Berita

Agus Martowarodojo

Bisnis

Merger Asuransi Pelat Merah Mesti Untungkan Pekerja

“Apa Jaminannya Ketika Digabung, Dana Kami Tetap Aman?”
MINGGU, 26 JUNI 2011 | 01:28 WIB

RMOL.Empat BUMN bidang asuransi ramai-ramai me­nolak rencana merger menjadi Badan Penjaminan Ja­minan Sosial (BPJS). Kalangan DPR dan pe­ngamat menganggap, penggabungan tersebut bi­­sa memaksimalkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya pekerja.

Pemerintah dan Pansus B­PJS Komisi IX DPR sepakat me­lebur empat BUMN asuransi menjadi dua BPJS. Hal ini di­se­pakati da­lam Rapat Panja BPJS. Peme­rintah menginginkan, dua BPJS itu terdiri dari badan yang mela­yani kesehatan, kecela­kaan kerja, dan kematian. Se­dang­kan BPJS yang kedua, me­layani pen­siun dan jaminan hari tua.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowarodojo, BPJS yang me­layani kesahatan, kematian dan kecelakaan kerja akan me­ngelola pendanaan ber­sifat jang­ka pen­dek. Untuk BPJS di bidang kese­hatan ter­sebut, pe­merintah akan memberi modal awal Rp 2 triliun.

Sedangkan BPJS yang mela­yani pensiun dan jaminan hari tua akan mengelola pendanaan jang­ka panjang. Namun, peme­rintah tidak akan membentuk dua lem­baga itu sekaligus. Pe­merin­tah akan memulai dengan mem­ben­tuk BPJS kesehatan yang saat ini sudah ada dasarnya berupa Jam­kesmas.

Tapi bagi Dirut Jamsostek Hot­bonar Sinaga, ren­cana merger empat badan BPJS, yakni PT Askes, PT Asabri, PT Taspen dan PT Jamsostek, bisa berdampak merugikan ka­rena empat BUMN itu banyak per­be­daan. Seperti aspek hukum, fi­nan­sial, bahkan sumber daya manusia (SDM). Jika dipaksakan, dikhawatirkan peserta akan mela­kukan penari­kan jaminan hari tuanya (JHT) karena merasa tidak aman. Se­mentara ribuan karya­wan BPJS juga akan kena PHK.

Kekhawatiran yang sama di­kemukakan Sekretaris Perusa­haan PT Taspen Faisal Rachman yang menyebut, ada beberapa ke­­rugian jika merger BUMN asu­ransi jadi terlaksana.

“Para pe­serta Taspen dan BU­MN asuransi lainnya akan men­jadi pihak per­tama yang diru­gikan,” ujarnya.

Menurut Faisal, jika transfor­masi program dan peserta dilaku­kan akan terjadi penurunan nilai manfaat. Bahkan yang tadinya memperoleh hak, maka dengan transformasi hak tersebut men­jadi hilang. Beberapa hak yang bisa hilang itu antara lain asu­ransi kematian bagi peserta, istri atau suami dan anak peserta.

Selain itu, risiko kematian jadi hilang dan pejabat negara tidak memperoleh hak pensiun dan tunjangan hari tua. “Transfor­masi aset dan ke­lembagaan mes­kipun dapat di­lakukan tetapi tidak mu­dah,” im­buh Faisal.

Ekonom UI Yusuf Wi­bisono mengakui, proses merger empat BUMN asuransi memang tidak mudah. Namun, dalam perkem­bangan ke depan, merger ter­se­but bisa menguntungkan ne­gara dan masyarakat.

Di mata Ketua Dewan Pe­na­sihat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban, usulan pemben­tukan BPJS hanya akan menyu­sahkan pekerja dan peng­usaha.

“Apa jaminan pemerintah bila nanti persoalan klaim asu­ransi tetap lancar ketika proses merger ini di­lakukan,” ujarnya. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya