Berita

ilustrasi

Jelas-jelas Ada yang Bersalah, Sisiminbakum Harus Dilanjutkan

RABU, 22 JUNI 2011 | 17:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kecaman terhadap Kejaksaan Agung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum terus berdatangan. Kali ini kecaman dilontarkan kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hukum.

Di depan kantor Kejaksaan Agung (Rabu, 22/6) mereka menuntut barisan Basrief Arief segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang  merugikan keuangan negara kira-kira Rp 420 miliar. Spanduk bertuliskan "Kejaksaan Agung Jangan Jadi Sarang Mafia Hukum" dibentangkan.    

Koordinator Aksi, Suprapto, dalam rilisnya menyatakan, perbedaan perlakuan hukum dalam kasus Sisminbakum, sangat terlihat jelas seperti penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) yang belum diliimpahkan berkasnya ke pengadilan.    


"Padahal mereka jelas-jelas bersalah melakukan tindak pidana korupsi Sisminbakum," katanya.    

Selain itu, tindakan kejaksaan yang belum melimpahkan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita, yang dibebaskan Mahkamah Agung juga dipertanyakan.    

"Kami mempertanyakan Kejagung yang belum bersikap atas putusan bebas Romli di tingkat kasasi," katanya.    

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan pengkajian berkas putusan bebas kasasi Romli Atmasmita sebagai penentu kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM, sudah ada kesimpulannya. Yaitu, Kelanjutan perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).    

Sebelum menentukan kelanjutan kasus Sisminbakum itu, Kejagung harus mengkaji terlebih dahulu putusan bebas dalam kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM karena dakwaannya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Yusril dan Hartono.[ald] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya