Berita

andi nurpati/ist

Tidak Ada Alasan Lagi, Polisi Harus Panggil Andi Nurpati Secepatnya

RABU, 22 JUNI 2011 | 15:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan informasi dan bukti baru terkait kasus pemalsuan dan penggelapan surat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan kursi DPR hasil Pemilu di Dapil 1 Sulawesi Selatan.

Anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, menegaskan, MK sudah gamblang menyampaikan hasil investigasinya bahwa ada peran pegawai dan hakim MK serta anggota KPU yang berperan sebagai pemalsu dan penggelap surat MK.

"Jadi, tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses lebih lanjut kasus ini dengan memeriksa tokoh kunci dari kasus ini diantarnya mantan anggota KPU Andi Nurpati, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi, dan staf MK Mashuri Hasan," ujar Muzzammil dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (22/6).


Dia menegaskan, berdasarkan hasil rapat kemarin ada indikasi kuat satu tokoh kunci dalam pemalsuan surat putusan MK dan satu tokoh kunci dalam penggelapan surat tersebut.

"Yang lain mungkin hanya peran pendukung," kata Muzzammil.

Muzzammil mengingatkan bahwa Polri sudah membuat kesepakatan dengan MK, MA, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu bahwa kasus pemalsuan dan penggelapan surat
negara bukanlah kasus sengketa Pemilu yang kadaluarsa , namun merupakan kasus pidana yang diatur dalam KUHP pasal 263 dan 372.

"Jadi kasus ini bukan kasus sengketa pemilu. Ini kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen negara yang direncanakan oleh para mafia pemilu," katanya.

Polri jangan lagi bersikap ambigu, karena publik kini sudah mengetahui secara gamblang bahwa telah terjadi kasus pidana serius yang harus diselesaikan segera oleh Polri.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya