Berita

ilustrasi

Jelas-jelas Ada yang Bersalah, Sisiminbakum Harus Dilanjutkan

RABU, 22 JUNI 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecaman terhadap Kejaksaan Agung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum terus berdatangan. Kali ini kecaman dilontarkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum.

Di depan kantor Kejaksaan Agung (Rabu, 22/6) mereka menuntut barisan Basrief Arief segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang  merugikan keuangan negara kira-kira Rp 420 miliar. Spanduk bertuliskan "Kejaksaan Agung Jangan Jadi Sarang Mafia Hukum" dibentangkan.    

Koordinator Aksi, Suprapto, dalam rilisnya menyatakan, perbedaan perlakuan hukum dalam kasus Sisminbakum, sangat terlihat jelas seperti penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) yang belum diliimpahkan berkasnya ke pengadilan.    


"Padahal mereka jelas-jelas bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sisminbakum," katanya.    

Selain itu, tindakan kejaksaan yang belum melimpahkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan Mahkamah Agung juga dipertanyakan.    

"Kami mempertanyakan Kejagung yang belum bersikap atas putusan bebas Romli di tingkat kasasi," katanya.    

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).    

Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.[ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya