boediono/ist
boediono/ist
RMOL. Komitmen penegak hukum yang tidak akan menutup kasus Century patut diapresiasi. Secepatnya, aparat hukum dalam hal ini KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan mesti segera membawa kasusnya ke pengadilan.
"Di pengadilan semua kebenaran akan terbukti. Di pengadilan akan terlihat siapa yang salah," ujar bekas anggota Pansus Century, Eva Sundari di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 8/7).
Sebenarnya sangat kentara apa yang salah dibalik pengucuran dana bailout sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. KPK sendiri sudah mengakui ada kesalahan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam mengucurkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Standarisasi untuk menentukan Bank Century sebagai bank sakit yang berhak menerima danatalangan FPJP yang dibuat Boediono, waktu itu Gubernur Bank Indonesia tidak jelas. Syarat rasio kecukupan modal (CAR) sengaja direkayasa untuk membenarkan pengucuran bailout tersebut.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37
Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45
Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54
Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
UPDATE
Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14
Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04
Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34
Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19
Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04
Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46
Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42
Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07