Berita

kasino/ist

Sah, Kegagalan SBY-Boediono Sangat Mendasar!

SENIN, 20 JUNI 2011 | 21:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dari kasus eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubi rakyat Indonesia menyadari bahwa betapa sukar mengharapkan negara melindungi, menyejahterakan rakyat dan segenap tumpah darah sesuai tujuan berbangsa dalam pembukaan UUD 45.

"Ruyati dan jutaan TKI lainnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang tidak dapat diberikan pemerintah. Padahal negara Republik Indonesia adalah negara terkaya di dunia, tetapi pemerintah tidak dapat memberikan penghidupan yang layak bagi warga negara. Ini sebenarnya pelanggaran konstitusi,"  kata aktivis politik, Ahmad Kasino, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (20/6).

Menurut Kasino, pemerintahan SBY-Boediono sebaiknya mengakui kegagalannya dalam kasus Ruyati, bukannya malah menutupi kegagalannya dengan kebohongan-kebohongan baru.


"Jangan malah berdalih bahwa kasus tersebut kasus pidana dan presiden tidak bisa mencampuri proses hukum yg berlangsung di negara lain, itu semua kita tahu. Yang jadi masalah adalah sejauh mana pendampingan hukum yang maksimal diberikan negara selama proses hukum pada Ruyati berjalan," tegas aktivis Gerakan Indonesia Bersih ini.
 
Kasino menegaskan, kebobrokan di segala bidang pemerintahan ini mencakup hal-hal yang paling dasar yaitu perlindungan warga negara dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Realitas itu memperkuat alasan bagi rakyat mendorong percepatan pergantian kepemimpinan nasional.

"Tidak ada alasan untuk tidak menurunkan SBY-Boediono. Dan pemakzulan itu harus dilakukan dengan kekuatan rakyat yang dikhianati SBY-Boediono," sergahnya.

Menurut Kasiono, ada perbedaan nyata antara presiden Amerika Serikat dengan Presiden SBY. "Bahwa apabila ada warga negara AS terancam maka presidennya memerintahkan gelar pasukan selain diplomatik untuk selamatkan warga negaranya. Sedangkan SBY ketika ada warga negara dihukum pancung, malah sibuk melakukan cuci tangan," pungkasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya