RMOL. Akal tersangka Rachman Hakim, bos PT Pacifik Fortune Management (PFM) dalam membobol dana kas Pemkab Batubara, Sumut Rp 80 miliar di Bank Mega, terbilang licin. Untuk menghindari tanggungjawab hukum, ia mengatasnamakan mobil yang diduga diperoleh dari hasil pembobolan dengan nama anak buahnya.
Setelah menetapkan lima terÂsangka kasus korupsi dana PemÂkab Batubara, Sumut Rp 80 miÂliar, Kejaksaan Agung (KeÂjaÂgung) kemarin kembali menyita aset tersangka Rachman Hakim.
Aset berbentuk mobil yang disita jaÂjaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana KhuÂsus (Jampidsus) Kejagung ini dilakukan setelah melakukan koorÂdinasi dengan jajaran Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta kepolisian.
Dalam koordinasinya dengan PPATK, beber Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad, KejaÂgung sebelumnya melayangkan permintaan tentang data transaksi keuangan milik tersangka. Dari hal itu, lanjutnya, PPATK meÂngiÂrimÂkan informasi seputar tranÂsaksi keuangan mencurigakan alias aliran dana milik tersangka RachÂman Hakim kepada Kejagung.
Transaksi rekeÂning atas nama terÂsangka, diakui Noor, uang haÂsil korupsi didapat tersangka dari reÂkannya sesama tersangka kasus ini, dipakai untuk membeli moÂbil. Untuk meÂmastikan dugaan ini, peÂnyidik KeÂjagung pun meÂninÂdakÂlanjuti data PPATK ke keÂpolisian guna mengecek identitas dan jenis kendaraan yang dibeli tersangka.
Informasi tersebut berstatus A-1 alias sahih. Kordinasi dengan keÂpolisian dalam melacak idenÂtitas aset berupa mobil yang diÂmiÂliki tersangka menyebutkan, mobil-mobil yang dibeli terÂsangÂka diberi identitas bukan atas nama Rachman Hakim. “Hal ini diÂtujukan agar kecurigaan terhaÂdap asal-usul mobil bisa diÂmiÂniÂmaÂlisasi oleh tersangka,†terang seÂorang penyidik Pidsus Kejagung.
Dikemukakan, data aset berÂbenÂtuk mobil yang disampaikan keÂpoÂlisian kepada penyidik KeÂjagung berisi identitas pemilik moÂbil berÂdasarkan nomor pelat mobil. “Kita dapatkan identitas moÂbil yang dicurigai dibeli deÂngan uang hasil korupsi lewat koordinasi dengan kepolisian,†timpal Noor lagi.
Setelah memastikan kalau moÂbil atas nama tiga orang berbeda tersebut berasal dari tersangka Rachman Hakim, penyidik KeÂjaÂgung memutuskan untuk menyita ketiga mobil tersebut.
Ketiga mobil disita dari staf peÂrusahaan sekuritas milik terÂsangÂka. Mobil yang disita tersebut masing-masing adalah Mercedes Benz silÂver tipe C200 B 773 ADE atas naÂma Zakir. Mobil tersebut disita dari tangan Hendra Roza PuÂtera. Lalu mobil Daihatsu XeÂnia abu-abu B 1279 SKX mengÂguÂnakan nama Alfina Febrianti staf PT PFM.
Mobil tersebut saat disita diÂpakai oleh Mochamad Yusuf. SeÂdang mobil ketiga adalah DaiÂhatsu Xenia silver B 1952 TKT yang menggunakan nama pemiÂlik KeÂmasyan Sobri. Namun, mobil itu digunakan oleh Alfina Febrianti.
Dalam berita acara penyitaan, ungkap Noor, penyidik Kejagung melengkapi berkas berita acara penyitaan dengan pemeriksaan terhadap orang yang namanya dijadikan sebagai pemilik dan pengguna mobil yang dibeli terÂsangka. Dinyatakan, orang-orang yang namanya dipakai tersangka seÂbagai pemilik maupun pengguÂnÂÂa mobil yang disita, meÂmÂbeÂriÂkan kesaksian kalau mobil terseÂbut diperoleh dari Rachman Hakim.
“Ketiga mobil tersebut disita sejak Rabu (22/6). Mobil-mobil itu disita dari PT Pacifik Fortune Management,†terangnya seraya menambahkan, dengan penyitaan ketiga mobil tersebut, maka suÂdah ada sembilan mobil yang diÂsita dari tangan tersangka RachÂman Hakim.
