Berita

Noor Rochmad

X-Files

Tiga Mobil Pembobol Bank Mega Disita Lagi

Kasus Dana Pemkab Batubara, Sumut
JUMAT, 24 JUNI 2011 | 07:00 WIB

RMOL. Akal tersangka Rachman Hakim, bos PT Pacifik Fortune Management (PFM) dalam membobol dana kas Pemkab Batubara, Sumut  Rp 80 miliar di Bank Mega, terbilang licin. Untuk menghindari tanggungjawab hukum, ia mengatasnamakan mobil yang diduga diperoleh dari hasil pembobolan dengan nama anak buahnya.

Setelah menetapkan lima ter­sangka kasus korupsi dana Pem­kab Batubara, Sumut Rp 80 mi­liar, Kejaksaan Agung (Ke­ja­gung) kemarin kembali menyita aset tersangka Rachman Hakim.

Aset berbentuk mobil yang disita ja­jaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khu­sus (Jampidsus) Kejagung ini dilakukan setelah melakukan koor­dinasi dengan jajaran Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta kepolisian.


Dalam koordinasinya dengan PPATK, beber Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad, Keja­gung sebelumnya melayangkan permintaan tentang data transaksi keuangan milik tersangka. Dari hal itu, lanjutnya, PPATK me­ngi­rim­kan informasi seputar tran­saksi keuangan mencurigakan alias aliran dana milik tersangka Rach­man Hakim kepada Kejagung.

Transaksi reke­ning atas nama ter­sangka, diakui Noor, uang ha­sil korupsi didapat tersangka dari re­kannya sesama tersangka kasus ini, dipakai untuk membeli mo­bil. Untuk me­mastikan dugaan ini, pe­nyidik Ke­jagung pun me­nin­dak­lanjuti data PPATK ke ke­polisian guna mengecek identitas dan jenis kendaraan yang dibeli tersangka.

Informasi tersebut berstatus A-1 alias sahih. Kordinasi dengan ke­polisian dalam melacak iden­titas aset berupa mobil yang di­mi­liki tersangka menyebutkan, mobil-mobil yang dibeli ter­sang­ka diberi identitas bukan atas nama Rachman Hakim. “Hal ini di­tujukan agar kecurigaan terha­dap asal-usul mobil bisa di­mi­ni­ma­lisasi oleh tersangka,” terang se­orang penyidik Pidsus Kejagung.  

Dikemukakan, data aset ber­ben­tuk mobil yang disampaikan ke­po­lisian  kepada penyidik Ke­jagung berisi identitas pemilik mo­bil ber­dasarkan nomor pelat mobil. “Kita dapatkan identitas mo­bil yang dicurigai dibeli de­ngan uang hasil korupsi lewat koordinasi dengan kepolisian,”  timpal Noor lagi.

Setelah memastikan kalau mo­bil atas nama tiga orang berbeda tersebut berasal dari tersangka Rachman Hakim, penyidik Ke­ja­gung memutuskan untuk menyita ketiga mobil tersebut.

Ketiga mobil disita dari staf pe­rusahaan sekuritas milik ter­sang­ka. Mobil yang disita tersebut masing-masing adalah Mercedes Benz sil­ver tipe C200 B 773 ADE atas na­ma Zakir. Mobil tersebut disita dari tangan Hendra Roza Pu­tera. Lalu mobil Daihatsu Xe­nia abu-abu B 1279 SKX meng­gu­nakan nama Alfina Febrianti staf PT PFM.

Mobil tersebut saat disita di­pakai oleh Mochamad Yusuf. Se­dang mobil ketiga adalah Dai­hatsu Xenia silver B 1952 TKT yang menggunakan nama pemi­lik Ke­masyan Sobri. Namun, mobil itu digunakan oleh Alfina Febrianti.

Dalam berita acara penyitaan, ungkap Noor, penyidik Kejagung melengkapi berkas berita acara penyitaan dengan pemeriksaan terhadap orang yang namanya dijadikan sebagai pemilik dan pengguna mobil yang dibeli ter­sangka. Dinyatakan, orang-orang yang namanya dipakai tersangka se­bagai pemilik maupun penggu­n­­a mobil yang disita, me­m­be­ri­kan kesaksian kalau mobil terse­but diperoleh dari Rachman Hakim.

“Ketiga mobil tersebut disita sejak Rabu (22/6). Mobil-mobil itu disita dari PT Pacifik Fortune Management,” terangnya seraya menambahkan, dengan penyitaan ketiga mobil tersebut, maka su­dah ada sembilan mobil yang di­sita dari tangan tersangka Rach­man Hakim.

