Berita

ilustrasi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Sudah Saatnya?

SENIN, 04 JULI 2011 | 19:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Situasi hukum Republik Indonesia yang carut marut sehingga mengarahkan negara ke status negara gagal dikarenakan kolaborasi kerusakan moral para elit politik, kepemimpinan SBY-Boediono yang lemah serta budaya korupsi, kolusi dan nepotisme yang masih dipertahankan terang-terangan.

Menurut aktivis Gerakan Indonesia Bersih, Ahmad Kasino, Indonesia memiliki jantung korupsi di lingkaran kekuasaan. Karena melibatkan kekuasaan, diperlukan jalan keluar dengan terobosan yang berani. Dugaan korupsi yang membelit pejabat negara yang jadi acuan penegakan hukum di bawahnya, menurut Kasino, adalah perkara bailout Bank Century yang melibatkan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjadi salah satu pimpinan di Bank Dunia.

"Perkara Bank Century yang tidak selesai disusul kasus korupsi petinggi Demokrat, Nazaruddin, juga kecurangan Pemilu. Kasus-kasus tersebut melibatkan pusat kekuasaan sehingga aparatur penegak hukum seperti Jaksa Agung, kepolisian dan KPK mandul tidak bisa berbuat banyak," ujar Kasino kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/7).


Menurut tokoh gerakan mahasiswa 98 ini, korupsi dua kali periode Susilo Bambang Yudhyono lebih parah dari situasi rezim Orde Baru di bawah Soeharto yang sentralistis. Maka itu harus ada tindakan luar biasa untuk menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan oleh kekuasaan, karena rakyat sudah muak. Dia memberikan contoh wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang sempat berkembang sesaat setelah kejatuhan Orde Baru untuk mengadili dan kemudian menyita harta keluarga Cendana dan kroninya untuk kas negara.

"Menurut hemat saya, saat ini baik untuk mengembangkan lagi wacana itu. Para tokoh agama, cendekiawan,  akademisi, mahasiswa dan rakyat harus membuat Mahkamah Rakyat Luar Biasa untuk memberantas korupsi dan mengadili para koruptor," kata Kasino.

Wacana Mahkamah Rakyat Luar Biasa dinilainya cukup relevan di kala para hakim di berbagai tingkat peradilan dari mulai pengadilan negeri sampai mahkamah konstitusi tidak dapat lagi dipercaya karena kental dengan transaksi suap. Lalu, instansi hukum yang non ad hoc atau permanen seperti kepolisian dan kejaksaan hilang kepercayaan masyarakat. Parahnya, lembaga ad hoc yang dibentuk karena situasi kelumpuhan instansi permanen itu pun tidak mampu berbuat banyak, contohnya KPK.

"Mahkamah Rakyat Luar Biasa bertugas mengejar koruptor, menyita dan mengembalikan harta ke negara kemudian menghukum koruptor dengan seberat-beratnya. Kita mulai saja wacana ini untuk diarahkan pada konsep dan tataran teknis ," pungkasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya