Berita

ilustrasi/rmol

YUDHOYONO ABUSED POWER

Nama SBY Masih Cemar...

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 17:02 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Gugatan class action Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap The Age Company Ltd. (tergugat I), The Sydney Morning Herald (tergugat II) dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta (tergugat III) akan menjalani sidang perdana pada Selasa pekan depan (21/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada 20 Maret lampau, SPR telah mengultimatum dua media Australia itu agar meminta maaf dalam waktu 7x24 jam kepada seluruh rakyat Indonesia secara resmi dan tertulis yang dimuat di halaman pertama media massa tersebut selama tiga hari berturut-turut. Tapi karena tuntutan itu tidak dipenuhi maka gugatan akan dilanjutkan ke pengadilan.

Gugatan itu terkait pemberitaan mengenai penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di dua media massa Australia. Hal itu berasal dari kawat diplomatik Kedubes AS yang bocor dan dimuat di laman WikiLeaks. Bahkan, media massa Australia juga menambah kalimat yang mendiskreditkan Presiden Republik Indonesia dan menulis judul "Yudhoyono Abused Power".


"Perlu waktu tiga bulan dari pendaftaran gugatan sampai sidang perdana mengingat domisili The Age dan Sidney Morning Herald yang di luar negeri, jadi harus lewat Deplu dan Konjen RI di sana," terang Jurubicara SPR, Habiburokhman, kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 16/6).

Dia menegaskan, gugatan tetap relevan karena para tergugat sudah jelas bersalah namun sama sekali tidak pernah minta maaf. Dengan demikian hingga saat ini nama baik presiden SBY tetap tercoreng dan belum dipulihkan.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya