Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
RMOL. Kelompok 78 mempertanyaÂkan rencana Komite Normalisasi (KN) PSSI yang akan mengÂgunakan sistem pemilihan e-voting dalam KongÂres PSSI di Solo, 9 Juli mendatang. Mereka meÂminta KN pimpinan Agum Gumelar untuk tidak meneÂruskan rencana tersebut.
Catur Agus Saptono dari Nusa Ina FC, selaku perwakilan para pemilik mayoritas suara sah PSSI mengatakan, pihaknya meÂnentang rencana itu karena berÂtentangan dengan Statuta PSSI dan Standard Electoral Code FIFA.
Menurut Catur, apa yang akan dilakukan Komite Normalisasi tersebut tidak sesuai dengan paÂsal 28 ayat 2 Statuta PSSI.
“SeÂbaikÂnya KN menjelaskan apa yang dimaksud dengan e-voting. Kami pemilik suara mengkhaÂwatirkan akan ada kecurangan dalam pemilihan kalau sistemÂnya belum jelas,†jelas Catur berÂapi-api.
“Yang dikenal dalam statuta PSÂSI adalah electronic count atau penghitungan secara elekÂtronik. Ini pun digunakan bukan untuk pemilihan orang,†samÂbung Catur.
Menurut statuta, e-voting haÂnya bisa dilaksanakan untuk peÂngambilan keputusan yang tidak merujuk pada kepemihakan dan tidak menyangkut nama orang seperti disebut pada pasal 27 ayat 2 statuta PSSI.
Sekum klub Nusa Ina FC itu menÂjelaskan, seharusnya Komite Normalisasi sebelum melontarÂkan rencana-rencana yang akan dilaksanakan seharusnya mensoÂsialisasikan terlebih dahulu keÂpada pemilik suara.
“E-voting adalÂah tatacara baru, jadi harus disÂosialisasikan. Jangan pemilik suara yang harus aktif menanyaÂkan,†katanya menegaskan.
Rencana penggunaan e-voÂting pada Kongres PSSI dilontarÂkan Ketua Komite NormaÂliÂsasi Agum Gumelar beberapa waktu yang lalu. Salah saÂtu alasanÂnya, meniru yang dilakuÂkan FIFA pada kongres awal Juni lalu.
Dengan pertimbangan terseÂbut, mayoritas pemilik suara PSÂSI menolak cara e-voting yang akan digunakan oleh KN. E-voÂting ini dianggap rentan akan maÂÂniÂpulasi suara.
“Bila KN tidak merubah renÂcana itu jangan saÂlahÂkan pemilik suara,†ujar juru biÂcara Gerakan Reformasi SeÂpakÂbola Nasional Indonesia (GRÂSNI) Halim MahÂfudz sedikit mengancam.
Menurutnya, tugas Komite Normalisasi adalah sebagai peÂnyelenggara Kongres PSSI. SeÂbaiknya KN menyelenggarakan Kongres sesuai dengan statuta FIFA dan Standar Electoral Code maupun statuta PSSI dan dengan niat memudahkan bukan memÂbuat sulit.
“Menurut saya penggunaan e-Voting sudah melanggar statuta FIFA maupun PSSI jadi jangan diteruskan,†paparnya.
Mengapa kelompok 78 tidak datang dan meminta penÂÂjelasan kepada KN soal e-Voting terseÂbut? “Seharusnya justru KN yang menÂjelaskan kepada pemilik suaÂra yang syah. Karena selama ini peserta yang diperlakukan seperti ini. Selama ini KN tidak tranpaÂrant kepada pemilik suara,†tanÂdasÂnya.
[rm]