Berita

ilustrasi

Kasus Ruyati Menambah Urgensi Peran Advokat

SENIN, 20 JUNI 2011 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ruyati binti Satubi (54) dituduh membunuh majikannya bernama Khoiriyah binti Hamid Majlad. Kejadian itu berlangsung tanggal 12 Oktober 2010. Ruyati melakukan pembunuhan itu dengan cara membacok beberapa kali kepala korban dan menusuk leher korban dengan pisau dapur.

Dari informasi yang didapatkan Ketua Umum DPP Asoasiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat, dari pihak KJRI di Jeddah, KBRI telah meminta akses seluas-luasnya kepada Kemenlu dan fasilitas pendampingan terhadap Ruyati. Dan KJRI sempat mendampingi Ruyati dalam dua kali persidangan di Mahkamah Am (pengadilan tingkat 1) tanggal 3 dan 10 Oktober 2010. Dalam persidangan itu, Ruyati secara gamblang mengakui pembunuhan tersebut setelah terjadinya pertengkaran.

"Pertengkaran karena keinginannya untuk pulang ke Indonesia tidak dikabulkan," ungkap  Humphrey dalam keterangan yang dikirimkan ke Rakyat Merdeka Online, Senin (20/6).


Kemudian, Mahkamah Tamyiz mengesahkan qishash (hukuman mati) tanggal 14 Juli 1431 H. Hukuman  itu kemudian dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung. Di samping itu, KJRI juga telah upayakan pemaafan dari ahli waris melalui Lembaga Pemaafan (Lajnah Afwuh).

"Tapi terakhir, pihak kerajaan memerintahkan pelaksanaan hukuman pancung atas permohonan ahli waris," tutur Humphrey.

Karena itu, Humphrey Djemat kembali menegaskan perlunya dipakai jasa hukum advokat di Arab Saudi untuk membela TKI. Menurutnya, lawyer bisa setiap saat memonitor kasus yang menimpa TKI atau warga negara Indonesia.

"Karena lawyer pasti melakukan upaya maksimal dengan cara profesional dan pemerintah pasti selalu mendapatkan laporan jelas setiap kasus yang ditanganinya," tukas Humphrey.

Tugas membela layaknya seorang lawyer dalam kasus-kasus TKI seperti Ruyati, Sumiati, Kikim Komalasari dan lainnya, menurut Humphrey, agak sulit dilakukan birokrat pemerintahan.

"Terlebih lagi, penanganan kasus itu bukan menjadi bidang pekerjaan pemerintah atau birokrat, jadi serahkan saja kepada lawyer," jelas Humphrey yang menangani perkara Sumiati dan Kikim Komalasari ini.
 
Dia mengungkapkan, saat ini AAI sedang mengajukan konsep proposal kerjasama kepada pemerintah dalam hal pembelaan terhadap TKI di luar negeri, terlebih di Arab Saudi.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya