Berita

ilustrasi

TKI DIPANCUNG

Payung Hukum Perlindungan TKI Lemah!

RABU, 22 JUNI 2011 | 18:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kematian TKW asal Bekasi, Ruyati binti Satubi menjadi sederet fakta kelamnya nasib warga Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Sepanjang tahun 2010 setidaknya ada 3835 kasus penganiayaan terhadap TKI, 2500 kasus pelecehan seksual dan perkosaan.

Problem hukum perlindungan TKI jadi pengkala permasalahannya. Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang selama ini digunakan sebagai payung hukum untuk melindungi TKI kurang memadai.

"Undang-undangnya belum cukup memadai," ujar anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi Lili Pantauli kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/6).


Ditambahkan Lili, LPSK siap menindaklanjuti setiap proses penanganan perlindungan terhadap TKI. Terkait hal itu, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat perlindungan bagi TKI. Sesuai  ketentuan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban TKI juga berhak mendapat perlindungan.

LPSK, sambungnya, akan segera menyusun strategi untuk mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dengan pihak-pihak terkait. Akan segera dikoordinasikan jenis dan bentuk perlindungan kepada TKI.

"Sesuai UU itu, dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan, TKI juga berhak mendapat perlindungan. Agar mereka bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri dan sudah terlindungi sejak ia melaporkan kejahatan yang dialaminya," imbuhnya. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya