LEGASI yang hendak ditinggalkan Presiden SBY bukan hanya dalam hal merapikan dan memfungsikan pranata sosial dan politik, tetapi juga dalam hal menata kesejahteraan rakyat.
Sementara satu dari sekian pertanyaan yang belakangan kerap disampaikan kepada pemerintahan SBY adalah: bagaimana rakyat bisa disejahterakan apabila sumber daya alam Indonesia masih dikuasai dan dikendalikan pihak asing?
Dalam konteks itulah penulis memahami salah satu hal penting yang disampaikan Presiden SBY ketika memberikan kuliah umum di depan peserta Young Leader Forum 2011 di Jakarta, pekan lalu (Kamis, 9/6).
Menjelang akhir kuliah umum itu, SBY membicarakan renegosiasi atau tawar menawar ulang kontrak karya pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Dengan gaya santun yang khas, dia mengatakan tidak sedang menyalahkan siapapun di masa lalu. Namun yang jelas, posisi tawar Indonesia dalam sekian banyak kontrak karya pengelolaan sumber daya alam terlalu kecil sehingga nyaris seperti tidak punya apa-apa. Bahkan ada kontrak karya yang terasabegitu tidak adil.
Di masa depan, ujar SBY, pemerintah akan memastikan kontrak karya apapun akan adil dan memberikan manfaat yang maksimal kepada bangsa. Dengan demikian, kontrak karya dengan pihak asing yang dihasilkan di waktu-waktu yang lalu akan dikoreksi ulang. Pihak asing dan dunia usaha internasional yang selama ini menjalin kerjasama dengan Indonesia diharap tidak bersikap negatif. Indonesia akan merenegosiasi berbagai kontrak karya melalui pintu masuk yang baik dan dengan cara-cara yang baik pula.
“Kita ingin keadilan, ingin
fairness, ingin kesimbangan… Karena tanpa itu tidak mungkin ekonomi bisa berjalan dengan adil dan baik,†begitu kata SBY.
Newmont Nusa Tenggara (NNT) adalah contoh paling dekat untuk menguji komitmen SBY tersebut di atas.
Sekitar 20 tahun lalu, pemerintahan Soeharto sudah memikirkan bahwa di masa depan pihak nasional yang harus mengendalikan NNT.
Prinsip ini sangat pantas, mengingat dalam 20 tahun itu Newmont telah memperoleh keleluasaan untuk mengembalikan modal dan mengambil untung. Di sisi lain, 20 tahun juga masa yang cukup untuk proses transfer pengetahuan dan teknologi. Intinya, setelah divestasi atau setelah pihak nasional menjadi pengendali, maka aktivitas pertambangan yang dilakukan NNT dapat membuahkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sebelum divestasi bulan April lalu, pihak asing, Sumitomo dan Newmont Indonesia Limited (NIL) menguasai 56 persen saham NNT. Kemudian pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, membeli 7 persen saham tersebut, sehingga di atas kertas saham yang dimiliki Sumotomo dan NIL menjadi sebesar 49 persen.
Sepintas hal ini tampak sesuai dengan kewajiban Newmont seperti yang tertulis di dalam kontrak karya, yakni wajib melepas 51 persen saham yang mereka miliki. Atau dengan kata lain, Newmont tidak lagi menjadi pemilik saham mayoritas.
Tetapi, persoalannya tidak selesai sampai disitu. Ternyata, Newmont masih menjadi pemegang saham mayoritas. Jumlah saham NNT yang dikantongi Newmont kini sebesar 51,2 persen.
Newmont menggunakan PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) untuk membeli 2,2 persen saham NNT senilai 15 juta dolar AS dari PT Pukuafu Indah, perusahaan milik Yusuf Merukh. Saham NNT yang dimiliki Pukuafu pun berkurang dari sebelumnya 20 persen kini menjadi 17,8 persen.
IMI sendiri patut dicurigai sebagai perusahaan yang hanya punya papan nama. Ramai diberitakan perusahaan itu didirikan dengan modal Rp 50 juta. Tetapi mengapa ia bisa menguasai 2,2 persen saham Newmont yang bernilai 15 juta dolar AS?
Sementara itu, pembelian 7 persen saham yang dilakukan pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah juga patut dipertanyakan dan diselidiki. Dikhawatirkan telah terjadi
criminal policy yang melibatkan Menteri Keuangan.
Tidak ada satu klausul pun di dalam Peraturan Pemerintah 1/2008 tentang Investasi Pemerintah dan Praturan Menteri keuangan 52/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja PIP yang memperbolehkan PIP membiayai divestasi perusahaan tambang dan perusahaan tertutup seperti Newmont yang belum listing di bursa saham.
Karena keanehan-keanehan inilah, Menteri Keuangan layak diperiksa. Dan kalau memang terbukti bersalah dia patut diberhentikan dari Kabinet Indonesia Bersatu.
Menurut hemat penulis, sebaiknya pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tidak perlu mengganggu komposisi saham NNT, melainkan mendorong agar NNT segera menggelar RUPS. Dalam RUPS nanti pemerintah dapat menempatkan wakil-wakilnya dalam jajaran direksi sehingga Newmont bisa benar-benar dikendalikan oleh pihak nasional.
Setelah RUPS, saham 7 persen yang diributkan tadi dapat dibagi di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat bisa mendapatkan 5 persen, dan pemerintah daerah mendapatkan 2 persen.
Setelah NNT dikendalikan oleh aktor nasional barulah sahamnya dijual di bursa. Dengan mendivestasi 20 persen saham NNT di lantai bursa, uang yang diperoleh bisa mencapai Rp 60 triliun. Dengan dana sebesar itu, roda ekonomi pasti akan bergerak, lapangan kerja bertambah, kualitas hidup rakyat pun meningkat.
Akibat dari tindakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pihak asing tetap menjadi pengendali NNT dan sulit untuk membawa perusahaan ini ke bursa saham apabila pemegang saham mayoritas tidak menginginkannya.
Dari sudut pandang inilah, kita dapat mengatakan bahwa Menteri Keuangan Agus Martowardojo ternyata menjadi pembela kepentingan asing.
Dengan sendirinya, dia juga telah memperlihatkan sikap melawan komitmen Presiden SBY untuk mengokohkan kepentingan nasional di perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
Pemerintah daerah yang membentuk PT Multi Daerah Bersaing (MDB) bersama anak perusaahaan Bakrie, PT Multicapital Indonesia membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB) untuk menguasai 24 persen saham NNT.
Apabila pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Keuangan Agus Martowardojo, khawatir dengan keberadaan perusahaan Bakrie sebagai salah satu pemilik saham (melalui perusahaan patungan dengan pemda), pemerintah dapat melarangnya ambil bagian dalam divestasi dan menunjuk perusahaan nasional lain untuk membeli saham itu.
Adalah tugas SBY untuk menjaga legasi demokrasi. Dan demokrasi baru dapat dikatakan berhasil bila ia membuahkan kesejahteraan. Dan kesejahteraan dapat tercapai bila nasional memiliki kesempatan untuk mengendalikan NNT.
Ekspektasi publik pada SBY sangat tinggi karena dia adalah kepala negara di era demokrasi yang dipilih langsung. Agar dapat mencapai tujuan dengan cara yang benar, SBY harus berani untuk menempatkan orang-orang terbaik dalam timnya. SBY juga harus tegas mengeluarkan orang-orang yang memilih menjadi kaki tangan kepentingan asing dari kabinetnya.
[***]