Berita

presiden sby/ist

Nyali SBY Ditantang Pasal Sampah

KAMIS, 23 JUNI 2011 | 16:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan kepala daerah kerap dimentahkan  Pasal 36 Ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu, tindakan penyilidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tersangkut perkara hukum dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan dari Presiden atas permintaan penyidik. Apabila tidak diberikan oleh Presiden maka dalam waktu paling lambat enam puluh hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan baru dapat dilakukan.

Padahal, sepanjang 2004-2011, Kementrian Dalam Negeri mencatat sebanyak 158 kepala daerah yang terdiri atas gubernur, bupati dan walikota tersangkut korupsi.


Dalam kajian perundang-undangan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP Permahi), disebutkan bahwa muatan materi Pasal 36 Ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengandung pasal dan ayat yang inkonstitusional atau yang lebih tepat disebut dengan istilah "pasal sampah".  

Bukan saja tidak sesuai dengan materi muatan yang harus mengandung asas kesamaaan kedudukan hukum seperti yang termuat Pasal 6 Poin h UU 32/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan setiap orang berhak atas  perlakuan yang sama di hadapan hukum.  

"Bila penyidik harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden untuk melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, mengapa keistemewaan hukum yang sama tidak diberikan pada rakyat biasa," kata Ketua Umum DPP Permahi, Windu Wijaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (23/6).

Harus diwaspadai bahwa waktu 60 hari adalah waktu yang panjang untuk dapat dimanfaatkan para kepala daerah yang akan diperiksa atas kasus korupsi untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan mereka.

Untuk itu ada dua hal yang dapat dilakukan yakni, revisi UU dan uji materi UU. DPP Permahi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perihal upaya uji materi undang-undang, kami menantang nyali Presiden SBY untuk menjadi pemohon dalam uji materi dengan tujuan agar Mahkamah Konstitusi dapat mencabut pasal sampah ini," tambahnya.

Menurutnya, Presiden SBY memiliki legal standing yang kuat sebagai pemohon, karena disamping pasal sampah tersebut tidak sesuai dengan norma-norma hukum, Presiden juga memiliki hak konstitusional atas pasal tersebut.

"Bila Presiden betul-betul berkomitmen memberantas korupsi, tentu tantangan ini akan direspon cepat dan positif oleh SBY.  Namun bila target Presiden SBY hanya kekuasaan, dapat dipastikan Presiden SBY tidak akan mampu menjawab," pungkasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya