ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RUANG publik kita diributkan oleh perdebatan para politisi yang semakin hari semakin menjadi. Sungguh berisik, involutif dan tak membawa kita kemana-mana kecuali kepada rasa frustrasi yang semakin menjadi.
Publik, masyarakat awam, atau rakyat, dalam banyak hal (untuk tidak mengatakan dalam semua hal), adalah pihak yang paling dirugikan dari perdebatan kusir di kalangan elite politik tersebut. Perdebatan atau discourse tentu bukan sesuatu yang haram, atau perlu dihindarkan, atau mungkin perlu dibungkam. Tidak. Perlu ditegaskan bahwa discourse adalah sesuatu yang halal.
Discourse adalah anak kandung masyarakat demokratis. Sementara demokrasi adalah sebuah kepercayaan bahwa rakyat dapat mengatur diri sendiri melalui wakil-wakil yang mereka pilih untuk duduk di lembaga legislatif dan eksekutif. Dari sudut pandang ini, para wakil rakyat di kedua lembaga itu sudah seharusnya menyuarakan berbagai kepentingan rakyat.
Dengan demikian, discourse di tengah masyarakat demokratis idealnya benilai positive dan berorientasi pada pemecahan masalah (solutive) sekaligus menghasilkan (productive) dan membangun (constructive). Hanya dengan diskursus yang positif demokrasi, seperti sudah seringkali kita bicarakan, akan berbuah kesejahteraan.
Penilaian bahwa ruang publik kita diramaikan oleh perdebatan kusir kalangan elite politik yang berisik, perlu penulis tegaskan, tidak memiliki semangat yang sama dengan pernyataan seorang pejabat negara yang disampaikan baru-baru ini. Sang pejabat mengkritik pemberitaan media massa yang berisik. Sepintas apa yang disampaikan penulis mirip dengan apa yang disampaikan oleh sang pejabat ini.
Bedanya adalah, sekali lagi, pada semangat dan maksud di balik dua pernyataan tersebut. Walau terdengar sama, namun sesungguhnyalah berbeda. Sang pejabat yang merupakan bagian penting dari otoritas pengambil kebijakan negara terasa hendak menjauhkan dirinya dari kontrol masyarakat. Atau dengan kata lain, ia ingin membebaskan dirinya dari kewajiban mempertanggungjawabkan keputusan-keputusannya.
Sementara kritik atau otokritik yang disampaikan penulis dalam kesempatan kali ini bermaksud untuk menjernihkan kembali ruang publik dari diskursus yang kontraproduktif dan antidemokrasi.
Hal ini perlu disampaikan karena publik pun sebetulnya sudah dapat membaca bahwa hampir semua diskursus yang dibicarakan para politisi kita tidak bermakna positif dan tidak konstruktif. Perdebatan-perdebatan ini lebih terasa sebagai bagian dari pertarungan politik jangka pendek menuju pemilihan umum dan pemilihan presiden mendatang.
Harus disadari kembali, bahwa sebagai sebuah sistem, apalagi sistem yang sangat terbuka, demokrasi berpeluang besar untuk dibajak dan dimanfaatkan oleh segelintir atau beberapa gelintir pihak yang sesungguhnya memiliki semangat antidemokrasi.
Semua perdebatan yang sedang kita bicarakan ini diawali dari upaya sekelompok orang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai kaum cendekia mendelegitimasi semua elemen demokrasi Indonesia Raya.
Mereka berusaha mencitrakan partai politik sebagai gudang masalah, gudang korupsi dan dengan sendirinya layak disebut sebagai musuh masyarakat. Mereka membicarakan apa yang mereka sebut sebagai aib partai politik dalam pemberitaan-pemberitaan di media massa mereka yang sama sekali tidak berdasarkan fakta (pada titik ini mereka sebenarnya juga sedang menghancurkan media massa sebagai elemen penting dan penopang demokrasi).
Mereka melakukan hal itu terus menerus, sementara di saat bersamaan mempopulerkan tokoh yang mereka anggap paling pantas untuk memimpin Indonesia. Sepintas tokoh ini memang terlihat mumpuni. Cerdas dan mendapat pengakuan dari sejumlah lembaga internasional. Tetapi tokoh yang satu ini pun bukan tanpa cacat. Bahkan banyak cacatnya. Dan itu tengah (kembali) ditelisik oleh lembaga penegak hukum yang berwenang.
Penulis menyayangkan, bila media massa yang seharusnya bertugas menjaga kejernihan diskursus di tengah masyarakat demokratis malah terjebak pada permainan yang menghancurkan demokrasi.
Mari kita perhatikan apa yang sedang terjadi bersamaan dengan menghilangnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam hal ini, tidak berlebihan bila kita menilai bahwa media massa dengan mudah terjebak dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Awalnya adalah sebuah pesan pendek dari nomor HP Singapura yang mengatakan banyak hal mengenai pimpinan nasional kita, juga petinggi di Partai Demokrat. Si pengirim pesan pendek itu mengaku sebagai Nazaruddin. Dan sejumlah media tanpa proses konfirmasi sedikit pun kepada si pengirim, untuk memastikan identitas si pengirim, memberitakannya begitu saja.
Lalu kini ramai diberitakan tentang apa yang disebut sebagai pesan pendek BlackBerry dari Nazaruddin. Sama sekali tidak ada upaya untuk membuktikan apakah si pengirim BBM itu adalah benar Nazaruddin atau bukan. Tetapi, dengan begitu saja sementara media massa kita, entah karena tuntutan industri atau karena menjadi bagian dari klik politik tertentu, membombardir publik pembaca, pendengar dan pemirsa dengan berita yang bernada memastikan bahwa BBM itu memang berasal dari Nazaruddin.
Dan celakanya, isi dari BBM itu diperlakukan sebagai kesaksian yang bernilai fakta! Padahal sangat bisa jadi, ia hanya sebuah testimonium de auditum, kesaksian dari orang yang tidak menyaksikan dan tidak mendengarkan fakta persitiwa (hukum).
Siapa yang memainkan "BBM Nazaruddin" ini? Bukankah Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat telah meminta agar semua kader partai itu menghormati sesama dan tidak saling serang? Siapapun yang memainkan "BBM Nazaruddin" bisa dipastikan mereka adalah pihak yang sedang berupaya untuk menghancurkan tiga hal sekaligus: ruang publik, media massa dan partai politik.
Dalam kasus ini, sebagian dari media massa disadari atau tidak berselingkuh dengan kepentingan politik.
Media massa sengaja atau tidak mengabaikan metode kerja jurnalistik yang harus dipatuhi untuk mencegah karya jurnalistik menjadi slogan politik. Media massa yang memiliki fungsi sebagai lembaga edukasi, telah ikut membodoh-bodohi publik.
Mari kita lihat apa yang disebutkan dalam Pasal 185 KUHAP mengenai saksi dan kesaksian yang diberikan.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa keterangan saksi disampaikan di dalam persidangan dan memiliki kesesuaian dengan barang bukti. Juga, ditegaskan bahwa keterangan hanya seorang saksi (walaupun di dalam persidangan) tidak cukup digunakan untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan.
Dari pasal ini dapat kita simpulkan bahwa isi BBM dari “Nazaruddin†itu sama sekali tidak bernilai projusticia. Tetapi, sayangnya, ada media massa yang menganggap itu sebagai fakta peristiwa.
Dari sini persoalan bergerak bebas semakin liar, dan para pembajak demokrasi tersebut pun semakin leluasa memainkan kartu politik mereka. Di sisi lain, media massa malah telah kehilangan daya nalar.
Untuk mengembalikan akal sehat kita semua, sudah sepatutnya hingar bingar yang tak produktif ini kita hentikan. Pemerintah harus kembali kepada pekerjaan utama mensejahterakan rakyat. Partai politik kembali fokus menyerap aspirasi rakyat dan membawanya ke parlemen. Sementara anggota parlemen kembali mengawal perumusan dan pelaksanaan kebijakan negara.
Adapun Media massa mari kembali menopang demokrasi dengan akal sehat demi Indonesia Raya yang sejahtera. [***]
Penulis adalah jurnalis senior, pengamat media dan pendiri Inilah.Com
Populer
Minggu, 01 November 2026 | 22:28
Rabu, 04 November 2026 | 23:19
Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29
Selasa, 03 November 2026 | 02:41
Senin, 02 November 2026 | 20:11
Minggu, 01 November 2026 | 12:02
Senin, 02 November 2026 | 15:43
UPDATE
Jumat, 06 November 2026 | 12:31
Jumat, 06 November 2026 | 12:22
Jumat, 06 November 2026 | 12:11
Jumat, 06 November 2026 | 12:01
Jumat, 06 November 2026 | 11:51
Jumat, 06 November 2026 | 11:40
Jumat, 06 November 2026 | 11:34
Jumat, 06 November 2026 | 11:30
Jumat, 06 November 2026 | 11:29
Jumat, 06 November 2026 | 11:16