lapan), serta De­wan Pengembangan Kawasan Ti­mur Indonesia dialihkan ke Ke­menterian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT) i.

“LNS yang dialihkan ini ka­rena tugas dan fungsinya tum­pang tin­dih dengan kementerian/lembaga terkait. Sehingga, SDM, anggaran, serta sarana dan pra­sarananya juga menempel pada kementerian/lembaga lain,” tam­bahnya.

Basuki berharap, penataan lem­­baga ini bisa memperbaiki sis­­tem reformasi kelembagaan dan pemerintahan sehingga dapat berjalan dengan lebih baik, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh rak­yat Indonesia.

“Kita mengharapkan ada hasil positif yang didapat dari pe­mang­kasan ini. Kemudian menyangkut pengalihan pegawai, perleng­ka­pan, pembiayaan dan doku­men­tasi, itu menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah untuk menye­le­saikannya.

Kami hanya bisa menunggu, dan mengawasi penyelesaian­nya,” pungkasnya.

Kementerian Juga Perlu Ditata Ulang

Andrinof Chaniago, Pengamat Kebijakan Publik UI

Semestinya penataan ulang ke­beradaan lembaga negara baik yang struktural maupun yang non struktural sudah dila­kukan sejak terbentuknya Kabi­net Indonesia Bersatu (KIB) I.

“Meskipun belum terlambat. Tapi hal ini sudah dilakukan sejak KIB I terbentuik. Bahkan semestinya Kementerian juga per­­lu ditata ulang. Ini penting, ka­r­e­na semakin banyak lem­ba­ga, maka birokrasi akan se­ma­kin rumit dan tidak efektif,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) An­dri­nof Chaniago, belum lama ini.

Soal kemungkinan bertam­bah­nya pengangguran akibat peng­hapusan atau peleburan be­berapa LNS merupakan konse­kuen­si yang tidak bisa dihindari.  â€Pe­gawainya kan bisa ditam­pung ke lembaga lain atau dibe­rikan pensiun dini. Tapi perlu di­ingat tidak bisa menampung pe­gawai hanya untuk mencegah pengang­guran, dan tidak boleh peneri­maannya asal-asalan, ka­rena bisa merusak,” tandasnya.

Menurutnya, pembubaran atau perampingan terhadap LNS dilakukan karena keberaadaan­nya banyak yang tidak berfungsi de­­ngan baik, dan membebani ang­garan negara.

 â€Ini ide yang baik dan harus se­gera dilaksanakan pemerintah. Ha­rus ada penataan ulang dan eva­luasi terhadap semua lem­ba­ga-lembaga yang tidak ber­fungsi lagi yang dihidupi oleh uang ne­ga­ra. Eksistensinya tidak seban­ding anggaran APBN yang dibe­ri­kan negara,” katanya.

Sepertiga Jumlah LNS Dibiayai APBN

Sekilas LNS

Lembaga nonstruktural (di­sing­kat LNS) adalah lembaga ne­gara di Indonesia yang diben­tuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerin­ta­han yang sudah ada. LNS ber­tu­gas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan ter­tentu atau membantu tugas ter­tentu dari suatu kementerian.

LNS bersifat nonstruktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian. Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh pre­siden, tetapi LNS dapat juga di­ke­palai oleh menteri, bahkan wa­kil presiden atau presiden sen­diri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain ada­lah “dewan”, “badan”, “lem­ba­ga”, “tim”, dan lain-lain.

Pembentukan LNS mulai ma­rak pasca reformasi. Ada yang di­bentuk melalui UU, PP, per­pres, ataupun keppres. Pening­ka­tan jumlah LNS setiap tahun­nya dapat menyebabkan tugas dan fungsi tumpang tindih deng­an lembaga yang sudah ada dan dapat menambah pengeluaran anggaran belanja negara, walau ada beberapa LNS yang tidak me­merlukan anggaran besar.

Selain itu, tidak adanya de­fi­nisi secara formal mengenai LNS mempersulit para pakar mau­pun lembaga dalam meng­identifikasikan LNS. Akibat­nya, terjadi perbedaan opini ten­tang jumlah LNS yang ada di Indonesia. Pertengahan tahun 2009, LAN mengindentifi­kasi­kan jumlah LNS mencapai 92 lembaga.

Posisi LNS dalam konteks keua­ngan negara juga menjadi so­rotan. Sepertiga dari jumlah LNS dibiayai oleh APBN. Pen­danaan kegiatannya bergabung dengan pendanaan kegiatan ke­menterian/lembaga, bukan se­ba­gai satuan kerja tersendiri. Hal ini dapat berimplikasi pada tum­pang tindihnya tugas dan we­wenang antara kementerian/lem­baga dengan LNS yang nantinya dapat menyebabkan inefisiensi anggaran.

Pertanggungjawaban pelaksa­naan APBN, baik untuk laporan ke­uangan maupun laporan kiner­ja yang berada di kementerian/lem­baga, bukan dilakukan oleh LNS sebagai lembaga. Karena tidak adanya laporan kinerja dan laporan keuangan yang mandiri, audit kinerja dan audit keuangan akan kesulitan untuk menilai akuntabilitas LNS bersangkutan

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Setneg bekerja­sa­ma dengan 14 perguruan tinggi dan melibatkan beberapa pakar melalui kegiatan penelitian, dis­kusi dan seminar, muncul reko­mendasi untuk menata ulang ke­be­radaan LNS. Dari 92 lem­ba­ga, 13 diusulkan dihapus, se­­dang­kan 39 lainnya akan di­ga­bungkan.

Lembaga yang akan dihapus dan digabungkan tersebut hanya­lah lembaga yang dibentuk de­ng­an keppres dan perpres, se­dangkan yang dibentuk dengan UU akan dilakukan penelaahan le­bih komprehensif. Penataan ini akan dilakukan dalam waktu 5 ta­hun. [rm]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya