Berita

ilustrasi

Jelas-jelas Ada yang Bersalah, Sisiminbakum Harus Dilanjutkan

RABU, 22 JUNI 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecaman terhadap Kejaksaan Agung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum terus berdatangan. Kali ini kecaman dilontarkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum.

Di depan kantor Kejaksaan Agung (Rabu, 22/6) mereka menuntut barisan Basrief Arief segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang  merugikan keuangan negara kira-kira Rp 420 miliar. Spanduk bertuliskan "Kejaksaan Agung Jangan Jadi Sarang Mafia Hukum" dibentangkan.    

Koordinator Aksi, Suprapto, dalam rilisnya menyatakan, perbedaan perlakuan hukum dalam kasus Sisminbakum, sangat terlihat jelas seperti penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) yang belum diliimpahkan berkasnya ke pengadilan.    


"Padahal mereka jelas-jelas bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sisminbakum," katanya.    

Selain itu, tindakan kejaksaan yang belum melimpahkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan Mahkamah Agung juga dipertanyakan.    

"Kami mempertanyakan Kejagung yang belum bersikap atas putusan bebas Romli di tingkat kasasi," katanya.    

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).    

Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.[ald] 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya