RMOL. Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengancam melaporkan 10 nama hakim nakal ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.
Fenomena penangkapan haÂkim akhir-akhir ini menjadi preÂseden buruk bagi upaya peÂneÂgakÂkan hukum Tanah Air. Ketua KY yang mengantongi 10 nama haÂkim nakal pun bakal bereaksi keÂras.
Dia bilang, selain membentuk tim khusus untuk menyelidiki duÂgaan pelanggaran profesi hakim, kali ini ia berencana meÂreÂkoÂmenÂdasikan nama 10 hakim nakal tiÂdak hanya ke MA. Melainkan meÂnyetorkannya juga ke KPK.
“Tak hanya Hakim Imas yang akan diproses. KY tengah memÂbidik 10 hakim nakal lain,†ujarÂnya akhir pekan lalu. Nama-nama hakim itu tersebar di Indonesia. MeÂnurutnya, ada yang bertugas di pengadilan wilayah Sumatera, Sulawesi serta Jawa.
Ia menyebutkan, 10 nama haÂkim nakal yang dikantonginya itu diperoleh bukan melalui pusat pengaduan KY atau Komisioner KY. Akan tetapi diterimanya langÂsung lewat laporan para pihak yang dinilai punya krediÂbilitas. Namun Eman enggan menyebutkan nama dan tempat 10 hakim tersebut melaksanakan tugasnya. Ia hanya mengatakan, telah memantau dan mengikuti pergerakan ke 10 hakim nakal tersebut.
“Saya sudah mengirim utusan untuk menginvestigasi ke daerah-daerah,†ucapnya. Meski meÂngaku, memiliki kenÂdala dalam menginvestigasi poÂlah dan periÂlaku hakim terÂsebut, toh Eman tak kekurangan akal.
“KY tak memiliki instrumen unÂtuk melaksanakan penangÂkaÂpan dan penyadapan,†jelasnya. Ia menjelaskan, daftar 10 nama hakÂim yang diduga bermasalah serta hasil investigasi sementara itu akan disampaikan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
“Sejauh ini saya belum meÂnyamÂpaikan lapoÂran ke KPK. MeÂnunggu waktu yang tepat, karena KPK sedang menangani kaÂsus besar yang melibatkan haÂkim-hakim.†Eman pun masih enggan menyebutkan alasan meÂngapa memilih melaporkan hasil investigasinya itu ke lembaga yang nota bene eksis menangani perkara korupsi.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh. Ia membenarkan jika KeÂtua KY saat ini tengah intensif menginvestigasi 10 nama hakim.
“Kami sudah punya tim khuÂsus untuk menangani hal ini,†timpalÂnyaÂ. Tapi Imam menolak memÂbeberkan dugaan pelangÂgaÂran oleh 10 hakim yang diÂinÂvestigasi KY.
Saat diminta menjelaskan, apakah dugaan pelanggaran 10 hakim yang dimaksud terkait tinÂdak pidana korupsi atau meneÂrima gratifikasi dari pihak berÂperÂkara? ia menolak memberi keÂteÂrangan rinci. Dia mengatakan, tak tertutup kemungkinan KY akan merekomendasikan kasus hakim nakal ini juga pada Majelis KeÂhorÂmatan Hakim (MKH).
Lebih jauh, ia menyatakan, inÂvesÂtigasi atas dugaan penyimÂpaÂngan perilaku hakim dilakÂsaÂnaÂkan guna mencegah terulangnya penangkapan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ID oleh KPK. Karena pada dasarnya, imbuh dia, KY mempunya weÂweÂnang mengawasi semua hakim yang berada di bawah naungan MA. Menjawab pertanyaan meÂngapa KY tidak langsung meÂreÂkoÂmendasikan sanksi pemecatan terhadap ID pada MA, ia menjeÂlasÂkan, proses pemecatan hakim tidak semudah membalikkan teÂlaÂpak tangan.
Menurutnya, semua proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur. “Ya nggak bisa dong. Diberhentikan tetap itu harus menunggu kepastian hukumnya dulu, prosedurnya kan begitu,†sergahnya.
Juru Bicara KY Asep Rahmat FaÂjar menambahkan, kurun wakÂtu penangkapan ID yang berÂdeÂkatan dengan penangkapan HaÂkim Syarifuddin Umar (SU) memÂbuat KY intensif melakukan koordinasi dengan MA.
“Kita telah meminta MA serius dalam melakukan pembenahan. MA harus duduk bersama dengan KY mencari solusi memperbaiki perilaku kualitas dan integritas hakim,†ucapnya.
Saat disinggung mengenai 10 nama hakim nakal yang dikanÂtongi Ketua KY, Asep mengaku beÂlum mengetahui hal tersebut. Dia menyatakan, pembentukan tim khusus dalam mengÂinvesÂtigasi 10 hakim tersebut, meÂnunÂjukkan bahwasannya Ketua KY memiliki komitmen dalam meÂngaÂwasi penyimpangan oleh haÂkim. Ia menambahkan, jenis peÂnaÂnganan perkara model demikian bisa dikategorikan sebagai laporan rahasia. Karena sambungnya, sifat laporan dan penindakan yang diambil sifatnya tertutup dan terbatas.
Tak tertutup kemungkinan, duÂgaÂnya, laporan kepada Ketua KY tersebut memÂpunyai tingkat akuÂrasi yang tingÂgi. “Dan saya beÂlum tahu kapan laporannya akan disamÂpaikan ke KPK. Itu keweÂnaÂnganÂnya Ketua KY,†jelasnya.
Sementara, juru bicara MA Hatta Ali mengatakan, koordinasi dengan KY sudah dilaksanakan secara komprehensif. Koordinasi itu semata-0mata ditujukan untuk meminimalisasi pelanggaran perilaku hakim.
“Ke internal hakim kita juga telah meminta seluruh pimpinan pengadilan mengawasi hakim-hakim, baik yang karir atau ad hoc secara ketat,†jelasnya.
Psikologis Hakim Ikut Terpengaruh
Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR NaÂsir Jamil menilai perkara yang menjerat hakim Imas DiaÂnasari mesti mendapat perÂhaÂtian secara ekstra. Persoalan ini, mau tidak mau membawa pengaruh psikologis baik keÂpada hakim maupun maÂsyaÂrakat pencari keadilan.
“Idealnya, persoalan seperti ini tidak terjadi di lingkup haÂkim. HaÂkim itu kan ujung tomÂbaknya peradilan. Bagaimana keadilan bisa dicapai kalau haÂkimnya saja justru melanggar hÂuÂkum,†ujarnya.
Dia menyaÂtaÂkan, preseden peÂnangkapan hakim seperti yang menimpa hakim ID tidak perlu diambil pusing oleh KY. Karena kasus ini menurutnya berbeda dengan dugaan peÂlangÂgaran etika hakim biasa.
Artinya, ia meminta agar KY tidak perlu repot-repot lagi menÂdesak MA untuk melimÂpahÂkan perkara yang menimpa hakim ID ke Majelis KehorÂmaÂtan Hakim (MKH). “Tidak perlu lagi mendesak MA memÂbentuk MKH, apalagi menÂdeÂsak MA memberhentikan seÂmenÂtara hakim yang berÂsangÂkutan. Seharusnya reÂkoÂmenÂdasi KY tegas langsung meÂminÂta MA memecat hakim terÂsebut secara tidak hormat,†tegasnya.
Ia mengaku sangat gregetan ketika mendengar berita tenÂtang penangkapan hakim waÂnita tersebut. Dia bilang, meski tidak berprofesi sebagai hakim, dirinya sangat malu mendengar kejadian ini.
“Sangat memaÂluÂkan. TerleÂbih dia itu kan seÂorang wanita. SiÂapa sangka seÂorang wanita yang menjabat hakim juga muÂdah terÂgoda oleh uang,†ungkapnya.
Nasir mengimbau KPK seÂgeÂra menemukan hakim lain yang diÂduga ikut mencicipi duit suap terkait hakim ID. Sebab, kataÂnya, ada kemungkinan hakim wanita tersebut bekerjasama dengan hakim lain.
“Perkara ini kan untuk meÂmenangkan suatu kasus hukum yang membelit suatu perusÂaÂhaÂan. Karena itu, tak mungkin duit itu hanya untuk hakim Imas saja,†ucapnya.
[rm]