Berita

presiden sby/ist

YUDHOYONO ABUSED POWER

Pelecehan terhadap SBY Bagian dari Devide et Impera

SABTU, 18 JUNI 2011 | 08:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Pada 15 April lalu Serikat Pengacara Rakyat (SPR) telah mendaftarkan gugatan class action 235 juta rakyat Indonesia kepada harian The Age, harian The Sydney Morning Herald dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta terkait pemberitaan di dua media tersebut yang mendiskreditkan dan merusak citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada edisi 11 Maret 2011.

Menurut Jurubicara SPR, Habiburokhman, berita tersebut berisikan informasi sekunder yang memang tidak layak untuk dipercaya dan diberitakan.

"Kedua media tersebut tak hanya memuat data-data bocoran dari Wikileaks, akan tetapi juga memuat tulisan yang bernada provokasi yang tidak dikutip dari Wikileaks," ujar Habiburokhman kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 18/6).


Bahkan, Habiburokhman dan rekan-rekannya menduga kuat bahwa berita tersebut merupakan provokasi yang merupakan bagian dari politik "devide et impera" yang dilatarbelakangi kepentingan bisnis imperialis dari Australia dan atau Amerika.

"Tujuan provokasi itu adalah menciptakan kekacauan dalam perpolitikan di Indonesia untuk kemudian semakin menguatkan cengkeram bisnis mereka di Indonesia," jelasnya.

Pada tanggal 21 Juni yang akan datang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara ini. Memang perlu waktu yang cukup lama yakni 3 bulan dari pendaftaran gugatan sampai sidang perdana dalam perkara ini mengingat domisili The Age dan Sidney Morning Herald yang di luar negeri. Pengiriman materi gugatan harus dilakukan secara bertahap melalui Departemen Luar Negeri, Konjen RI dan alamat kedua media tersebut.

"Kami menganggap gugatan ini tetap relevan karena para tergugat sudah jelas membuat berita yang menyudutkan Presiden SBY namun sama sekali tidak pernah meminta maaf. Dengan demikian hingga saat ini nama baik presiden SBY tetap tercoreng dan belum dipulihkan," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya