ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
RMOL.Pengelolaan anggaran di Ditjen Peningkatan Mutu PenÂdidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas senilai Rp 142 miliar dinilai tidak transparan. Forum IndoÂnesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta KPK segera menyelidiki oknum pejabat dan rekanan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait keterlibataan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal dalam proyek revitalisasi PMPTK tahun 2007, Koordinator Divisi Kajian & Investigasi FITRA, Ucox Sky Khadaf mengemukakan kemungÂkiÂnan itu bisa saja terjadi. PasalÂnya, ketika proyek tersebut mau ditenderkan, Fasli diduga masih menjabat Dirjen PMPTK, KeÂmenÂterian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
“Pemberantasan korupsi tidak bolehmandeg, gara-gara rekanan lain di luar Kemendiknas yang ikut terlibat dalam kasus terseÂbut, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M NazaÂrudÂdin masih berada Singapura. KPK seharusnya betul-betul serius memerangi korupsi sebaÂgai musuh bersama,†tandasÂnya.
Sebaliknya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (WamenÂdiknas) Fasli Jalal sebelumnya menjelaskan dirinya masih meÂnunggu apakah ada permintaan pemanggilan dari KPK.
“Jika nanti masalah ini mengÂharuskan saya diperiksa, saya akan bersedia memberikan keteÂraÂngan. Namun, hingga kini, belum ada pemanggilan resmi dari KPK,†katanya.
Jika memang terbukti bersalah, Fasli siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Dia menuturÂkan, pada saat proses pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasaÂrana di Ditjen PMPTK 2007 itu, dia mengaku memang menjabat sebagai Dirjen. Namun, Fasli masih enggan berkomentar lebih jauh. Dia berharap publik meÂnunggu pengumuman resmi dari KPK.
Dia berjanji akan mengikuti semua aturan main yang bakal dijalankan KPK. Fasli menamÂbahkan, saat terjadi proses pengÂadaan tersebut, dirinya sudah pindah menjadi Dirjen PendidiÂkan Tinggi (Dikti).
Namun, FITRA meminta KPK memeÂrikÂsa pihak pengelola angÂgaran Kementerian Pendidikan NasioÂnal terkait dugaÂan korupsi proyek pengadaan dan revitaÂlisasi sarana dan prasana di Dirjen PMPTK.
Ucox menegaskan, pemangÂgilan pihak pengelola anggaran di Kemendiknas merupakan langÂkah tepat KPK untuk mengungÂkap kasus tersebut.
Menurut dia, pengelolaan angÂgaran Kemendiknas selama ini belum transparan dan sulit diÂakses ke mana mengalirnya dana kementerian ini .
“Memanggil pihak pengelola anggaran bisa diketahui segera siapa saja yang ikut andil dan menikmati dana haram itu di PMPTK,†kata Ucox menyikapi kasus dugaan korupsi proyek di Dirjen PMPTK, kemarin.
Menurutnya, potensi dugaan praktik korupsi di tubuh KemenÂdiknas tergolong cukup besar. Selain pengelolaan anggarannya tertuÂtup, anggaran Kemendiknas saÂngat besar dibandingkan keÂmenÂÂterian lainnya.
Terlebih lagi, hasil audit BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keÂuangan KeÂmendiknas di 2010 disclaimer alias tidak jelas.
“Hasil audit menurun dibanÂding audit anggaran 2009 yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan itu bisa dijadikan pintu awal merombak kembali sistem keuangan KeÂmendiknas yang lebih merata dan transparan,†pungkasnya.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menjelaskan, hingga sekarang Kemendiknas belum transparan menggunakan dana APBN.
Selama ini, kata dia, kontrol internal yang berjalan di KeÂmenÂdiknas belum optimal. “TaÂhun lalu, status WDP saja meÂmunÂculkan indikasi kerugian negara, apalagi sekarang,†kaÂtaÂnya. [rm]
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Senin, 22 Desember 2025 | 17:44
Senin, 22 Desember 2025 | 17:42
Senin, 22 Desember 2025 | 17:38
Senin, 22 Desember 2025 | 17:26
Senin, 22 Desember 2025 | 17:24
Senin, 22 Desember 2025 | 17:10
Senin, 22 Desember 2025 | 17:09
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02
Senin, 22 Desember 2025 | 17:02