Sebelumnya, tambah Noor, KeÂjagung menyita enam mobil yang diduga dibeli tersangka Rachman Hakim menggunakan uang hasil korupsi kas Pemkab Batubara. Keenam mobil tersebut masing-masing Toyota Fortuner B 1954 PJA, Honda Freed B 1071 UKQ, Honda CRV B 805 PFM, ToÂyota Vellfire B 494 QW, Honda Freed hitam B 1586 SOB dan DaiÂhatsu Xenia B 1130 SKM. “Mobil-mobil tersebut diduga diÂbeli dari daÂna kas daerah Pemkab Batubara.â€
Menjawab pertaÂnyaÂan tentang siapa identitas dua tersangka baru yang namanya belakangan diteÂtapkan sebagai terÂsangka meÂnyuÂsul tiga terÂsangÂka sebelumnya, Noor belum bisa menÂjelaskan hal ini. “Dua tersangka baru berasal dari staf Pemkab BaÂtubara,†tuturnya.
Dia menambahkan, tiga terÂsangÂka masing-masing Yos RouÂke dan Fadil ditahan sejak 7 Mei lalu di RuÂtan Kejagung. SeÂdangÂkan RachÂman Hakim ditahan di Rutan SaÂlemÂba sejak 30 Mei 2011 lalu.
Perlu Penerapan Azas Pembuktian TerbalikRuhut Sitompul, Anggota Komisi III DPRUsaha mengantisipasi tindaÂkan koruptor mengalihkan aset dengan nama orang lain bisa dibongkar lewat mekanisme peÂnerapan azas pembuktian terÂbalik. Pada kasus-kasus terÂtenÂtu azas pembuktian terbalik bisa diterapkan.
Keterangan seputar hal ini keÂmarin disampaikan anggota KoÂmisi III DPR Ruhut SiÂtomÂpul. PoÂlitisi Partai Demokrat ini meÂnyebutkan, azas pembuktian terÂbalik bisa sangat efektif daÂlam meÂngusut perkara tindak piÂdana korupsi.
“Efektif dalam mengusut siÂapa pelaku korupsi yang terÂlibat serta dalam kasus ini, ke mana aset hasil korupsi itu dilaÂrikan oleh pelaku,†ujarnya.
Menurut Ruhut, pada peÂnaÂnganan kasus korupsi kakap atau yang dianggap merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis, azas ini bisa ditÂeÂrapÂkan. “Tujuannya semata-mata unÂtuk membongkar kasus koÂrupsi. Jadi sah-sah saja azas ini dipergunakan,†tandasnya seraÂya menambahkan, dengan azas pembuktian terbalik maka akan lebih mudah mengantisipasi adanya pengingkaran oleh peÂlaku korupsi. Artinya, lanjut dia, harus ada teÂrobosan dalam upaya peneÂgakÂkan hukum di Tanah Air.
“Penegak huÂkum jangan meÂnunggu waktu. Tapi harus menÂjemput bola agar preseden peÂngalihan aset terÂsangka korupsi bisa dianÂtisiÂpasi,†ucapnya.
Menjawab perÂtaÂnyaan kalau ada aset tersangka korupsi yang dialihkan ke luar negeri, Ruhut menjawab, “Kalau di Cina, meÂreka menerapkan azas pemÂbukÂtian terbalik. Akan lebih mudah mengejar aset itu.â€
Kerap Dilakukan Pelaku KorupsiAsfinawati, Bekas Ketua YLBHIKecenderungan pelaku korupsi mengalihkan aset hasil kejahatannya menggunakan nama orang lain adalah hal yang kerap dilakukan. Upaya terÂsebut ditujukan agar terhinÂdar dari sorotan pihak berwajib.
“Kecenderungan ini dipakai agar mereka bisa lebih mudah mengÂhindari tanggungjawab huÂkum yang mengancam,†ujar beÂkas Koordinator YLBHI Asfinawati.
Dikatakannya, hampir seluÂruh pelaku tindak pidana koÂrupÂsi, memakai pola-pola seÂperti ini untuk menyemÂbuÂnyiÂkan harta yang nota bene adaÂlah hasil tindak kejahatan.
Karena itu, aparat berwajib kadang menemukan kendala dalam mengentaskan persoalan seputar aset pelaku korupsi atau koruptor. “Mereka sudah lihai dalam menjalankan pola atau modus kejahatan seperti ini,†terangnya. Karena itu, aparat berwajib, diminta untuk tidak kalah gesit daÂlam memÂberantas aksi koÂrupÂtor.
Dia sepakat kalau penelusuÂran aset koruptor yang dilakuÂkan PPATK lebih diintensifkan. Bahkan kalau perlu, setiap ada indikasi kejahatan korupsi yang ditangani oleh kepolisian, keÂjakÂsaan dan KPK langsung diÂkoordinasikan dengan PPATK.
Selain mengintensifkan koorÂdinasi dengan PPATK dalam meÂlacak dan menelusuri aliran dana maupun transaksi yang diÂlakukan tersangka atau seseÂorang, aparat berwajib juga bisa meningkatkan koordinasi deÂngan Bank Indonesia dalam hal pemblokiran rekening.
[rm]