Sebelumnya, tambah Noor, Ke­jagung menyita enam mobil yang diduga dibeli tersangka Rachman Hakim menggunakan uang hasil korupsi kas Pemkab Batubara. Keenam mobil tersebut masing-masing Toyota Fortuner B 1954 PJA, Honda Freed B 1071 UKQ, Honda CRV B 805 PFM, To­yota Vellfire B 494 QW, Honda Freed hitam B 1586 SOB dan Dai­hatsu Xenia B 1130 SKM.  “Mobil-mobil tersebut diduga di­beli dari da­na kas daerah Pemkab Batubara.”

Menjawab perta­nya­an tentang siapa identitas dua tersangka baru yang namanya belakangan dite­tapkan sebagai ter­sangka me­nyu­sul tiga ter­sang­ka sebelumnya, Noor  belum bisa men­jelaskan hal ini. “Dua tersangka baru berasal dari staf Pemkab Ba­tubara,” tuturnya.

Dia menambahkan, tiga ter­sang­ka masing-masing Yos Rou­ke dan Fadil ditahan sejak 7 Mei lalu di Ru­tan Kejagung. Se­dang­kan Rach­man Hakim ditahan di Rutan Sa­lem­ba sejak 30 Mei 2011 lalu.

Perlu Penerapan Azas Pembuktian Terbalik
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Usaha mengantisipasi tinda­kan koruptor mengalihkan aset dengan nama orang lain bisa dibongkar lewat mekanisme pe­nerapan azas pembuktian ter­balik. Pada kasus-kasus ter­ten­tu azas pembuktian terbalik bisa diterapkan.

Keterangan seputar hal ini ke­marin disampaikan anggota Ko­misi III DPR Ruhut Si­tom­pul. Po­litisi Partai Demokrat ini me­nyebutkan, azas pembuktian ter­balik bisa sangat efektif da­lam me­ngusut perkara tindak pi­dana korupsi.

“Efektif dalam mengusut si­apa pelaku korupsi yang ter­libat serta dalam kasus ini, ke mana aset hasil korupsi itu dila­rikan oleh pelaku,” ujarnya.

Menurut Ruhut, pada pe­na­nganan kasus korupsi kakap atau yang dianggap merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, azas ini bisa dit­e­rap­kan. “Tujuannya semata-mata un­tuk membongkar kasus ko­rupsi. Jadi sah-sah saja azas ini dipergunakan,” tandasnya sera­ya menambahkan, dengan azas pembuktian terbalik maka akan lebih mudah mengantisipasi adanya pengingkaran oleh pe­laku korupsi. Artinya, lanjut dia, harus ada te­robosan dalam upaya pene­gak­kan hukum di Tanah Air.

“Penegak hu­kum jangan me­nunggu waktu. Tapi harus men­jemput bola agar preseden pe­ngalihan aset ter­sangka korupsi bisa dian­tisi­pasi,” ucapnya.

Menjawab per­ta­nyaan kalau ada aset tersangka korupsi yang dialihkan ke luar negeri, Ruhut menjawab, “Kalau di Cina, me­reka menerapkan azas pem­buk­tian terbalik. Akan lebih mudah mengejar aset itu.”

Kerap Dilakukan Pelaku Korupsi
Asfinawati, Bekas Ketua YLBHI

Kecenderungan pelaku korupsi mengalihkan aset hasil kejahatannya menggunakan nama orang lain adalah hal yang kerap dilakukan. Upaya ter­sebut ditujukan agar terhin­dar dari sorotan pihak berwajib.

“Kecenderungan ini dipakai agar mereka bisa lebih mudah meng­hindari tanggungjawab hu­kum yang mengancam,” ujar be­kas Koordinator YLBHI Asfinawati.

Dikatakannya, hampir selu­ruh pelaku tindak pidana ko­rup­si, memakai pola-pola se­perti ini untuk menyem­bu­nyi­kan harta yang nota bene ada­lah hasil tindak kejahatan.

Karena itu, aparat berwajib kadang menemukan kendala dalam mengentaskan persoalan seputar aset pelaku korupsi atau koruptor. “Mereka sudah lihai dalam menjalankan pola atau modus kejahatan seperti ini,” terangnya.  Karena itu, aparat berwajib, diminta untuk tidak kalah gesit da­lam mem­berantas aksi ko­rup­tor.

Dia sepakat kalau penelusu­ran aset koruptor yang dilaku­kan PPATK lebih diintensifkan. Bahkan kalau perlu, setiap ada indikasi kejahatan korupsi yang ditangani oleh kepolisian, ke­jak­saan dan KPK langsung di­koordinasikan dengan PPATK.

Selain mengintensifkan koor­dinasi dengan PPATK dalam me­lacak dan menelusuri aliran dana maupun transaksi yang di­lakukan tersangka atau sese­orang, aparat berwajib juga bisa meningkatkan koordinasi de­ngan Bank Indonesia dalam hal pemblokiran rekening.    [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya