Berita

humphrey djemat

Lain Kali, Biar Pengacara Profesional yang Dekati Kerajaan Arab Saudi

SENIN, 20 JUNI 2011 | 17:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sistem hukum di Arab Saudi sangat memungkinkan tersangka mendapat keringanan hukuman. Maka sangat disayangkan bila eksekusi mati kepada Ruyati binti Satubi terlaksana tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pemerintah Indonesia.

"Ini juga semacam tamparan halus bagi pemerintah Indonesia, karena baru-baru ini antara RI dan Arab Saudi baru saja menandatangani MoU Perlindungan TKI di Arab Saudi,” kata Humphrey Djemat, salah seorang advokat yang pernah menangani kasus TKI Sumiati dan Kikim Komalasari di Arab Saudi, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).

Dia mengatakan, upaya mendapatkan keringanan bagi TKI yang tersangkut pidana juga dapat dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan pada penguasa kerajaan Arab Saudi. Pendekatan pada keluarga kerajaan akan lebih baik dilakukan dengan penanganan hukum secara professional oleh seorang lawyer dari asosiasi advokat yang bermitra dengan pemerintah. Humphrey menuturkan, pelaksanaan hukuman pancung bagi Ruyati merupakan tamparan halus buat pemerintah RI.


Humphrey yakin, jika saja pemerintah menunjuk seorang kuasa hukum profesional bagi Ruyati, waktu eksekusi bisa diketahui sebelumnya. Karena ada kewajiban bagi seorang lawyer yang berlaku secara universal, termasuk di Arab Saudi, untuk memberitahukan setiap perkembangan kasus kliennya.

"Bila advokat tidak melakukan hal itu, maka secara hukum internasional, kita bisa menuntutnya," tegas Humphrey.

Sebaliknya, pemerintah Arab Saudi wajib memberitahukan waktu eksekusi pada kuasa hukum terpidana yang hendak dihukum  mati.

"Kemudian lawyer tersebut mesti memberitahukannya kepada pemerintah kita," tegas Humphrey lagi.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya