Berita

ilustrasi

Komisi I Pahami Dewan Pers, RUU Kamnas Antisipasi Chaos

RABU, 29 JUNI 2011 | 13:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Draf RUU Keamanan Nasional baru diterima DPR dari pemerintah pada 16 Juni lalu. Komisi I DPR sudah melakukan konsultasi dengan publik termasuk Dewan Pers untuk mengkaji draf RUU versi pemerintah. Suara penolakan terdengar lantang.

Oleh pers, salah satu pasal dalam RUU Kamnas yang dipersoalkan adalah pasal 54 huruf e. Dalam penjelasan pasal itu disebutkan bahwa "Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur Keamanan Nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan." Dengan penjelasan pasal tersebut, kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi, pers bisa saja bisa saja disadap dengan dalih mengancam keamanan nasional.

Komisi I DPR mengartikan suara Dewan Pers bukan berarti penolakan tapi bersifat perbaikan. Komisi I berjanji akan terus meminta kalangan pers  mengkritisi draf RUU itu. Menurutnya, sesuai UU, DPR punya dua kali masa sidang untuk membahas RUU itu sebelum disahkan.


"Dalam banyak hal dari RUU ini yang ditakutkan terutama pelanggaran HAM dan pelangaran kebebasan pers, menurut Dewan Pers. Juga ada klausa yang menurut pers, masalah keamanan nasional diserahkan pada TNI dan BIN melulu yang kewenangannya terlalu luas seolah membangkitkan kembali Kopkamtib. Selain itu, yang mendapat kritik tajam adalah mengapa RUU masih mengacu UU Darurat tahun 1959," urai Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Pur) TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, Rabu (29/6).

DPR, kata TB, masih dalam tahap hearing dari publik mengenai RUU ini dan belum menanggapi secara khusus draf yang dikirimkan pemerintah pada 16 Juni lalu.

"Saya secara umum sepakat dengan Dewan Pers. Tapi menurut saya UU Keamanan Nasional itu diperlukan hanya untuk berjaga-jaga kalau terjadi sesuatu," imbuhnya.

Dia menjelaskan, latar belakang situasi politik yang tidak menentu akhir-akhir ini menambah urgensi pembahasan RUU Keamanan Nasional. Dia berpendapat RUU Keamanan Nasional berbeda sekali dengan RUU Intelijen, RUU Rahasia Negara, dan RUU Komponen Cadangan Negara.

"Kalau RUU intelijen itu untuk mengatur atau membatasi wewenang intelijen agar tidak melanggar rambu-rambu. Tapi RUU Kamnas mengantisipasi, katakanlah, kalau terjadi chaos, kerusuhan massa dan kedaulatan negara terancam," jelasnya.

Memang kalau saat ini publik mempertanyakan perlu tidaknya UU Kamnas, tentu masih bisa diperdebatkan kalau ada yang menganggap belum saatnya.

"Tapi UU ini untuk mengantisipasi ancaman-ancaman yang mungkin terjadi seperti disebutkan tadi, ancaman kedaulatan negara, bisa jadi kerusuhan massa yang berlarut-larut. Saat itu butuh kita sebuah cara penanganan yang netral, yang tidak melanggar HAM dan juga tidak melanggar kebebasan pers. RUU ini mengatur lembaga-lembaga negara jika situasi itu tiba," tegasnya.

TB tidak khawatir kalau RUU ini akan molor dari jadwal pengesahan diakibatkan DPR juga tengah menggodok RUU Intelijen yang tenggatnya habis Juli esok. Menurutnya, DPR masih punya dua kali masa sidang untuk pembahasan RUU Kamnas.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya